Oleh : Syaiful Anwar Dosen FE Unand Kampus II Payakumbuh Pengertian Anjak PiutangAnjak piutang (factoring) adalah suatu kontarak di mana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya: jasa pembiayaan, jasa perlindungan terhadap resiko kredit dan untuk klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 taanggal 20 Desember 1988). Dari definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
Peran Anjak Piutang Dalam EkonomiKenyataan selama ini adalah masih banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran akibatnya kurangnya sumber daya manusia yang cukup berpengalaman, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan semakin menyulitkan perusahaan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan. Pada saat kegiatan usaha mengalami peningkatan dengan naiknya volume penjualan secara cepat, telah menimbulkan masalah lain yaitu masalah administrasi penjualan terutama dalam mengelolan penjualan secara kredit. Hal ini menyebabkan perusahaan akan mengalami masalah piutang macet yang jelas, akan sangat mempengaruhi kelancaran arus kasnya. Dengan mengatasi kendala yang dialami dunia usaha, kehadiran lembaga keuangan anjak piutang akan memberikan suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Disamping itu, dengan didukung tenaga-tenaga yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, perusahaan anjak piutang dapat membantu mengatasi kesulitan dalam bidang pengelolaan kredit. Dengan demikian klien dapat lebih berkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan. Manfaat yang dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang dalam rangka peningkatan kemampuan dunia usaha:
Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Anjak PiutangDalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu: perusahaan anjak piutang (factor), klien (supplier), dan nasabah (customer) atau disebut debitor. Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang. Sedangkan nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang berbeda. Perusahaan anjak piutang memiliki klien dalam hal ini supplier, selanjutnya klien yang memiliki nasabah (customer). Mekanisme anjak piutang diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dijelaskan dalam gambar berikut: Gambar 9-1 Pihak-pihak yang Terlibat Dalam FactoringPenggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengeni keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
Jenis-Jenis Anjak PiutangFasilitas anjak piutang yan ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut: 1. Berdasarkan PelayananAnjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. Pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut. 2. Berdasarkan Penanggungan ResikoBerkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan.
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan leh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang daat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikin, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien. 3. Berdasarkan PerjanjianPengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien, atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. 4. Berdasarkan Lingkup KegiatanKegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri. Kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor. Proses Anjak Piutang Untuk Tagihan Dan PromesPada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier). Proes kegiatan anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan (account receivable) dan promes (promissory notes):
Didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah. Tagihan tersebut selanjutnya dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambilalihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas sepengetahuan pembeli (customer) di mana saat tagihan jatuh tempo, pembeli membayar utangnya langsung kepada perusahaan anjak piutang.
Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai surat bukti kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Manfaat Anjak Piutang
Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
3. Bagi NasabahNasabah memperoleh manfaat berupa:
Baca Juga: MODAL VENTURA |