Apa yang dimaksud dengan hubungan pemerintahan?

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH  SETEMPAT MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  1. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Desentralisasi

            Desentralisasi atau atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerahagar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Praktiknya,  desentralisasi  sebagai  suatu  sistem  penyelenggaraan pemerintah  daerah  memiliki  beberapa  kelebihan  dan  kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

(1). Struktur    organisasi     yang    didesentralisasikan    merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.

 (2). Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.

 (3). Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.

 (4). Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.

 (5). Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.

               (6). Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan  dapat segera dilaksanakan.

(7). Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.

(8). Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.

(9). Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.

(10). Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi
          kepentingan-kepentingan tertentu.

(11).Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.

Adapun  kelemahan  desentralisasi,  di  antaranya  adalah  sebagai berikut.

(1).Besarnya   organ-organ   pemerintahan   yang   membuat   struktur        pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya

       koordinasi.

(2).Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan
       daerah dapat lebih mudah terganggu.

(3). Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.

(4).Keputusan  yang  diambil  memerlukan  waktu  yang  lama  karena
       memerlukan perundingan yang bertele-tele.

(4).Desentralisasi  memerlukan  biaya  yang  besar  dan  sulit  untuk
       memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

Berikut  adalah  beberapa  definisi  tentang  otonomi  daerah  yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.

(1). C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk   mengatur  urusan-urusan  daerah  dan  menyesuaikan  peraturan-peraturan yag sudah dibuat dengannya.

(2). J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk            memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.

(3). Ateng   Syarifuddin,   mendefinisikan   otonomi   daerah   sebagai   kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan  itu  terbatas  merupakan  perwujudan  dari  pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

(4). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan     peraturan perundang-undangan.

  1. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah  dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.

Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam ) dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Otonomi  Khusus  bagi  Provinsi  Papua merupakan  kewenangan  khusus  yang diakui  dan  diberikan  kepada  Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur  dan  mengurus  kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri  berdasarkan  aspirasi  dan  hak-hak dasar masyarakat Papua berdasarkan Undang-Undang   Republik   Indonesia Nomor 21 Tahun 2001

  1. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Beberapa  peraturan  perundang-undangan  yang  pernah  dan  masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  1. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..

  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
  2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.

1) Dimensi   Politik,   kabupaten/kota   dipandang   kurang   mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang  berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.

2) Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.

3) Kabupaten/kota   adalah   daerah   “ujung   tombak”   pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.

  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
  2. Bertanggung  jawab,   pemberian   otonomi   diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

  1. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

Tujuan   pemberian   otonomi   kepada   daerah   adalah   untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

  1. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut.

(1). Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

(2). Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi  ini  memberikan  penekanan  bahwa  pengaturan  tidak hanya  kepada  rakyat,  tetapi  juga  kepada  pemerintah.  Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

(3). Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang  dihadapinya.  Pemerintah  dalam  fungsi  ini  hanya  sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

(1). Perencanaan  nasional  dan  pengendalian  pembangunan  nasional secara makro.

(2). Dana perimbangan keuangan.

(3). Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

(4). Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

(5). Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

(6). Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah
pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.

(1). Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

(2). Pemerataan dan keadilan.

(3). Menciptakan demokratisasi.

(4). Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.

(5). Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.

  1. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan   kewajiban-kewajiban   untuk   melaksanakan   peraturan- peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.

(1). Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-

       daerah otonom untuk melaksanakannya

(2). Dalam   menyelenggarakan   tugas   pembantuan,   daerah   otonom
memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.

(3). Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali  urusan  pemerintahan  yang  oleh  undang-undang  ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

(a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

(b). Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

(c). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

(d). Penyediaan sarana dan prasarana umum.

(e). Penanganan bidang kesehatan.

(f). Penyelenggaraan pendidikan.

(g). Penaggulangan masalah sosial.

(h). Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

(i).  Fasilitas  pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

(j).  Pengendalian lingkungan hidup.

(k). Pelayanan pertanahan.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

  1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

2.Terjangkaunya   pelayanan   pemerintah   bagi   seluruh   penduduk Indonesia secara adil dan merata.

3.Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.

(a). Kapabilitas (kemampuan aparatur),

(b). Integritas (mentalitas),

(c). Akseptabilitas (penerimaan), dan

(d). Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

  1. Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus

Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

  1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan
    kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat  menghadiri  sidang  kabinet  yang  menyangkut epentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
  7. Gubernur dapat  menghadiri  sidang  kabinet  yang  menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur    mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
  8. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah  Istimewa Yogyakarta  (DIY),  adalah  daerah  provinsi  yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul.  Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan
dalam  undang-undang  tentang  pemerintahan  daerah.  Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

  1. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun  2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh  Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan  beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama,
penyelenggaraan  kehidupan  adat  yang  bersendikan  agama  Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan  kehidupan  beragama  dalam  bentuk  pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam,    penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal   mendasar   yang   menjadi   isi   Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

1)  Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

2) Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-ciri sebagai berikut.

  1. a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya    dalam    perencanaan, pelaksanaan,    dan    pengawasan    dalam    penyelenggaraan pemerintahan   serta   pelaksanaan   pembangunan   melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
  2. b) Pelaksanaan pembangunan yang  diarahkan  sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada      khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan,         pembangunan   berkelanjutan,   berkeadilan   dan   bermanfaat           langsung bagi masyarakat.
  3. c) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

4) Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

  1. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Susunan  organisasi  perangkat  daerah  ditetapkan  dalam  Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Sekretariat  DPRD  dipimpin  oleh  sekretaris  DPRD.  Sekretaris  DPRD mempunyai tugas berikut.

  1. a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  3. c) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  4. d) Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan  fungsinya  sesuai  dengan  kemampuan keuangan daerah.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam men-jalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat
kelengkapan lain yang diperlukan.

  1. Proses Pemilihan Kepala Daerah

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan
calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan  DPRD.  Perda  dibentuk  dalam  rangka  penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda dalam  lembaran  daerah  dan  peraturan  kepala  daerah  dalam  berita daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang d diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.

Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai berikut.

1) Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan
     pemerintah yang diserahkan.

2) Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.

3) Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

Dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian  diserahkan  kepada  gubernur/bupati/wali  kota  selaku  kepala pemerintah  daerah  untuk  mengelola  keuangan  daerah  dan  mewakili Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  3. Pendapatan daerah lain yang sah.
  1. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
  2. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

(1). Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

(2). Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

(3). Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

  1. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri  berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.