Apa yang dimaksud suprastruktur politik dan Infrastruktur politik

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia 1. Pengertian sistem Politik di Indonesia Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat. B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara 1. Pengertian sistem politik a. Pengertian Sistem Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. b. Pengertian Politik Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. c. Pengertian Sistem Politik Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng 2. Macam-macam Sistem Politik 3. Sistem Politik Di Berbagai Negara a. Sistem Politik Di Negara Komunis : Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat b. Sistem Politik Di Negara Liberal : Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia : Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah : 1. Ide kedaulatan rakyat 2. Negara berdasarkan atas hukum 3. Bentuk Republik 4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi 5. Pemerintahan yang bertanggung jawab 6. Sistem Perwakilan 7. Sistem peemrintahan presidensiil    1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/sistem-politik-indonesia.html

Saat melibatkan kekuasaan, segala sesuatu pasti akan berhubungan langsung dengan sistem politik. Namun, alih-alih berbicara mengenai sistem politik, apa sebetulnya yang dimaksud dengan politik itu sendiri? Apakah hanya norma-norma tertentu untuk meraih simpati masyarakat agar mendapatkan kekuasaan?

Lagi pula, untuk mempelajari sistem politik dan unsurnya yang berupa suprastuktur dan infrastruktur, tentunya kita haus mengetahui makna dari politik terlebih dahulu. Berikut adalah pemaparan hakikat dari sistem dan politik itu sendiri.

Pengertian Sistem Politik

Menurut Pamudji (dalam Tim kemdikbud, 2017, hlm. 76) sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.

Sementara itu menurut Rusadi Kantaprawira (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 76) sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.

Dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Selanjutnya, secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis yang berarti “kota yang berstatus negara kota”. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti “strategi”. Beberapa ahli (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 77) mendefinisikan pengertian sistem politik adalah sebagai berikut.

  1. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
  2. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
  3. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
  4. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

Dari berbagai rumusan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Ciri Sistem Politik

Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.

Sistem politik menghasilkan output atau keluaran berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara. Artinya, melalui sistem politik aspirasi masyarakat yang berupa tuntutan dan dukungan (cerminan tujuan masyarakat) dirumuskan lalu dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.

Oleh karena itu Sistem politik berbeda dengan system-sistem sosial yang lainnya. Tepatnya, menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 78) terdapat empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain, yakni sebagai berikut.

  1. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
  2. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
  3. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
  4. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur penyokongnya. Maksudnya, dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.

Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Apa yang dimaksud dengan suprastruktur dan infrastruktur? Mudahnya, suptrastruktur politik adalah berbagai lembaga atau instansi yang menjalankan sistem politik dari dalam pemerintahan, sementara infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga non-pemerintah yang ikut menjalankan dan memelihara sistem politik.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan mendalam mengenai kedua unsur penunjang sistem politik di Indonesia, yakni suprastruktur dan infrastruktur sistem politik Indonesia.

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 78). Dengan kata lain, suprastruktur politik juga dapat diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.

Bentuknya adalah Lembaga-lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dsb. Lembaga-lembaga tersebut akan membuat berbagai keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum masyarakat Indonesia.

Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan Negara (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 79).

Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.

Artinya, setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, beberapa di antaranya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kekuatan sebagai berikut.

Partai Politik

Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 79).

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, persamaan keyakinan keagamaan, atau visi dan misi tertentu untuk memperjuangkan kepentingan bangsa. Partai politik akan berpartisipasi untuk memajukan dan mencalonkan kader-kadernya untuk menjadi pemimpin-pemimpin bangsa lewat pemilihan umum.

Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik Negara (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 79). Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Biasanya kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).

Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dsb.

Kelompok Penekan (Pressure Group)

Kelompok penekan adalah kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Biasanya, kelompok ini tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Caranya dapat melalui berdemonstrasi, melakukan aksi mogok, dsb.

Media Komunikasi Politik

Media komunikasi politik, seperti namanya adalah alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid, dsb.

Media ini juga dapat berupa media elektronik seperti televisi, radio, internet, dsb. Media komunikasi politik diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik yang objektif dan mampu memberikan gambaran objektif mengenai berbagai hal yang diangkat atau diperjuangkan oleh infrastruktur politik kepada masyarakat luas.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.