Apa yang disebut dengan ahkamul khamsah sebutkan dan berikan contohnya

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 10 are not shown in this preview.


BAB I

PENDAHULUAN

Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, ketentuan yang mengatur tingkah laku, dan tata cara kehidupan manusia, baik sebagai mahkluk individu, maupun sebagai mahkluk social.

Ajaran Islam merupakan teori-teori aplikatif yang telah dicantumkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis baik itu berupa wahyu yang mengandung ibadah vertikal maupun horizontal. Al-Quran adalah sumber hukum pertama bagi umat islam, dan sunnah menjadi yang kedua sesudahnya, sebagai bayan ta’kid dan bayan tafsir.

Apa-apa yang ada dalam Al-Quran dan Al-Hadis merupakan petunjuk yang harus kita yakini dan setelah itu kita amalkan, agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akherat. Petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama, atau yang biasa disebut syariah. Namun pada perkembangannya tidak semua orang percaya tentang apa-apa yang ada dalam Al-Quran dan Al-Hadis itu,  salah satu diantaranya tentang Ahkamul Khamsah (hukum yang lima). Anggapan mereka bahwa perintah dan larangan yang sudah di tetapkan itu tidak memilki makna dan kegunaan sama sekali.

1.      Apa pengertian hukum ?

2.      Apa yang dimaksud akhkamul khomsah ?

3.      Bagaimana filosofi akhkamul khomsah ?

1.      Mengetahui apa pengertian hukum dari berbagai segi.

2.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan akhkamul khomsah.

3.      Mengetahui bagaimana filosofi akhkamul khomsah.

PEMBAHASAN

BAB II

Para ahli hukum sampai sekarang belum sepakat mengenai definisi ( batasan arti ) tentang hukum. Mereka belum menemukan kesepakatan tentang definisi mengenai  pengertian apakah hukum itu.ketidaksepakatan para ahli hukum mengenai definisi hukum,disebabkan persoalan yang menjadi lahan hukum itu sangat luas dan rumit.Sebab suatu unsur pokok yang terkandung dalam hukum adalah bahwa hukum itu  ialah sesuatu yang berkenaan dengan manusia,

Menurut Immanuel Kant lebih dari 1500 lalu menulis “Noch Suchen die Juristen eine Devinition zu ihrem Begriffe Von Recht (tidak seorang ahli hukum pun yang mampu membuat devinisi tentang hukum). Sehingga ada ahli hukum berkata “kalau anda meminta kepada sepuluh ahli hukum untuk membuat devinisi tentang hukum, maka bersiap-siaolah anda untuk mendengarkan sebelas jawaban.

Kata Hukum bukan asli berasal dari dari bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia kata hukum, di artikan sama dengan kata urgeran,patokan atau kaidah. Dalam  bahasa Belanda hukum disebut juga recht. Kata recht disamping berarti hukum juga mempunyai arti lurus ( tidak bengkong ) Niet Kron.

Kata hukum dalam bahasa arab berasal dari kata kerja حكم  yang artinya sama dengan قضى  dan قرر  yang artinya menghukum, memutuskan, atau menetapkan. Sedangkan pengertian hukum, sebagaimana di gunakan dalam bahasa Indonesia, yang dalam bahasa inggris disebut law, dalam bahasa Arab diterjemahkan atau digunakan dengan kata حقوق  seperti untuk penyebutan fakultas hukum ( faculty of law, law school ) disebut كلىة الحقوق  dan untuk penyebutan ahli hukum yakni الحقوق .

Menurut keterangan diatas dapat kita simpulkan pengertian hukum secara umum merupakan kesimpulan pertimmbangan tentang apa yang patut dan baik dilakukan, tentang apa yang tidak patut dan tidak baik dilakukan..Apa yang dipandang baik itulah yang dilakukan dan apa yang dipandang jelek itulah yang ditinggalkan.

B.     AKHKAMUL KHOMSAH

Istilah Ahkam berasal dari bahasa Arab yang merupakan jamak dari kata hukum Khamsah artinya lima. Adapun arti ‘’al-hukmu’’ adalah menetapkan suatu hal atau perkara terhadap suatu hal atau perkara. Ahkamul khamsah artinya ketentuan atau lima ketentuan. Pada dasarnya ‘’ahkamul khamsah erat kaitannya dengan perbuatan manusia. Oleh karena itu, gabungan kedua kata dimaksud (Al-ahkam Al-khamsah) atau biasa juga disebut hukum taklifi. Hukum taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan. Hukum taklifi di maksud, mencakup lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam hukum islam yaitu jaiz, sunnah, makruh, wajib, dan haram. Lain halnya hukum wadh’I yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat, halangan yang akan terjadi atau terwujud sesuatu ketentuan hukum. Al-ahkam al-khamsahakan dijelaskan sebagai berikut:

1.      Jaiz atau mubah

Jaiz atau mubah adalah sesuatu perbuatan yang dibolehkan untuk memilih oleh Allah SWT atau Rasul-Nya kepada manusia mukallaf (aqil-baligh) untuk mengerjakan atau meninggalkan (sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan kalau ditinggalkan tidak dapat pahala dan tidak berdosa ). Hal ini dalam pembahasan asas hukum Islam (ushul fiqh) disebut hukum takhyiri. Ketentuan mubah biasanya dinyatakan dalam tiga bentuk, yaitu meniadakan dosa bagi sesuatu perbuatan, pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan tidak ada pernyataan bagi sesuatu perbuatan.

Contohnya: melakukan gerak badan di pagi hari, seorang laki-laki boleh menikahi dua orang,tiga dan empat orang perempuan sebagai istrinya selama ia mampu berbuat adil.

2.      Sunnah (mandub)

Sunnah (mandub) adalah sesuatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah SWT atau Rasul-Nya kepada manusia mukallaf (aqil-baligh). Namun bentuk anjuran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak mendapat dosa bagi yang meninggalkannya.

Sunnah (mandub) ini terbagi menjadi tiga yaitu: sunnah muakkad, sunnah zaidah, dan sunnah fadhilah. Ketiga bentuk sunnah dimaksud akan diuraikan sebagai berikut

·         Sunnah muakkad yaitu suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tetapi penting.   Karena Rasulullah saw. senantiasa melakukannya, dan hampir tidak pernah meninggalkannya atau dengan ketentuan kalau perintah sunnah itu dikerjakan, ia dapat pahala  sebaliknya kalau tidak dikerjakan tidak berdosa.   

Contohnya: azan sebelum salat, member sedekah, salat jamaah untuk salat fardhu, dan dua salat hari raya yakni idhul fitri dan idhul Adha.

·         Sunnah zaidah yaitu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat dan tidak sepenting sunnah muakkad. Sebab, Nabi Muhammad biasa melakukannya dan sering juga meninggalkannya.

Contohnya: puasa senin dan kamis, bersedekah kepada fakir miskin.

·         Sunnah fadhilah yaitu ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi Muhammad dari segi kebiasaan-kebiasaan budayanya.

Contohnya: tata cara makan, minum, dan tidur dan sebagainya.

3.      Makruh

Makruh (tercela) adalah sesuatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT atau Rasul-Nya kepada manusia mukallaf (aqil-baliqh). Namun bentuk larangan itu tidak sampai kepada yang haram.

Contohnya: masuk rumah orang dengan tidak mengucapkan salam, ketika melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan memperlambat berbuka puasa.

4.      Haram

Haram adalah larangan keras dengan pengertian kalau dikerjakan akan berdosa atau dikenakan hukuman dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala   

Contohnya: berzina, minum yang memabukkan, mencari, menipu dan sebagainya.

5.      Wajib

Wajib menurut hukum islam adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada manusia mukallaf (aqil-baligh) untuk mengerjakannya, mesti dikerjakannya ia mendapat pahala, sebaliknya bila ditinggalkan ia berdosa atau dikenakan hukuman.

Contohnya: melaksanakan salat 5 waktu yang telah diperintahkan oleh Allah, puasa di bulan ramadhan dll.

Setiap perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah SWT tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah tersebut. Allah tidak akan sia-sia menciptakan segala sesuatu, Allah berfirman :

رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya : "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka

Tidak hanya nikmat dan pahala saja yang Allah berikan, namun banyak sisi lain yang Allah berikan yaitu pelajaran dan hikmah yang dapat kita ambil. Al-Urjawi dalam bukunya Hikmah Al-Taasyri’ Walfalsafalatuhu mengungkapkan banyak hikmah yang dapat di ambil dalam ajaran-ajaran Islam.

1.      WAJIB.

Contoh perbuatan yang di kategorikan wajib yaitu Shalat dan Puasa.

·         SHALAT

Dalil yang mewajibkan shalat :

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Selain mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar ternyata shalat juga baik untuk kesehatan, Madyo Wratsongko MBA, dalam bukunya berjudul Mukjizat Gerakan Shalat mengungkapkan bahwa gerakan shalat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dari sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak; mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh; mrmbiaskan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi; serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh atau arteri jantung.

Abdul Ahad dan Hassan Mehdi dalam artikel “some medical aspects of shalat”  menyatakan Shalat secara teratur bisa mengurangi berbagai penyakit, seperti punggung bagian bawah (lower back pain), letak rahim yang miring (cervical misaligments) dan lainnya.

·         PUASA

Dalil yang mewajibkan berpuasa :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya ; Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Selain agar menjadi bertakwa ternyata puasa (shaum) salah satu pengobatan alternatif di Perancis. Di Perancis terdapat pusat study yang menghususkan pada penyakit dengan nutrisi. Pusat ini mengadopsi secara penuh periodik untuk di terapkan pada pasiennya. Cara yang disebut “terapi Rhamadan” diterapkan setelah lembaga ini dan para pasien memperoleh manfaat secara meyakinkan. Diantara manfaat terapi ini adalah bagi organ tubuh adalah detak jantung menjadi teratur dapat beristirahat dari fungsinya yang ditimbulkan oleh proses pencernaan. Dan menjadi bersih dari kelebihan zat, lemak dan asam.

Dari dua cantoh tuntunan yang di kategorikan wajib tersebut, menjadi sebuah kepastian bahwa di balik hal-hal yang wajib, Allah SWT memberikan hikmah dan manfaat bagi manusia yang mengerjakan tuntunan yang di kategorikan wajib. Dan amat merugilah orang-orang yang meninggalkannya. Itu mengajarkan kepada kita “ apakah perbuatan yang kita lakukan kepada orang lain memberikan menfaat kepadanya ? atau malah memberikan mudharat.

2.      MANDUB

Contoh perbuatan yang tergolong Mandub adalah bersiwak, hadis Nabi SAW :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا

Artinya : Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.

Sejak zaman dahulu, manusia telah mengenal beberapa variasi teknik dalam membersihkan gigi. Mulai dari bulu ayam, duri landak, tulang hingga kayu dan ranting-ranting digunakan sebagai pembersih gigi. Siwak berbentuk ranting (batang) diambil dari akar dan ranting segar tanaman arak (salivadora persica).

Penelitian terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral alami yang dapat membunuh bakteri dalam mulut, menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memilihara gusi. Karena siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat seperti :

·            Antibacterial acids ; berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi.

·            Klorida, Pottasium, Flouride, Sodium, Bicarbonate, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimetyl Amine, Salvadorine, Tannis yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi.

·            Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut harum dan menghilangkan bau tak sedap.

·            Enzim yang mencegah pembentukan plaque penyebab radang gusi.

·            Anti decay agent yang menurunkan jumlah bakteri penyebab pembusukan gigi dan gusi dalam mulut.

Ini merupakan salah satu hikmah tuntunan yang sunnah (mandub) dan masih banyak lainnya, yang kalau di teliti banyak hikmah yang dapat di ambil. Karena begitu sempurnanya ajaran islam. Tiada suatu apapun yang diperintah oleh Allah kepada hamba-Nya melainkan hanya untuk kebaikan hamba itu sendiri.

Ini mengajarkan kepada kita “ apakah hal-hal kecil yang kita perbuat sudah menumbuhkan manfaat ? minimal kepada diri sendiri.

3.      HARAM

Adapun yang termasuk perbuatan haram adalah minuman keras dan berzina.

·         Minuman Keras

Adapun dalil yang mengharamkannya :

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Dalam kesehatan, Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.

·         Berzina.

Adapun dalil yang mengharamkannya :

Ÿwur (#qçtø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  

Artinya :Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra 32)

Dalam dunia medis akibat dari berzina adalah menimbulkan penyakit sifilis. Ketika berbicara tentang sifilis, menurut Dr.dr. H. Muhammad Washfi dalam bukunya “Menguak Rahasia Ilmu Kedokteran dalam Al-Qur’an hal 105-113”, adalah sedang membicarakan tentang penyakit ketiga berbahaya di dunia. Dan penyakit pertama yang menolak membiarkan penderitanya istirahat dalam kematian, seta membuatnya ada pada kondisi yang memilukan hati dan meremukan dada.

 Persebaran penyakit ini sama dengan persebaran zina itu sendiri. Di London saja, sifilis menyerang sekitar 10% penduduknya atau sama dengan 60.000 orang, di Berlin 12%, di ibukota Perancis 15%, dan di Johanesberg yang penduduknya mencapai 138.130 jiwa penderita sifilis mencapai 47.000 orang. Profesor Pankens menyatakan, di seluruh Jerman, dari setiap lima ditemukan dua orang penderita sifilis. Sementara di Amerika Serikat, sekitar 3000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit ini. Sedangkan di Mesir, pada tahun 1931, 14 klinik kesehatan telah dikunjungi 250.000 pezina yang terserang penyakit sifilis. Dan seperti telah diketahui, jumlah penderita penyakit ini di Mesir tidak kurang dari 2.000.000 orang. Kita pun mengetahui bahwa para penderita sifilis yang tidak melapor kepada pihak berwenang jumlahnya tidak diketahui kecuali Allah Ta’ala.

  Penularan penyakit ini bisa berlangsung lewat zina. Dan penyebab adalah kuman tertentu yang dinamakan “Treponema Pallidum”. Efek dari penyakit ini mempengaruhi seluruh bagian tubuh penderitanya, merusak fungsi semua anggota tubuhnya. Dan penyakit ini dapat menular (sifilis turunan), penyakit ini diwariskan kepada anak cucu penderitanya.  Bahayanya penyakit ini menyebabkan kehancuran dan tidak berfungsinya seluruh organ tubuh penderitanya.

Dari bahaya dua macam perbuatan haram diatas, jelaslah mengapa Allah memberikan tuntunan kepada umat manusia yang di kategorikan haram ini, supaya manusia menghindari perbuatan tersebut. karna di balik perbuatan yang di kategorikan haram terdapat hal-hal yang dapat merusak dan tidak bermanfaat,

Ini mengajarkan kepada manusia agar tidak berbuat buruk kepada lainnya, baik sesama manusia, hewan atau tumbuhan. (alam raya).

4.      MAKRUH

Contoh perbuatan makruh yaitu makan dan minum sambil berdiri. Nabi Muhammad bersabda :

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 



Artinya : Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri." Riwayat Muslim.

Dari segi kesehatan, air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler berotot yang bisa membuka dan menutup agar  air kemih bisa lewat. Dan ternyata sfringer ini hanya bekerja pada saat kita duduk. Sehingga jika kita minum atau makan sambil berdiri, air yang masuk ke dalam tubuh akan masuk begitu saja tanpa disaring oleh sfringer.

Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada `pos-pos' penyaringan yang berada di ginjal. Jika kita minum sambil berdiri, air yang kita minum otomatis masuk tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika menuju kandung kemih itu terjadi pengendapan di saluran sepanjang ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter inilah awal mula munculnya bencana. Yaitu mulai muncul penyakit kristal ginjal, salah satu penyakit ginjal yang sungguh berbahaya.

Bahkan Rasulullah sendiri sejak 1400 tahun yang lalu melarang minum sambil berdiri. Apalagi jika makan sambil berdiri, itu justru lebih berbahaya. Pada saat duduk, apa yang diminum atau dimakan seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lambat. Jika minum sambil berdiri, maka cairan minuman akan jatuh dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras. Dan jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.

Pada saat berdiri tubuh manusia dalam keadaan tegang. Setiap  organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras untuk mempertahankan semua otot tubuh agar tetap tegak. Ini menyebabkan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum. Ketenangan ini hanya bisa dihasilkan pada saat duduk, di mana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.

Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (vagal inhibition) yang parah. Akibatnya bisa mematikan detak jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.

Bila terbiasa makan dan minum sambil berdiri secara terus-menerus terbilang berbahaya bagi dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.

Dalam hal-hal yang di anggap biasa untuk di perbuat layaknya makruh, di sini Allah mengajarkan kepada kita agar lebih jeli memandang sesuatu itu baik atau buruk, meski perbuatan itu sah-sah saja kalau di perbuat. Namun Allah menyatakan bahwa sesuatu yang kamu anggap baik itu belum tentu baik, dan sesuatu yang buruk itu belum tentu buruk.

5.      MUBAH

Contohnya : menikah lebih dari satu.

(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»tâur (  

Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat

Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Kebolehan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Di antaranya ialah;

1.      Bahawa wanita itu mempunyai tiga halangan yaitu haid, nifas dan keadaan yang belum betul-betul sehat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam membolehkankan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat isteri berhalangan.

2.      Untuk mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan bakal isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih menarik. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud, "Perempuan hitam yang mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita cantik yang mandul."

3.      Bahawa kaum lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang berbeda-beda. Andaikan suami mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami adalah langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami dari jatuh ke lembah perzinaan.

4.      Dengan poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.

5.      Akibat peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan lebih banyak baik mereka itu masih gadis mahupun janda.Dengan adanya poligami diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan serta diberi perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari banyaknya jumlah gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup berumahtangga dan berkeluarga.

6.      Kerana banyaknya kaum telaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sehat mau pun sakit. Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain.

7.      Untuk memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.

8.      Untuk menghindari kelahiran anak-anak yang tidak sah agar keturunan masyarakat terpelihara dan tidak disia-siakan kehidupannya. Dengan demikian dapat pula menjamin sifat kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah mempunyai hukum yang berbeza dari anak yang dari pernikahan yang sah. Jika gejala ini dibiarkan berleluasa dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan bakal menghancurkan umat Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.

Pada dasarnya, mubah adalah kemudahan bagi manusia. Namum mubah ini bisa berubah hukumnya dengan sebab-sebab tertentu. Yang pastinya Allah menetapkan segala sesuatunya itu berdasarkan kebijaksanaan yang luar biasa. Agar manusia berfikir dan mengamalkan sesuai kaidah yang telah di tentukan-Nya.

Ini mengajarkan kepada manusia, sudahkah manusia bersifat bijaksana ? memberikan kemudahan kepada lainnya, di saat mereka membutuhkan ?.

BAB III

PENUTUP

dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan. Hukum taklifi di maksud, mencakup lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam hukum islam yaitu jaiz, sunnah, makruh, wajib, dan haram

Setiap perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah SWT tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah tersebut Pengertian hukum secara umum merupakan kesimpulan pertimbangan tentang apa yang patut dan baik dilakukan, tentang apa yang tidak patut dan tidak baik dilakukan..Apa yang dipandang baik itulah yang dilakukan dan apa yang dipandang jelek itulah yang ditinggalkan.

Al-ahkam Al-khamsah atau yang biasa juga disebut hukum taklifi. Hukum taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik

DAFTAR PUSTAKA