Apa yang disebut sebagai kompensasi kerugian?

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.31/2004

Kategori : PPh

Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan

02 Mar 2004

Read Later

Share

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/ICONIC BESTIARY

Ilustrasi pencatatan dan pembukuan.

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Apakah kompensasi kerugian fiskal perusahaan yang akan expired bisa diperpanjang? Jika bisa,  bagaimana mekanismenya? 

~Haris, Jakarta~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Haris.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda. 

Kompensasi kerugian fiskal merupakan skema ganti rugi yang dapat dilakukan pembayar pajak orang pribadi dan badan usaha yang mengalami kerugian fiskal dalam pembukuannya. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Kompensasi tersebut dapat dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. 

Untuk mempermudah penjelasan, mari kita bahas menggunakan contoh. 

PT A pada  2015 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam lima tahun berikutnya, PT A mencatatkan laba dengan rincian sebagai berikut:

Atas rugi fiskal tahun 2015, PT A memanfaatkan kompensasi dengan rincian penghitungan sebagai berikut: 

Berdasarkan penghitungan di atas, masih terdapat sisa rugi fiskal PT A tahun 2015 sebesar Rp 100 juta pada 2020.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Pajak menjadi salah satu topik yang luas untuk dibahas. Ada banyak sekali elemen di dalamnya yang bisa dikupas satu persatu. Beberapa diantaranya adalah kebijakan fiskal dan kompensasi kerugian fiskal. Namun, dalam ulasan kali ini kita lebih fokus pada kompensasi kerugiannya.

Setiap perusahaan memiliki dua jenis perhitungan yaitu perhitungan komersial dan fiskal.

Perhitungan komersil ini merupakan aktivitas untuk menyediakan informasi keuangan yang diperoleh dari proses akuntansi pada umumnya. Untuk perhitungan fiskal sendiri, perusahaan akan lebih menekankan penyusunan laporan perpajakan yang ada pada SPT.

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan pertimbangan konsekuensi perpajakannya. Dari perhitungan fiskal inilah baru bisa diketahui apakah perusahaan mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Setiap wajib pajak yang melakukan pembukuan  dan mengalami kerugian dalam suatu tahun pajak harus menggunakan kerugian tadi untuk menutupi keuntungan di tahun selanjutnya. Hal ini diharapkan agar di tahun berikutnya PPh terutang bisa berkurang atau menjadi nol.

Peraturan kompensasi kerugian ini sendiri sudah diatur dalam UU PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 6 ayat (2):

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”.

Namun, sebelum menggunakan fasilitas kompensasi kerugian ini, Anda harus tahu tentang beberapa hal sebagai berikut:

• Istilah kerugian yang digunakan di sini bukanlah kerugian komersil, melainkan kerugian fiskal.

• Kompensasi kerugian ini hanya diperbolehkan selama 5 tahun ke depan secara berturut. Jadi, jika di akhir tahun kelima ternyata perusahaan masih memiliki kerugian yang tersisa maka kerugian ini tidak bisa dikompensasikan lagi.

• Kompensasi kerugian hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memang melakukan pembukuan.

• Kerugian yang terjadi di luar negeri tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan dari dalam negeri.

Dari catatan di atas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa kompensasi kerugian adalah skema ganti rugi yang bisa atau boleh diterapkan oleh wajib pajak badan ataupun orang pribadi yang sudah melakukan pembukuan, apabila berdasarkan SPT tahunan Pajak Penghasilan/ketetapan pajak/putusan hukum mereka dinyatakan mengalami kerugian fiskal.

Baca juga: Pajak Penghasilan Badan Pasal 26 Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Kompensasi kerugian fiskal dibagi menjadi dua jenis yaitu kompensasi kerugian fiskal vertikal dan horizontal. Dalam kompensasi kerugian secara horizontal, apabila suatu usaha mengalami kerugian dalam satu tahun pajak maka kerugian itu akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya. Ini disebut dengan kompensasi horizontal.

Contohnya, Pak Abdul punya dua usaha yaitu restoran dan laundry. Di tahun 2015, restoran Pak Abdul menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 100 juta. Sebaliknya, usaha laundry Pak Abdul mendapat laba fiskal Rp. 150 juta. Maka penghasilan neto fiskal dari Pak Abdul untuk tahun pajak 2015 adalah:

(Rp. 100.000.000) – Rp. 150.000.000 = Rp. 50.000.000

Kemudian, untuk kompensasi secara vertikal adalah kerugian fiskal yang dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya sampai 5 tahun berturut-turut. Contoh perhitungannya adalah:

PT. ABX mengalami kerugian fiskal sebesar Rp. 1 milyar di tahun 2010. Maka dalam 5 tahun berikutnya, laba rugi fiskal PT ABX adalah:

2011 laba fiskal Rp. 300 juta

2012 laba fiskal Rp. 200 juta

2013 rugi fiskal Rp. 100 juta

2014 laba fiskal Rp. 100 juta

2015 laba fiskal Rp. 50 juta

Maka kompensasi kerugian dilakukan sesuai dengan rincian berikut:

Dari perhitungan di atas maka bisa dilihat bahwa kerugian fiskal yang diderita pada tahun 2010 masih tersisa Rp. 350 juta. Karena masa kompensasi hanya berlaku 5 tahun berturut, maka sisa kerugian ini tidak bisa dikompensasikan lagi.

Sebaliknya, rugi fiskal yang diderita pada tahun 2013 sebesar Rp. 100 juta hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal di tahun 2017 dan 2018. Hal ini karena jangka waktu kompensasi kerugian dimulai pada tahun 2013 hingga 2018.

Sekali lagi Anda harus ingat, kompensasi kerugian fiskal cabang luar negeri tidak bisa dilakukan dengan penghasilan dalam negeri ya.

Nah, untuk mempermudah pengelolaan finansial bisnis maka Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Software. Software akuntansi yang satu ini memiliki sistem cloud yang terintegrasi dan canggih.

Sistem cloud pada software juga membuat Anda lebih mudah mengontrol dan memantau pekerjaan meski tidak berada di kantor. Ayo konsultasikan kebutuhan software akuntansi Anda dengan kami melalui live chat Harmony. Segera daftarkan akun Anda dan DapatkanSoftware Harmony GRATIS 30 Hari disini. Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

Jakarta - Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Umumnya suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.

Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak. 

Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :

  1. Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak  terkait dengan kegiatan usaha. 
  2. Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
  3. Adanya iuran dana pensiun yang  disahkan oleh Menteri Keuangan. 
  4. Adanya kerugian  akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
  5. Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing. 
  6. Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia. 
  7. Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang. 
  8. Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih. 
  9. Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Adapun contoh dalam kasus kompensasi kerugian fiskal ini adalah sebagai berikut : 

  1. XYZ mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300 JT pada tahun 2014 yang dimana kerugian tersebut bisa dikompensasikan sampai tahun 2019 dan akan dijabarkan dengan uraian berikut:  

Tahun 2014 kerugian fiskal Rp 300 JT

Tahun 2015 laba fiskal Rp 100 JT yang nantinya saat tahun 2016 kerugian fiskalnya bisa dikurangi jadi hanya tersisa Rp 200 JT

Tahun 2016 Rugi fiskal Rp 30 JT  dimana wajib pajak belum diwajibkan untuk membayarkan pajak. Namun untuk sisa kerugian fiskal tahun 2016 tetap Rp 200 JT dan akan memiliki kerugian fiskal tambahan Rp 30 JT untuk tahun 2018 tetapi kedua kerugian tersebut tidak dapat digabungkan. 

Tahun 2017 Laba fiskal Rp 75 JT, digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2016. jadi nantinya kerugian fiskal 2016 berkurang sebesar Rp 125 JT. Namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT. 

Tahun 2018 Laba fiskal Rp 30 JT. dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan dan akan tersisa Rp 95 JT. namun rugi fiskal 2018 jumlahnya tidak akan berubah. 

Tahun 2019 Laba fiskal  Rp75 JT, dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan lagi dan akan  tersisa Rp 20 JT.namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT.

Nah berdasarkan penjabaran tersebut diketahui pada 2015, 2017, 2018, dan 2019 menghasilkan laba fiskal yang dimana kerugian tahun 2016 bisa dikompensasi atau diperhitungkan. Kemudian pada tahun  2019, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30 JT. nah Jumlah inilah yang  tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30 JT tersebut dikatakan hangus. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA