Apa yg kalian ketahui tentang pajak

ALovers yang berstatus menjadi warga negara Indonesia yang baik, ALovers pasti sering mendengar akan salah satu dari kewajiban guna mempertanggung jawabkan pajak di Indonesia yang ALovers mesti lunasi. Mungkin sewajarnya dalam kehidupan bernegara, pajak menjadi satu dari banyaknya pemasukan yang dijadikan tulang punggung ataupun faktor utama pendapatan negaranya. Tak terkecuali di Indonesia.

Lantas apa sih guna ALovers mesti membayarkan pajak kepada negara? Ya, pastinya kan ALovers ingin negara ALovers semakin bertumbuh dan berkembang kedepannya. Sehingga di kemudian hari, ALovers sendiri pula yang bakal menikmati manfaat dari pajak tersebut. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, ALovers wajib dalam menunaikan taat pajak.

Lantas, ada kebaikannya juga ALovers, sebagai wajib pajak, tentu ALovers juga wajib tahu jenis-jenis pajak dan juga sistem pajak di indonesia  yang ada di Indonesia. Sejauh ini, mungkin hanya beberapa saja yang ALovers tahu ya? Biasanya ALovers familier dengan jenis pajak dan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang bersinggungan langsung dengan kehidupan ALovers sehari-hari. Yang masuk ke dalam pengeluaran tahunan, iya kan? Yang tidak menerapkannya, itu artinya ALovers kurang paham dengan Pajak di Indonesia.

Ya enggak apa-apa sih, cukup tahu yang memang jadi kewajiban ALovers saja itu juga sudah baik. Tapi, kalau bisa tahu beberapa jenis pajak di Indonesia yang lain, nggak ada salahnya juga bukan ALovers?

Jadi, mari ALovers lihat beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekilas saja, tapi ada perlunya ALovers paham. Dan juga pastinya ALovers juga dapat mengetahui reformasi pajak di Indonesia dan juga permasalahan pajak di Indonesia yang ada saat ini.

Pajak sebenarnya dibagi ke dalam dua kategori, berdasarkan pengelolanya. Yaitu pajak pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah yang kemudian dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota, yang administrasinya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Nah, mari ALovers lihat satu per satu tentang pajak di Indonesia

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik perorangan maupun instansi dan badan usaha. Ternyata, jenis pajak penghasilan ini juga banyak, nggak cuma Pajak Penghasilan pribadi doang yang dilaporkan setiap Maret itu loh ALovers!

Yang pertama tentunya ada PPh pasal 15 yang dimana pph tersebut mengatur pajak penghasilan pelayaran, maskapai, asuransi asing, pengeboran minyak, dan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara. Kemudian dilanjutkan dengan PPh pasal 21. Nah pph  ini umumnya mengatur mengatur pajak pribadi yang berupa gaji, upah, hadiah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan.

Kemudian ada juga PPh pasal 22, pada pajak pph ini yang mesti ALovers ketahui adalah pph tersebut mengatur pajak perdagangan barang. Dan juga masih banyak pph lainnya yang dapat ALovers pelajari lebih lanjut pada halaman web perpajakan Indonesia yang dapat ALovers akses pada smartphone ALovers. Pajak di Indonesia yang manakah yang sekiranya terbebankan pada ALovers? 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan pada setiap jenis barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen termasuk ALovers.

Gampangannya begini ALovers, PPN biasanya dibebankan pada konsumen layaknya ALovers terhadap barang atau jasa yang ALovers  beli tetapi tidak secara langsung, melainkan dibayarkan melalui pedagang atau pengedar barang yang ALovers beli tersebut. Baru dari pedagang disetorkan pada Dirjen Pajak. Istilahnya mereka ini adalah Pengusaha Kena Pajak. Nah pajak di Indonesia, PPN ini besarnya adalah 10% untuk barang yang diperdagangkan dalam negeri, dan 0% untuk ekspor.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Selain PPN, juga ada jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini nih, yang dibebankan dalam kegiatan perdagangan dalam negeri yang biasa ALovers dengar. Biasanya nih pada pajak barang mewah ini banyak kasus pajak di Indonesia yang sempat viral di berbagai media social.

Lantas ALovers tahu tidak kriteria barang mewahnya seperti apa yang masuk kedalam pajak di Indonesia? Di antaranya itu ada Barang yang hanya bisa dibeli oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, Barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok orang tertentu,  Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, Barang yang dibeli demi status atau gengsi dan juga Barang yang dapat mengganggu kesehatan atau moral masyarakat.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jenis pajak barang mewah ini diatur dan dihitung bersama dengan PPN, karena tidak bisa lepas dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri.

4. Materai

Jenis pajak keempat yang diatur oleh Dirjen Pajak adalah bea materai. Biasanya ini dikenakan pada ALovers yang sedang mengurus surat-surat atau perjanjian yang bernilai tertentu. Ini adalah pajak atas pemanfaatan dokumen.

Untuk surat-surat dan akta-akta notaris dan Pembuat Akta Tanah, bea materainya pada umumnya yang ALovers keluarkan sebesar Rp6.000. kemudian untuk Surat yang memuat jumlah uang, kalau nilainya kurang dari Rp250.000 tidak ada bea materai, antara Rp250.000 – Rp1.000.000 dikenakan bea materai Rp3.000, dan di atas Rp1.000.000 ada bea materai Rp6.000.

5. Pajak Bumi dan Bangunan

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh Dirjen Pajak pusat adalah pajak untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan untuk bangunan di pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga masuk ke pajak daerah.

Hal ini mulai berlaku sejak tahun 2014 yang lalu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

6. Pajak Daerah

Pada pajak daerah sendiri yang wajib diketahui terdapat dua pajak di dalam pajak di Indonesia. Pajak Provinsi adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi, meliputi Pajak Kendaraan–termasuk di dalamnya adalah pajak kendaraan bermotor tahunan, 5 tahunan, bea balik nama, dan sebagainya–Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. 

Kemudian ada juga Pajak Kabupaten/Kota merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II, yaitu kabupaten atau kota. Berupa pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, parkir, air tanah, dan sebagainya.

Nah, banyak kan jenis pajak yang ada di Indonesia? Sebagian besar ALovers pasti juga sudah familier ya?saran dari Kula demi lebih optimalnya tingkat penyerapan pajak di Indonesia, ALovers wajib untuk lebih bertanggung jawab dalam membayar tanggungan pajak ALovers agar data tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia semakin meningkat.

Bagikan

“Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau laba yang diperolehnya (tax payer).”

Bank Indonesia

“(1) kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang; (2) orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak: akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka.”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut Direktorat Jenderal Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

Apa yg kalian ketahui tentang pajak

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor penanda yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan administrasi serta sebagai tanda pengenal diri sehingga pemerintah bisa dengan mudah mengidentifikasi setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan setiap hak dan kewajibannya. Setiap Wajib Pajak akan memiliki satu NPWP berupa nomor identitas yang tersusun dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak sedangkan 6 digit terakhir merupakan kode administrasi.

Dalam pengelompokkan Wajib Pajak, Wajib Pajak dibagi menjadi dua kelompok umum yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP dan Wajib Pajak Badan (WPB).

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Berdasarkan tempat tinggalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi dua yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.

  • WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

  • WPOP sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap).

Sedangkan, berdasarkan status hubungannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi lima kelompok yaitu,

  1. Orang Pribadi (Induk): Ditujukan untuk wajib pajak yang belum menikah atau seorang suami sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB): Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena sudah hidup berpisah sesuai keputusan hakim.
  3. Pisah Harta (PH): Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis sesuai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  4. Memilih Terpisah (MT): Wanita kawin selain yang termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta
  5. Warisan Belum Terbagi (WTB): Ditujukan kepada pengganti bagi mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Wajib Pajak Badan (WPB)

Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang diwajibkan untuk terlibat dalam ketentuan perpajakan terlepas dari mereka melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. WPB meliputi:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Komanditer (CV)
  3. Perseroan Lainnya
  4. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
  5. Firma
  6. Koperasi
  7. Kongsi
  8. Persekutuan
  9. Perkumpulan
  10. Organisasi
  11. Lembaga
  12. Bentuk Badan Lain
  13. Bentuk Usaha Tetap

Seorang Wajib Pajak (WP) juga memiliki hak berupa,

  1. Ketika pajak terutang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kredit pajak, berarti pajak yang telah dipungut lebih besar dari pajak sesungguhnya. Karena itu, Wajib Pajak berhak mengambil kembali nominal kelebihan tersebut.
  2. Wajib pajak berhak dan harus mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga memenuhi Standar Operasional Prosedur perpajakan.
  3. Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh akan mendapatkan hak istimewa untuk mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Ketika wajib pajak adalah seseorang yang ikut melaksanakan proyek bersama pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah maka pajak penghasilan dari orang tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
  5. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak tertentu akan diberikan fasilitas berupa pembebasan pajak. Beberapa barang tersebut adalah kereta api, pesawat, peralatan TNI/POLRI, atau buku.

Setiap individu yang sudah bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak wajib untuk,

  1. Seorang Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya berada di daerah Wajib Pajak.
  2. Wajib pajak wajib untuk melapor, membayar, atau memungut pajak yang terutang.
  3. Wajib pajak wajib bersikap kooperatif saat akan diperiksa dengan menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa.

Setiap tahun, wajib pajak akan dikenai empat jenis pajak secara umum, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM).

  1. PPh, adalah sejenis pajak tahunan yang dikenakan kepada pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun.
  2. PPN, adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di Indonesia.
  3. PPnBM, adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang atau wajib pajak mengonsumsi Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong merah.
  4. BM, adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen sejenis surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi.