Apakah boleh memotong kuku setelah melahirkan?

2 menit

Pernah mendengar bahwa memotong kuku dan rambut saat haid itu termasuk dosa dalam Islam? Namun, benarkah begitu? Yuk, cari tahu hukum memotong kuku saat haid menurut Islam di sini!

Di dalam Islam, terdapat beberapa pemahaman mengenai hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid.

Dari semua pemahaman tersebut, salah satu pemahaman paling populer adalah tidak diperbolehkannya melakukan pemotongan kuku dan rambut saat haid.

Alasan mengapa memotong kuku dan rambut tidak diperbolehkan adalah karena kondisi perempuan yang sedang tidak suci, sehingga tidak boleh ada bagian tubuh yang dibuang atau dipotong.

Banyak orang juga mengatakan apabila hal ini dilakukan, seseorang akan mendapatkan dosa dan akan disulitkan di hari Kiamat nanti.

Namun, benarkah hal tersebut?

Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak hukum memotong kuku saat haid menurut Islam di bawah ini!

Apakah boleh memotong kuku setelah melahirkan?

Di dalam Islam sendiri, pernyataan hukum memotong kuku dan rambut saat haid masih menjadi tanda tanya.

Banyak orang menganggap perempuan haid dilarang menggunting kuku dan rambut mereka dengan landasan hukum orang yang hendak berkurban.

Hukum orang yang hendak berkurban sendiri berasal dari hadis riwayat Muslim.

HR Muslim menuliskan bahwa orang yang berkurban dilarang memotong kuku dan rambut terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijah.

Namun, hukum ini tidak berlaku bagi perempuan yang sedang haid.

Saat ini, masih belum ada dalil yang menyebutkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku mereka saat sedang haid.

Bahkan Syekh Utsaimin, ulama ahli fiqih dari Arab Saudi, mengatakan bahwa perempuan yang sedang haid dianjurkan untuk menjaga kebersihan tubuh mereka.

Hal tersebut termasuk dengan memotong kuku dan rambut.

Oleh karena itu, hukum memotong kuku saat haid menurut Islam diperbolehkan. Perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut mereka dan tidak akan mendapatkan dosa jika melakukannya. Bahkan ulama pun menganjurkan perempuan untuk memotong kuku mereka untuk menjaga kebersihan tubuhnya.

Hukum Memotong Kuku Saat Haid Berlaku di Masa Nifas

Selain di saat haid, banyak orang juga beranggapan perempuan tidak boleh memotong kuku dan rambut saat berada dalam masa nifas.

Masa nifas adalah masa setelah persalinan ketika bentuk dan tubuh perempuan yang baru melahirkan akan kembali seperti semula.

Sama seperti saat haid, tidak ada dalil Al-Qur’an yang menyatakan perempuan yang sedang dalam masa nifas tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambut mereka.

Namun, terdapat beberapa hal yang tidak dibolehkan perempuan dalam masa nifas lakukan menurut Islam.

Hal tersebut adalah melakukan ibadah wajib atau sunnah, berpuasa, dan berhubungan intim.

Nabi SAW Menganjurkan Perempuan yang Sedang Haid untuk Memelihara Kebersihan

Apakah boleh memotong kuku setelah melahirkan?

Syekh Ibnu Utsaimin yang merupakan ulama dari Arab Saudi menyatakan bahwa perempuan haid harus memelihara kebersihkan mereka.

Bahkan, terdapat pula hadis yang mengatakan Nabi Muhammad SAW menganjurkan perempuan yang sedang haid untuk memelihara kebersihan.

Terdapat sebuah kisah mengenai istri nabi, Aisyah RA, sedang menunaikan haji Wada bersama Nabi dan mengalami haid.

Nabi SAW pun meminta dirinya untuk segera mandi dan bersisir.

“Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umrah,” ujar Nabi Muhammad SAW (HR Bukhari dan Muslim).

***

Itulah hukum mengenai pemotongan kuku dan rambut saat haid menurut Islam.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bekasi?

Bisa jadi Vida Bekasi adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!

OLEH IMAS DAMAYANTI

Muslimah yang sedang haid atau sedang menjalankan nifas wajib untuk menghindari larangan-larangan yang disebutkan dalam syariat. Muslimah yang berhadas besar karena haid ataupun nifas dilarang untuk melakukan hal-hal tertentu yang telah diperintahkan oleh syariat agama.

Isnan Ansory dalam buku Larangan Atas Junub dan Fikih Safar menjelaskan tentang beberapa larangan yang harus diperhatikan Muslimah haid dan nifas. Pertama, dilarang untuk berhubungan intim (jima). Larangan berhubungan intim bagi Muslimah yang tengah haid dan nifas ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Alquran.

Allah berfirman dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 222: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Para ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan menjauhi wanita adalah tidak berhubungan intim dengan mereka. Sedangkan, untuk mencumbu wanita, Imam Hanbali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut selama tidak terjadi persetubuhan maka diperbolehkan mencumbunya. Jika persetubuhan terjadi maka dikenakan kafarat.

Kedua, dilarang puasa. Para ulama bersepakat, dilarang puasa bagi Muslimah haid dan nifas. Sebab, kondisi tubuh wanita dalam dua kondisi tersebut sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar. Apabila mereka tetap melakukan puasa, hukumnya adalah haram.

Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah bila wanita mendapatkan haid dia tidak boleh shalat dan puasa?”

Ketiga, shalat. Dilarang bagi Muslimah haid dan nifas melakukan shalat sebab dia sedang berada dalam kondisi hadas besar. Sedangkan, syarat orang yang diperbolehkan mengerjakan shalat adalah mereka yang terbebas dari hadas.

Keempat, dilarang menyentuh mushaf dan membaca Alquran. Larangan membaca Alquran kepada Muslimah haid dan nifas ini disepakati oleh seluruh ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki.

Kelima, dilarang tawaf. Sebab, hanya orang yang sedang suci saja yang diperbolehkan untuk menunaikannya. Tawaf di Baitullah itu sederajat dengan shalat sehingga jika shalat itu terlarang bagi orang yang sedang berhadas maka hukumnya otomatis menjadi haram dilakukan bagi wanita yang haid maupun nifas.

Adapun dasar persamaan status shalat dengan tawaf disandarkan sebagaimana hadis berikut: “Tawaf di Baitullah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan di dalamnya berbicara.”

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama bersepakat mengharamkan tawaf di seputar Ka’bah bagi orang yang ber-janabah sampai dia suci dari hadisnya. Itu kecuali satu pendapat menyendiri dari mazhab Hanafi yang menyebutkan bahwa suci dari hadas besar bukan syarat sah tawaf, melainkan hanya wajib.

Keenam, dilarang berdiam diri di masjid. Wanita haid ataupun nifas dilarang berdiam diri di masjid karena masjid adalah tempat yang suci.

Wallahu a’lam. Baca Selengkapnya';

Apakah ibu habis melahirkan tidak boleh memotong kuku?

Menurut ajaran Islam sekaligus ahli fiqh Mazhab Syafi'iyah, secara tegas memperbolehkan perempuan yang sedang nifas memotong kuku, mencukur bulu ketiak/ kemaluan, dan lainnya.

Bolehkah ibu nifas memotong kuku menurut Islam?

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya.

Bolehkah ibu habis melahirkan potong kuku sebelum 40 hari?

“Tidak boleh memotong kuku bayi sampai usia 40 hari adalah mitos. Anda dapat memotong kuku si kecil sejak minggu pertama kelahiran,” jelas Ellen. Karena kuku bayi yang tumbuh lebih cepat dibandingkan orang dewasa, orangtua justru disarankan untuk rajin merawatnya.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa nifas?

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan setelah Melahirkan Normal.
Melakukan aktivitas fisik atau olahraga berat. ... .
2. Tidak merawat area kewanitaan dengan baik. ... .
3. Berhubungan intim. ... .
Menjadi terlalu larut dalam emosi. ... .
Melakukan diet ketat. ... .
6. Merokok dan mengonsumsi minuman berakohol..