Apakah dosa zina berciuman dengan pacar bisa diampuni

VIVA – Hukum ciuman dalam Islam tentu harus diketahui oleh semua orang, karena suatu saat nanti kita pasti akan memiliki pasangan. Namun, banyak orang yang mempertanyakan soal ciuman tersebut menurut ajaran Islam. Karena seperti yang kita ketahui bahwa manusia diciptakan dengan penuh hawa nafsu dan keinginan. Sehingga perlu pemahaman tentang hal tersebut. 

Seperti yang kita ketahui bahwa Islam memang sudah melarang kontak secara intim antara dua muslim yang belum menikah atau bukan mahramnya. Menyentuhnya saja sudah tak boleh, apalagi lebih dari itu. Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang sudah menikah? Berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum VIVA dari berbagai sumber. 

Ciuman Menurut Islam bagi Pasangan Suami Istri

4 Penyakit ini Bisa Menular Lewat Ciuman

4 Penyakit ini Bisa Menular Lewat Ciuman

Secara biologis ciuman bisa merangsang reaksi di dalam otak manusia. Ketika kedua bibir bertemu, hormon yang berhubungan dengan rasa bahagia, yaitu oksitosin, dopamine, dan serotonin akan bekerja membuat perasaan cinta yang menggebu-gebu. Tak ada larangan dalam Islam tentang ciuman setelah menikah. Bahkan ada di dalam sebuah hadis berikut. 

Rasulullah SAW berkata, “Jangan melakukan hubungan seks anal dengan wanita Anda.” (Ibn Majah, an-Nasai, Ahmad).

Jadi, tak ada larangan secara eksplisit tentang hukum ciuman dalam Islam. Islam hanya menyatakan dua hal yang dilarang terkait hubungan suami istri, salah satunya adalah seks anal yang diperlihatkan dalam hadis di atas. Dalam Islam, bila tidak dilarang maka diperbolehkan. Selain itu, tidak ada argumen di antara para ahli Islam tentang hal itu. 

Tidak ada yang menyanggah bahwa ciuman bibir dapat membawa seseorang melayang dan makin mencintai pasangannya. Sebuah studi menyatakan bahwa ciuman dapat mengaktifkan hormon oksitosin yang membuat pelakunya merasa cukup nyaman. Lebih jauh lagi, ciuman memiliki seninya sendiri. Salah satunya adalah french kiss, yaitu berciuman dengan melibatkan adu lidah.

Hanya saja, ciuman juga mengenal etika. Dalam budaya ketimuran, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, berciuman dibatasi oleh norma agama. Setiap pria dan wanita yang memadu kasih tidak diperbolehkan untuk melakukannya sebelum terikat dalam pernikahan yang sah. Termasuk menyentuh fisik di antara mereka, seperti berpegangan tangan, statusnya haram atau tidak diperbolehkan.

Berciuman menjadi jalan untuk menuju perzinaan. Sekalipun banyak orang berpacaran mengatakan hal tersebut tidak dimaksudkan berlanjut ke hubungan seksual, namun seiring berjalannya waktu biasanya tindakan mereka jauh lebih berani. Fakta telah berbicara bahwa banyak wanita yang kini sudah tidak perawan lagi. Padahal keperawanan merupakan salah satu tanda wanita terjaga kehormatannya.

Salah satu larangan untuk mendekati zina dalam Islam disebutkan dalam Al Quran pada surat Al Israa’ ayat 32. Dalam ayat tersebut Alla berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Oleh karena itu, ciuman bibir sebaiknya dihindari pada orang berpacaran yang belum menikah. Dan, jika kasus zina sudah terjadi, biasanya wanita yang akan menjadi korban utamanya. Dia ternoda dan banyak celaan yang dialamatkan padanya lantaran kehilangan keperawanan.

Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).

Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).

Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.

Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.

Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,

وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا

”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,

Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.

Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.

Sebagai tambahan, perlu juga memperhatikan beberapa aturan pernikahan orang yang berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,
https://konsultasisyariah.com/calon-istri-pernah-berzina/
https://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/
https://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-orang-yang-pernah-berzina/

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Hadits Anak Perempuan, Contoh Tata Cara Berdoa, Hukum Menunda Nunda Sholat, Cd Wanita Bekas Haid, Hadits Tentang Kebaikan Dan Keburukan, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam

Ciuman dengan Pacar apakah zina?

Jika dilihat dari perspektif agama, berciuman bisa dikatakan perbuatan zina. Melakukannya sebelum ada ikatan pernikahan yang sah secara agama bisa dikategorikan sebagai dosa. Semakin sering melakukannya, maka semakin banyak dosa yang ditumpuk.

Apa hukumnya jika mencium pacar sendiri?

<>Dalam hal ini, sebenarnya telah jelas bahwa berpelukan/berciuman dengan selain muhrim lain jenis (laki-perempuan) hukumnya adalah haram.

Apakah melihat adegan ciuman itu dosa?

Islam melarang umat-Nya untuk menyaksikan adegan ciuman baik di dalam maupun di luar film. Mempraktekkannya pun dilarang, kecuali dengan suami atau istri yang sah.

Apa efek samping dari ciuman?

Ciuman Bibir Bisa Menyebarkan Virus dan Bakteri Penyakit. Meski mampu meningkatkan sistem kekebalan tubuh, pertukaran air liur lewat ciuman bibir juga dapat menularkan virus atau bakteri penyebab penyakit.