E-katalog
LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah. Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa: E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya. Kriteria Barang dan Jasa pada e-Katalog LKPPSource image: Website https://e-katalog.lkpp.go.id/Terdapat sejumlah kriteria barang jasa yang tersedia pada e katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu:
Produk yang sudah tersedia pada e katalog produk barang/jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing. Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e katalog. Jadi, e katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement. Tujuan terbentuknya e-Purchasing yaitu agar semua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat memilih barang/jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat. Cara daftar jadi penyedia di e katalog LKPPSource image: Website https://e-katalog.lkpp.go.id/Seperti yang dikutip dari laman resmi e-katalog.lkpp.go.id, berikut alur proses daftar untuk para pelaku usaha.
|