Apakah mengurus surat pindah bisa diwakilkan

Mau pindah KTP domisili tapi males ribet? Tenang saja, cara mengurus surat pindah domisili saat ini makin mudah dan para pemohon tak perlu lagi bolak-balik, kok. Simak ulasan lengkapnya yuk!

Dulu, permohonan urusan resmi seperti pindah domisili bisa lebih melelahkan ketimbang proses pindahnya itu sendiri.

Orang-orang harus pulang pergi ke tempat tujuan dan tempat asal hanya untuk mengurusi beberapa dokumen untuk syarat pindah domisili saja.

Belum lagi soal birokrasi yang sudah bikin urusan pindah domisili makin repot dan membuat stres sejak pertama kali mengantre.

Untungnya, kini pemerintah yang sudah berkomitmen untuk memangkas alur birokrasi telah semakin memudahkan masyarakatnya.

Hasilnya, cara mengurus surat pindah domisili pun kini makin mudah prosesnya dan hasilnya jadi jauh lebih cepat.

Supaya kamu tidak kebingungan, artikel ini akan membahas dengan lengkap mengenai:

  1. Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
    • Mempersiapkan berkas yang dibutuhkan
    • Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat
    • Mengurus surat keterangan pindah ke kantor Disdukcapil
    • Urus surat keterangan pindah domisili di alamat tujuan
    • Mengurus surat pindah di Disdukcapil tujuan
  2. Syarat Pindah Domisili
  3. Fungsi Surat Pindah Domisili

Seperti apa prosedurnya dan apa saja syarat mengurus surat pindah domisili yang dibutuhkan? Simak ulasannya berikut ini!

Apakah mengurus surat pindah bisa diwakilkan

Sumber: riaurealita.com

1. Siapkan Berkas dengan Lengkap

Cara mengurus surat pindah domisili yang pertama tentu saja dengan melengkapi berbagai dokumen syarat yang dibutuhkan.

Jangan sampai ada syarat yang hilang atau ketinggalan karena nantinya pasti akan sangat merepotkan.

Selain itu, tentunya akan membuat cara pindah domisili yang ditempuh semakin lama.

Jangan lupa juga fotokopi atau buatlah beberapa lembar salinan dari syarat tersebut yang diperlukan sebagai cadangan.

2. Siapkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Pindah (SKP)

Saat ini proses pindah rumah sudah semakin mudah dan sederhana.

Kini, kamu tak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW untuk syarat kepindahan.

Sebagai gantinya, kamu hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) jika pindah dalam satu kota/kabupaten.

Namun, jika hendak pindah antarkabupaten/antarprovinsi kamu harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) di Disdukcapil.

3. Mengurus Surat Pindah ke Kantor Disdukcapil

Apakah mengurus surat pindah bisa diwakilkan

Sumber: tribunnews.com

Setelah mendapatkan surat keterangan pindah alamat KTP dari RT/RW, kamu bisa langsung meneruskan prosesnya.

Kamu perlu menuju ke kelurahan, kecamatan, hingga ke kantor disdukcapil setempat untuk menyelesaikan pengurusan pindah rumah.

Di sana, kamu akan diminta untuk menyerahkan syarat-syarat dan kemudian mengisi formulir permohonan pindah yang telah disediakan.

Dari Desa, kamu masih harus pergi ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pindah rumah yang dibawa dari Desa.

Kemudian, kamu bisa langsung menuju Disdukcapil yang akan menerbitkan surat keterangan pindah domisili.

4. Mengurus Surat Pindah di Alamat Tujuan

Prosedur dan cara urus surat pindah masih belum selesai sampai di sini.

Selanjutnya, kamu masih perlu urus surat pindah di alamat tujuan agar rampung.

Secara umum, tahapannya masih sama dengan cara mengurus surat pindah domisili dari tempat asal.

Hanya saja, kali ini kamu perlu menyerahkan syarat pindah domisili tambahan berupa fotokopi KTP dan izin tetangga terdekat dari rumah atau KTP kepala rumah tangga (bila menumpang).

5. Penerbitan KTP-el dan KK Baru

Setelah tahapan satu sampai empat tuntas, masih ada tahap terakhir ini yang perlu kamu ikuti.

Kamu perlu mengisi formulir permohonan pindah datang yang harus ditandatangani olehmu dan kepala desa setempat.

Kemudian, formulir akan diteruskan ke kelurahan lalu ke kecamatan dan terakhir ke Disdukcapil.

Di sini kepala dinas Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan pindah sekaligus KTP-el dan KK baru.

Syarat Pindah Domisili Tahun 2022

Apakah mengurus surat pindah bisa diwakilkan

Sumber: imogiri.bantulkab.go.id

Syarat mengurus surat pindah domisili yang dibutuhkan saat ini sudah semakin disederhanakan oleh pemerintah.

Terbaru, pemerintah sudah tak lagi mengharuskan surat pengantar RT/RW sebagai syarat pindah.

Hal ini pun sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujar Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Sabtu (8/1/2022).

Tetapi, jika hendak pindah domisili antarkabupaten/kota atau antarprovinsi harus menyertakan surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk didaftarkan di daerah tujuan.

Secara umum, syarat bikin surat pindah domisili memerlukan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP asli dan salinannya;
  • KK asli dan salinannya;
  • 3 lembar foto ukuran 3×4; dan
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

Satu syarat pindah domisili lainnya bersifat opsional namun ada baiknya disiapkan juga yaitu beberapa buah pas foto berukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebagai cadangan.

Fungsi Surat Pindah Domisili

Apakah mengurus surat pindah bisa diwakilkan

Sumber: rumah223.com

Kamu pasti sudah tahu bahwa surat pindah domisili bukanlah dokumen sembarangan, kan?

Surat pindah ini tidak hanya berlaku untuk data kependudukan saja, melainkan juga untuk urusan administrasi lainnya.

Beberapa urusan semisal Pemilu dan urusan finansial pasti membutuhkan data domisili terbaru dan sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Itulah kenapa pengurusan surat pindah ini akan sangat berpengaruh pada banyak hal termasuk juga data KTP serta Kartu Keluarga.

Beberapa urusan penting yang membutuhkan surat pindah domisili di antaranya yaitu:

  • Pembuatan akta kelahiran;
  • Pengurusan pernikahan;
  • Proses jual beli rumah;
  • Urusan dengan perbankan; serta
  • Urusan legal lainnya.

Jika kamu masih bingung bagaimana prosedur dan cara mengurus surat keterangan domisili yang baru, simak saja ulasannya di bawah ini.

***

Tak sulit mengikuti cara urus surat pindah di atas, bukan?

Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99!

Jangan lupa cek 99.co.id dan rumah223.com untuk menemukan rumah idamanmu!

Wujudkan hunian idamanmu sekarang juga, karena kami selalu #AdaBuatKamu!

Bagaimana cara membuat surat pindah secara online?

Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:.
Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;.
Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online. ... .
Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;.

Apakah bisa minta surat pindah secara online?

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau online.

Apa saja persyaratan untuk membuat surat pindah?

Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:.
Pertama sebelum kamu benar-benar membuat surat pindah domisili adalah mempunyai alamat tujuan pindah..
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi..
KTP asli dan fotokopi..
Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4..

Berapa biaya untuk mengurus surat pindah?

Sebelum KTP baru diterbitkan oleh Disdukcapil, penduduk bisa menggunakan surat pindah sebagai KTP sementara. Pembuatan surat pindah tidak dipungut biaya apapun alias gratis.