Show Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. [Lihat Talbis Iblis, 282] Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” [Lihat Talbis Iblis, 284] Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” [Lihat Talbis Iblis, 283] Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” [Lihat Talbis Iblis, 280] Penjelasan : Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang nyanyian (musik) yang dirukhshah (dibolehkan, diberi keringanan) oleh penduduk Madinah, maka beliau berkata: “Yang melakukannya disisi kami hanyalah orang-orang fasiq.” Dan beliau berkata: “Jika ada seseorang membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia mendapatinya adalah seorang penyanyi, maka boleh baginya untuk mengembalikan budak wanita itu dengan menyebutkan aibnya (karena keahlian nyanyi merupakan aib).” Adapun Imam Syafi’i
rahimahullah, maka para sahabat-sahabatnya yang mengenal madzhabnya secara terang-terangnya menegaskan akan keharaman alat-alat musik tersebut. Bahkan telah mutawatir darinya bahwa dia berkata: “Aku tinggalkan Baghdad (yang padanya terdapat) sebuah perkara yang dibuat-buat oleh orang-orang zindiq, mereka menamakannya dengan at-Taghbir, dengannya mereka memalingkan manusia dari al-qur`an.” At-Taghbir adalah sya’ir-sya’ir yang mengajak untuk zuhud di dunia, dimana salah seorang vokalis
melantunkannya sesuai dengan nada-nada pukulan gendang dan semisalnya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Pemilik budak wanita, jika dia mengumpulkan manusia untuk mendengarkan nyanyian budak tersebut, maka dia adalah orang dungu yang tertolak kesaksiannya.” Dan beliau berkata tentangnya dengan perkataan keras: “Itu adalah perbuatan diyatsah (yaitu perbuatan yang menunjukkan tidak adanya cemburu pada diri seorang laki-laki terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh keluarganya, dan sikap seorang dayyuts diancam oleh Nabi dengan “Tidak akan masuk kedalam surga.”) Adapun Imam Ahmad rahimahullah, maka putra beliau yaitu Abdullah bin Ahmad berkata:
“Aku pernah bertanya kepada bapakkau tentang nyanyian (musik), maka dia menjawab: “Nyanyian (musik) itu akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, dan itu tidaklah membuatkan takjub.” Kemudian dia menyebutkan ucapan Imam Malik rahimahullah: “Yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasiq.” Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu ‘Abbas radiallahuanhuma: “Apa yang anda katakan tentang nyanyian (musik)? Apakah halal atau haram?” Maka dia menjawab: Inilah dia Ibnu ‘Abbas radiallahuanhuma telah menetapkan hujjah atas lelaki tersebut, dan lelaki tersebut telah memutuskan perkara atas dirinya dengan dirinya sendiri. Itu adalah sebuah perkara yang bisa diketahui dengan fitrah sekalipun kitabullah dan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa salam telah berbicara tentangnya dan sebagian kecilnya sudah mencukupi bagi orang-orang yang adil dalam mencari kebenaran. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: Sumber : Apakah benar 4 madzhab mengharamkan musik?Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (III: 564), menjelaskan pendapat yang masyhur di kalangan empat Madzhab (Hanafi, Syafi'i, Ahmad, Malik), menggunakan alat musik hukumnya haram.
Apakah mendengarkan musik haram menurut Imam Syafi i?Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Malik
Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika hukum mendengarkan musik adalah makruh karena sia-sia. Barang siapa yang menghabiskan waktunya dengan mendengarkan nyanyian seperti itu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.
Apakah musik haram dalam Al Quran?JAKARTA, iNews.id - Hukum musik dalam Islam pada dasarnya adalah mubah. Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum musik dan lagu. Sebagian ulama menghukumi haram dan sebagin ulama lain membolehkan atau menghalalkan.
Apakah musik haram Buya Yahya?Melansir pikiran-rakyat.com, Buya Yahya Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon menjelaskan tentang musik dalam Islam melalui kanal YouTube Buya Yahya Official. Dia mengatakan, dari Imam Ghazali diriwayatkan, tidak pernah ada membicarakan terkait dengan mendengarkan musik itu haram.
|