Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1992 Show Perbankan
KontakSekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210Telp (021) 25549000 ext. 1521
Pada periode UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan ini diperkenalkan istilah bagi hasil dalam sistem perbankan Indonesia. Istilah bagi hasil dalam UU ini terdapat pada pasal 1ayat 12, pasal 6 butir m dan pasal 1 butir o. a. Pasal 1 ayat (12) berbunyi “kredit adalah peyediaan uang atas tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembgian hasil keuntungan”. b. Pasal 6, mengenai usaha bank yang meliputi butir a s/d 1, dan berbunyi: “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.” c. Pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi a s/d b, o berbunyi: “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.” Prinsip bagi hasil dimaksud adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank, seperti hal: a) Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. b) Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja. c) Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang secara eksplisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang kemudian secara rinci dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Indonesia dalam kebijakan mengenai perbankan menganut dual banking system. Dual banking system maksudnya adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang terjadi adalah bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), sehingga dalam operasionalisasinya masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional, padahal yang dikehendaki adalah bank syariah yang betul-betul mandiri dengan berbagai perangkatnya sebagai bagian perbankan yang diakui secara nasional. Tujuan bank syariah secara umum adalah untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan perbankan, finansial, komersial dan investasi sesuai kaidah syariah. Hal inilah yang membedakan dengan bank konvensional yang tujuan utamanya adalah pencapaian keuntungan setinggi-tingginya (profit maximization). Sumber: Choiriyah (2019). Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Vol 6 no 3 Menguasai alam semesta dan isinya adalah …… bob can save a lot of money by taking the bus,he still drives his car every day. Afan memiliki sebuah akuarium berbentuk balok dengan ukuran panjang 12 dm, lebar 6 dm, dan tinggi 5 dm. akuarium telah terisi air sebanyak 198 dm³. ai … Ada 12 orang akan melakukan touring menggunkan 3 buah mobil milik mereka. mobil tersebut masing-masing berkapasitas 4 orang. sopir mobil tersebut haru … Air sebanyak 0,2 kg yang suhunya 80˚c dituangkan ke dalam bejana bersuhu 20˚c dengan kapasitas kalor 166 j/˚c. maka suhu campurannya adalah Akar- akar persamaan kuadarat 3x2 +6x+5=0 adalah α dan β. persamaan kuadrat baru yang akar-akarnya 3α dan 3β adalah .... Abstrak adalah aliran lukisan yang juga menggambarkan ekspresi batin lukisanrepresentasi objek yang Akhir-akhir ini, istilah gempa bumi sering dibicarakan oleh banyak orang. sepanjang abad 20 dan 2, gempa telah mengakibatkan banyak kematian dan kerug … Agar komputer dapat berkomunikasi di dalam jaringan maka . . . . perlu dikonfigurasikan terlebih dahulu 2 kg besi bersuhu 15°c dipanaskan dengan kalor sebanyak 24.840 j.jika kalor jenis besi adalah 460 j/ kg 0 c,maka suhu akhi besi adalah
Bank adalah salah satu jenis lembaga keuangan di Indonesia. Di dunia keuangan, bank adalah salah satu institusi pilar penjamin kelancaran perputaran uang dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali ini, OCBC NISP akan mengajak Anda mempelajari lebih dalam tentang pengertian bank, jenis, dan fungsi bank bagi masyarakat, yuk simak! Pengertian BankSecara etimologis, pengertian bank berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah bank digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial. Secara terminologis, pengertian bank adalah lembaga keuangan suatu negara yang didirikan dengan kewenangan menghimpun, mengelola, dan mengatur seluruh hal berkaitan dengan keuangan. Harapannya, bank mampu memaksimalkan pemanfaatan keuangan untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap negara terdapat bank sentral sebagai pusat dan acuan bank-bank umum. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral. Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pengertian Bank Menurut Para AhliBank mempunyai definisi luas dari berbagai para ahli. Pengertian bank menurut para ahli dimulai dari aturan Undang-Undang hingga pendapat berbagai tokoh. Thomas Mayer, Z. Aliber, dan James D. Duesenberry berpendapat, bank adalah lembaga keuangan berfungsi menciptakan uang dan aktivitas yang berkaitan. RG. Howtery mengatakan bank merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery, pengertian bank adalah lembaga perantara kredit. RG. Howtery mengatakan bank merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery, pengertian bank adalah lembaga perantara kredit. Sedangkan pengertian bank menurut para ahli ekonomi di Belanda, bank adalah badan berwenang menerima simpanan dan kredit dari masyarakat untuk dikelola agar menghasilkan profit baik bunga atau dividen. Pengertian Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yakni lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat. Pengertian bank sebagai badan perantara keuangan antar berbagai pihak yang mempunyai dana berlebih dan kelompok membutuhkan uang merupakan pendapat dari Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31. Fungsi Bank Bagi MasyarakatSetelah mengetahui pengertian bank, simak fungsi bank bagi masyarakat sebagai berikut ini.
Jenis Jenis BankJenis bank ada banyak dan dikategorikan berdasarkan berbagai segi, mulai dari fungsi, kepemilikan, cara kerja operasional, sampai bentuk badan hukumnya. Selengkapnya tentang jenis jenis bank adalah sebagai berikut.
Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian bank, jenis, dan fungsi bank bagi masyarakat! Salah satu bank terbaik dan tertua yang ada di Indonesia adalah OCBC NISP. Oleh karena itu, sobat OCBC NISP tidak perlu ragu lagi gabung menjadi nasabah, karena ada banyak keuntungan bisa Anda dapatkan! Baca Juga: |