Apakah yang dimaksud dengan inventarisasi sarana dan prasarana

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 8 are not shown in this preview.

BAB V INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

PERSEKOLAHAN

A. Pengertian Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan

Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” Latin = inventarium yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara yang dikuasai sekolah baik yang diadakandibeli melalui dana dari pemerintah, DPP maupun diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar. Tiap sekolah wajib menyelenggarakan inventarisasi barang milik negara yang dikuasaidiurus oleh sekolah masing-masing secara teratur, tertib dan lengkap. Kepala sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi fisik dan pengisian daftar inventaris barang milik negara yang ada di sekolahnya.

U. Tujuan Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan

Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut: 44 1. Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. 2. Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah. 3. Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang. 4. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.

V. Manfaat Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat, yakni sebagai berikut: 1. Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang. 2. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahanpedoman dalam pengarahan pengadaan barang. 3. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahanpedoman dalam penyaluran barang. 4. Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang tua, rusak, lebih sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya. 5. Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang. 45

W. Pengadministrasian Barang Inventaris

Pelaksanaan kegiatan pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam Buku Induk Barang Inventaris, Buku Golongan Barang Inventaris, Buku Catatan Barang Non Inventaris, Daftar Laporan Triwulan, Mutasi Barang Inventaris, Daftar Rekap Barang Inventaris. 1. Buku Induk Barang Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut urutan tanggal penerimaannya. 2. Buku Golongan Barang Inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan. 3. Buku Catatan Non Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang habis pakai, seperti; kapur, pensil, penghapus papan tulis, kertas ketik, tinta dan sejenisnya. 4. Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris adalah daftar tempat mencatat jumlah bertambah dan atau berkurangnya barang inventaris sebagai akibat mutasi yang terjadi dalam triwulan yang bersangkutan. Daftar ini tersusun menurut jenis barang pada masing-masing golongan inventaris. 5. Membuat Daftar Isian Inventaris, yaitu tempat-tempat mencatat semua barang inventaris menurut golongan barangnya. 6. Membuat Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris, yaitu merupakan daftar yang menunjukkan jumlah barang inventaris menurut keadaan pada tanggal 1 April tahun yang lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun tersebut, dan 46 keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran berikutnya. Untuk Daftar Isian Inventaris dan Daftar Rekapitulasinya, sekolah wajib membuat dan mengisinya dalam rangkap 2 dua untuk disampaikan 1 set asli kepada unit kerja yang membawahinya dan 1 set tembusan untuk arsip sendiri. Selanjutnya, contoh-contoh format dari buku atau daftar yang disebutkan pada butir 1 sd 6 di atas dapat dilihat pada Permen 20 tahun 2007.

X. Klasifikasi dan Kode Barang Inventaris

Pada dasarnya maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah agar terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut maka bentuk lambang, sandi atau kode yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok dan atau jenis barang haruslah bersifat membantumemudahkan penglihatan dan ingatan orang dalam mendapatkan kembali barang yang diinginkan. Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompokjenis barang adalah berbentuk angka bilangan numerik yang tersusun menurut pola tertentu, agar mudah diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk tempat mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu pula, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan agar memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara langsung menangani pencatatan barang. 47 Untuk barang pada umumnya, nomor kode itu terdiri dari 7 tujuh buah angka yang tersusun menjadi tiga dan empat angka, yang dipisahkan oleh sebuah tanda titik. Angka pertama dari susunan tiga di depan adalah untuk menyatakan jenis formulir yang digunakan. Dua angka berikutnya yakni yang berada sebelum tanda titik, merupakan sandi pokok untuk kelompok barang menurut ketentuan di dalam masing-masing formulir. Sebagai contoh secara berturut-turut disebutkan sebagai berikut: 110.0300 Tanah lapangan olah raga 110.0400 Tanah untuk jalan dan tempat parkir 110.0500 Tanah Pertanian 110.0600 Tanah Peternakan 110.0700 Tanah Perkebunan 110.0800 Tanah Kehutanan 110.0900 ………………… 110.9900 Tanda untuk keperluan lain yang tersebut di atas. Sebagaimana terlihat pada contoh-contoh sandi barang tak bergerak tersebut di atas, sandi atau kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional seutuhnya terdiri dari angka bilangan 1 sampai 99 numerik. Baik untuk barang tak bergerak maupun barang bergerak pada umumnya dipergunakan nomor kode yang terbentuk dari tujuh buah angka bilangan seperti itu. Ini berarti bahwa tiap kelompok dan sub kelompok menyediakan angka 1 sampai dengan 99 sehingga masing-masing dapat menyediakan 99 wadah untuk menampung spesifikasi yang dipergunakan oleh kelompok atau sub kelompok yang bersangkutan. Begitu pula halnya dengan kode barang, nomor ini menyediakan pula 48 wadah untuk spesifikasi jenis barang sebanyak 99 tempat. Sebagai contoh cara penggunaan angka-angka untuk nomor kode barang bergerak dapat dikemukakan sebagai berikut: 200.000 Sandi untuk kelompok barang-barang bergerak 210.000 Sandi untuk Alat-alat besar 220.000 Sandi untuk Peralatan Laboratorium, Peralatan Bengkel Workshop, Studio, Percetakan, Pabrik, dan Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik. 221.000 Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan Laboratorium. 222.000 Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan BengkelWorkshop. 224.0100Sandi untuk sub kelompok: Alat penyusun hurufsetting PHT, intertype, IBM, Kompugrafik. 224.0200Sandi untuk kelompok Alat acuanmesin foto copy. 224.0300Sandi untuk sub kelompok Mesin Cetak. 224.0301Sandi untuk jenis barang mesin cetak Letter Press. 224.0302Sandi untuk mesin cetak Offset. 224.0303Sandi untuk mesin cetak Fotografi. Contoh-contoh tersebut di atas dikemukakan hanya untuk sekedar memberikan gambaran tentang azas dan tata kerja yang telah dipergunakan dalam penyusunan klasifikasi dan kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan jenis-jenis formulir inventarisasi yang telah ditentukan di dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mutakhir. Dalam prakteknya barang yang dilaporkan tidaklah sampai serinci itu, tetapi mungkin hanya sampai pada penyebutan nama sub 49 kelompok barangnya saja, seperti misalnya mengenai peralatan percetakan hanya disebutkan alat penyusun huruf, alat penyusun pola cetak, mesin cetak, alat pelipat kertas, alat pemotong kertas dan sebagainya. Jadi nomor kodenya hanya 224.0100, 224.0200, 224.0300, dan seterusnya. Tambahan dua buah angka 0 di belakang disediakan, selain untuk spesifikasi lanjutan yang bersangkutan, pula untuk keperluan persiapan komputerisasi pengolahan data di kemudian hari. Ada baiknya diberikan pula di sini contoh suatu spesifikasi barang dari sub kelompok tertentu. Misalnya sub kelompok Alat Pengangkutan: 250.0000 Sandi untuk kelompok alat pengangkutan 250.0300 Sandi untuk sub kelompok alat angkutan darat bermotor 250.0301 Sandi untuk sepeda motorscoter 250.0302 Sandi untuk bemo, helicak dan lain-lain yang beroda tiga 250.0303 Jeep 250.0304 Sedan 250.0305 Station Wagon 250.0306 Bus, mini bus, suburband 250.0307 Pick up 250.0308 Truck 250.0309 Mobil Balap 250.0310 Kendaraan keliling untuk pemeriksaan kesehatanklinik 250.0311 Mobil unit perpustakaan keliling 250.0312 Mobil unit percetakan 250.0313 Mobil pemadam kebakaran 50 250.0399 Kendaraan darat bermotor lainnya 250.0400 Kendaraan angkutan air 250.0401 Perahu motor out board 250.0402 Perahu bermotor in board 250.0403 Speed boat 250.0404 Perahu layar 250.0405 Perahu dayung 250.0499 Kendaraan angkutan airlainnya 250.0500 Kendaraan angkutan udara 250.0599 Kendaraan angkutan udara lainnya. Catatan: Bilamana jumlah jenis dari suatu sub kelompok barang dapat dikelompok-kelompok secara mudah dalam sub kelompok tertentu yang jumlahnya tidak lebih dari 9 sembilan sub-sub kelompok, maka angka ketiga sesudah tanda titik ditetapkan menjadi nomor kode bagi sub-sub kelompok barang tersebut Dalam hal ini angka keempat sesudah tanda titik diperuntukkan bagi nomor kode spesifikasi masing-masing barang daridi dalam sub-sub kelompok yang bersangkutan. Contoh: 230.0900 Perhiasan ruangan 230.0910 Lambang NegaraInstansiOrganisasi 230.0920 BenderaVandel 230.0930 Piala 230.0940 PiagamPlakat 230.0950 Lukisan berbingkai 51 230.0960 Peta dindingGlobe 230.0970 Barang-barang seni kerajinan 230.0980 ……………………………… 230.0990 Perhiasan ruangan lainnya 230.0910 Lambang negaraInstansiOrganisasi 230.0911 Bhineka Tunggal Ika 230.0912 KORPRI 230.0913 Tut Wuri Handayani 230.0914 Dharma Wanita 230.0915 Lambang SekolahPerguruan Tinggi 230.0916 ………………………………… 230.0917 ………………………………… 230.0918 ………………………………… 230.0919 Lambang lainnya.

Y. Pelaporan Inventarisasi

1. Laporan triwulan mutasi barang inventaris

a. Tiap sekolah dan unit pelaksana teknis wajib membuat daftar laporan triwulan mutasi barang inventaris rangkap 2 dua, untuk disampaikan 1 satu set asli kepada Kepala Dinas Pendidikan KabupatenKota setempat dan 1 set untuk arsip sendiri. Laporan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya triwulan tahun anggaran berjalan. b. Kantor Dinas Pendidikan KabupatenKota membuat rekapitulasi laporan triwulan yang berasal dari sekolahUPTDinas Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya 52 Kantor Depdik KabupatenKota sendiri menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setempat u.p Kepala Bagian Perlengkapan. Adapun mekanisme laporan triwulan mutasi barang inventaris dapat dilihat pada bagan di bawah ini. Mekanisme Laporan Triwulan Mutasi Barang

2. Laporan tahunan inventaris

a. Tiap sekolah wajib mengisi Daftar Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang Inventaris rangkap 2 dua. Laporan Tahunan Inventaris yang membuat Daftar Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang Inventaris disampaikan 1 set asli kepada Kepala Dinas Pendidikan KabupatenKota setempat. b. Kantor Dinas Pendidikan KabupatenKota wajib mengisi Daftar Isian Inventaris dan Dafta Rekapitulasi Laporan Tahunan Inventaris yang berasal dari sekolahUPT di lingkungannya. Laporan Tahunan 53 DEPARTEMEN KEUANGAN SETJEN DEPDIKNAS Up. BAGIAN PERLENGKAPAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI Up. BAGIAN PERLENGKAPAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATENKOTA SEKOLAH 60 hari 30 hari 15 hari 7 hari Inventaris tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi u.p Kepala Bagian Perlengkapan. Adapun mekanisme laporan tahunan mutasi barang inventaris dapat dilihat pada bagan di bawah ini. Mekanisme Laporan Tahunan Mutasi Barang Inventaris 54 DEPARTEMEN KEUANGAN SETJEN DEPDIKNAS Up. BAGIAN PERLENGKAPAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI Up. BAGIAN PERLENGKAPAN DINAS PENDIDIKAN KBUPATENKOTA SEKOLAH 30 hari 30 hari 15 hari 15 hari DITJEN DIKDASME

BAB VI PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

PERSEKOLAHAN

A. Pengertian Penghapusan Sarana dan Prasarana

Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkanmenghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.

Z. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana

Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk: 1. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugianpemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi. 55