Bagaimana cara menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan?

SOLO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta memiliki tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan.

Program pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui giat-giat operasional perlindungan masyarakat seperti patrol dan penjagaan kawasan tertib. Sejumlah kawasan di Kota Surakarta termasuk kawasan tertib yang mengharuskan masyarakat mematuhi aturan ketertiban di wilayah tersebut. Selain itu Satpol PP Kota Surakarta juga melakukan patrol kota.

Tindakan nyata dalam program ini antara lain mengantar orang terlantar dan penanganan gangguan jiwa psikotik untuk diantar ke Rumah Sakit Jiwa atau Griya PMI. Dalam program ini, Satpol PP juga dituntut untuk dapat melakukan pembinaan kepada pelajar membolos dan pembinaan pengemis, gelandang, dan orang terlantar (PGOT).

Selain tindakan tegas, diperlukan pula sosialisasi kelinmasan di seluruh wilayah. Diperlukan pula peningkatan sumber daya manusia (SDM) perlindungan masyarakat. Dan yang terpenting yakni meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sistem keamanan lingkungan dengan berbagai sosialisasi.

Upaya menjaga keamanan lingkungan sangatlah penting untuk dilakukan. Meskipun pemerintah telah menjamin keamanan kita, selaku warga negara, dengan mengerahkan aparat-aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara, namun kita tetap bertanggung jawab atas keamanan lingkungan kita masing-masing.

Seperti yang telah kita tahu bahwa sekarang aparat-aparat pemerintah telah melaksanakan tugas dengan jauh lebih baik. Mereka menjalankan fungsinya setiap hari dengan disiplin.

Kendati demikian, kita harus tetap berpartisipasi mendukung terciptanya keamanan lingkungan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di waktu-waktu yang tak terduga ketika lepas dari pengamanan aparat-aparat pemerintah.

Di Indonesia, kita telah mengenal adanya program pengamanan oleh masyarakat yang sebenarnya sangat efektif jika dilaksanakan dengan baik. Program tersebut adalah sistim keamanan lingkungan atau yang biasa disingkat dengan siskamling.

Program tersebut diciptakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjamin keamanan setiap warganya dari segala bentuk tindak kejahatan yang mungkin mengancam.

Di daerah perkotaan saat ini, jarang kita lihat program ini diterapkan. Namun di sebagian besar daerah-daerah pedesaan program atau kegiatan ini masih secara rutin diselenggarakan.

Tidak diberlakukannya sistim keamanan lingkungan di sebagian besar daerah perkotaan disebabkan oleh banyak faktor. Faktor yang paling utama yaitu karena kesibukan warga masyarakatnya terhadap pekerjaan yang tidak lagi memungkinkan diri mereka untuk menjalankan program kegiatan tersebut.

Faktor penyebab yang lain bisa saja karena warga masyarakat saat ini menganggap bahwa kondisi keamanan lingkungan di perkotaan telah sangat kondusif sehingga mereka memandang bahwa tidak perlu lagi melakukan kegiatan tersebut.

Ikawati Sukarna Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:30 WIB

Upaya-upaya untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam masyarakat. (Pixabay)

Bobo.id - Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.

Hal ini juga sudah diatur dalam UUD Pasal 30 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Untuk itulah, warga masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 4, ada pembahasan tentang apa saja upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

Apakah teman-teman tahu? Yuk, cari tahu!

Baca Juga: Menjaga Perdamaian dan Keamanan Internasional, Ini 3 Tokoh Penting dalam Pembentukan PBB

Berikut ini kunci jawabannya!

Ada beragam upaya yang bisa dilakukan oleh warga masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Upaya-upaya ini secara sadar ataupun tidak sudah dilakukan oleh seluruh warga masyarakat.

Bentuk upaya-upaya tersebut banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ini contoh-contohnya:

Page 2

Page 3

Pixabay

Upaya-upaya untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Bobo.id - Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.

Hal ini juga sudah diatur dalam UUD Pasal 30 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Untuk itulah, warga masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 4, ada pembahasan tentang apa saja upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

Apakah teman-teman tahu? Yuk, cari tahu!

Baca Juga: Menjaga Perdamaian dan Keamanan Internasional, Ini 3 Tokoh Penting dalam Pembentukan PBB

Berikut ini kunci jawabannya!

Ada beragam upaya yang bisa dilakukan oleh warga masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Upaya-upaya ini secara sadar ataupun tidak sudah dilakukan oleh seluruh warga masyarakat.

Bentuk upaya-upaya tersebut banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ini contoh-contohnya:

Tolong dibantu , makasih​

Qsebutkan apa saja yg termasuk hewan vivipar!sebutkan apa saja yg termasuk contoh hewan ovipar!sebutkan apa saja contoh yg termasuk hewan Ovovivipar!s … ebutkan apa saja contoh sikap menghormati guru!​

apa arti NKRI sebagai satu kesatuan?​

1. mencintai produk dalam negeri 2. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 3. menghormati keputusan bersama 4. berani memperjuangkan kebenaran … dan keadilan makna yang sesuai dengan pengalaman sila kedua Pancasila yang tepat ditunjukkan oleh nomor...A.(1)B. (2)C. (3)D. (4)​

kakak-kakak ayok jawab yg bener, sy beri lebih klo slh gw lapor:)​

Quist Sebutkan nilai-nilai pancasila! Nt : kalau gak tau berati lo gak sekolah!

contoh perilaku bela negara dalam pergaulan internasional​

contoh bentuk kerjasama di bidang hankam budaya​

nama sakramen krisma sama 1 angkatan atau boleh pilih?

Q. [+50]Tuliskan masing-masing 3 contoh menerapkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari!​

Video yang berhubungan

dokpri

Dalam kehidupan bermasyarakat, keadaan lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan tertib merupakan lingkungan yang dicita-citakan oleh masyarakat. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya dukungan dan kesadaran dari masing-masing anggota masyarakat dengan cara mematuhi pertauran yang berlaku, dan melakukan usaha-usaha maupun kegiatankegiatan sosial dalam bermasyarakat agar keamanan dan ketertiban dalam lingkungan tersebut dapat terjamin. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara melakukan sistem keamanan lingkungan [Siskamling] maupun keamanan dan ketertiban masyarakat [Kamtibmas].

Akan tetapi kegiatan tersebut saat ini kurang diminati oleh masyarakat. Dengan adanya teknologi membuat masyarakat lebih menggunakan teknologi tersebut untuk menjaga lingkungan sekitar tempat mereka tinggal. Karena dengan teknologi canggih saat ini kita dapat mengaskses keamana rumah kita dengan menggunaan handphone saja. Sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan yang lebih praktis ketimbang mengikuti kegiatan siskamling tersebut. Dimana masyarakat sudah mulai malas untuk berkumpul dan melaksanakan kegiatan siskamling. 

Kemudian kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan masih rendah. Sehingga kegiatan siskamling saat ini semakin luntur, dengan adanya arus modernisasi yang semakin lama semakin meningkat. Maka semakin luntur pula budaya-budaya atau kegiatan tradisional masyarakat seperti kegiatan siskamling ini. Oleh karena itu pelaksanaan siskamling sangat dibutuhkan dalam menjaga keamana lingkungan sekitar. Juga peran aktif warga dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

Tujuan diselenggaraan siskamling sendiri menurut Pasal 3 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;
  • Terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ["kamtibmas"]. Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.

Juga fungsi siskamling dalam Pasal 4 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;
  • Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:
  • Pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan
  • Preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Upaya masyarakat dalam melaksanaan atau memperdayaan kegiatan siskamling dengan cara ikut dan berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian untuk warga yang tidak ikut serta dalam kegiatan siskamling akan diberi sanksi hukum yang tegas, sehingga masyarakat terpacu untuk menjalankan kegiatan siskamling.  

Dalam menjalankan kegiatan siskamling dibutuhkan partisipasi masyarakat agar kegiatan tersebut dapat tetap berjalan terus dan tidak berhenti begitu saja. 

Tingkatkan interaksi antar anggota kelompok siskamling agar tetap terjaga kekompakannya dalam menjalankan dan menjaga keamanan lingkungan sekitarnya. Dengan adanya hubungan yang baik akan meningkatkan solidaritas yang kuat dan turut aktif dalam menjalankan siskamling.

Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing. Dukungan dan perhatian pemerintah setempat sangat diperlukan dengan memberikan himbauan agar tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap tinggi.

Page 2

Dalam kehidupan bermasyarakat, keadaan lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan tertib merupakan lingkungan yang dicita-citakan oleh masyarakat. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya dukungan dan kesadaran dari masing-masing anggota masyarakat dengan cara mematuhi pertauran yang berlaku, dan melakukan usaha-usaha maupun kegiatankegiatan sosial dalam bermasyarakat agar keamanan dan ketertiban dalam lingkungan tersebut dapat terjamin. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara melakukan sistem keamanan lingkungan [Siskamling] maupun keamanan dan ketertiban masyarakat [Kamtibmas].

Akan tetapi kegiatan tersebut saat ini kurang diminati oleh masyarakat. Dengan adanya teknologi membuat masyarakat lebih menggunakan teknologi tersebut untuk menjaga lingkungan sekitar tempat mereka tinggal. Karena dengan teknologi canggih saat ini kita dapat mengaskses keamana rumah kita dengan menggunaan handphone saja. Sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan yang lebih praktis ketimbang mengikuti kegiatan siskamling tersebut. Dimana masyarakat sudah mulai malas untuk berkumpul dan melaksanakan kegiatan siskamling. 

Kemudian kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan masih rendah. Sehingga kegiatan siskamling saat ini semakin luntur, dengan adanya arus modernisasi yang semakin lama semakin meningkat. Maka semakin luntur pula budaya-budaya atau kegiatan tradisional masyarakat seperti kegiatan siskamling ini. Oleh karena itu pelaksanaan siskamling sangat dibutuhkan dalam menjaga keamana lingkungan sekitar. Juga peran aktif warga dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

Tujuan diselenggaraan siskamling sendiri menurut Pasal 3 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;
  • Terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ["kamtibmas"]. Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.

Juga fungsi siskamling dalam Pasal 4 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;
  • Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:
  • Pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan
  • Preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Upaya masyarakat dalam melaksanaan atau memperdayaan kegiatan siskamling dengan cara ikut dan berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian untuk warga yang tidak ikut serta dalam kegiatan siskamling akan diberi sanksi hukum yang tegas, sehingga masyarakat terpacu untuk menjalankan kegiatan siskamling.  

Dalam menjalankan kegiatan siskamling dibutuhkan partisipasi masyarakat agar kegiatan tersebut dapat tetap berjalan terus dan tidak berhenti begitu saja. 

Tingkatkan interaksi antar anggota kelompok siskamling agar tetap terjaga kekompakannya dalam menjalankan dan menjaga keamanan lingkungan sekitarnya. Dengan adanya hubungan yang baik akan meningkatkan solidaritas yang kuat dan turut aktif dalam menjalankan siskamling.

Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing. Dukungan dan perhatian pemerintah setempat sangat diperlukan dengan memberikan himbauan agar tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap tinggi.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Page 3

Dalam kehidupan bermasyarakat, keadaan lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan tertib merupakan lingkungan yang dicita-citakan oleh masyarakat. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya dukungan dan kesadaran dari masing-masing anggota masyarakat dengan cara mematuhi pertauran yang berlaku, dan melakukan usaha-usaha maupun kegiatankegiatan sosial dalam bermasyarakat agar keamanan dan ketertiban dalam lingkungan tersebut dapat terjamin. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara melakukan sistem keamanan lingkungan [Siskamling] maupun keamanan dan ketertiban masyarakat [Kamtibmas].

Akan tetapi kegiatan tersebut saat ini kurang diminati oleh masyarakat. Dengan adanya teknologi membuat masyarakat lebih menggunakan teknologi tersebut untuk menjaga lingkungan sekitar tempat mereka tinggal. Karena dengan teknologi canggih saat ini kita dapat mengaskses keamana rumah kita dengan menggunaan handphone saja. Sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan yang lebih praktis ketimbang mengikuti kegiatan siskamling tersebut. Dimana masyarakat sudah mulai malas untuk berkumpul dan melaksanakan kegiatan siskamling. 

Kemudian kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan masih rendah. Sehingga kegiatan siskamling saat ini semakin luntur, dengan adanya arus modernisasi yang semakin lama semakin meningkat. Maka semakin luntur pula budaya-budaya atau kegiatan tradisional masyarakat seperti kegiatan siskamling ini. Oleh karena itu pelaksanaan siskamling sangat dibutuhkan dalam menjaga keamana lingkungan sekitar. Juga peran aktif warga dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

Tujuan diselenggaraan siskamling sendiri menurut Pasal 3 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;
  • Terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ["kamtibmas"]. Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.

Juga fungsi siskamling dalam Pasal 4 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;
  • Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:
  • Pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan
  • Preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Upaya masyarakat dalam melaksanaan atau memperdayaan kegiatan siskamling dengan cara ikut dan berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian untuk warga yang tidak ikut serta dalam kegiatan siskamling akan diberi sanksi hukum yang tegas, sehingga masyarakat terpacu untuk menjalankan kegiatan siskamling.  

Dalam menjalankan kegiatan siskamling dibutuhkan partisipasi masyarakat agar kegiatan tersebut dapat tetap berjalan terus dan tidak berhenti begitu saja. 

Tingkatkan interaksi antar anggota kelompok siskamling agar tetap terjaga kekompakannya dalam menjalankan dan menjaga keamanan lingkungan sekitarnya. Dengan adanya hubungan yang baik akan meningkatkan solidaritas yang kuat dan turut aktif dalam menjalankan siskamling.

Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing. Dukungan dan perhatian pemerintah setempat sangat diperlukan dengan memberikan himbauan agar tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap tinggi.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Page 4

Dalam kehidupan bermasyarakat, keadaan lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan tertib merupakan lingkungan yang dicita-citakan oleh masyarakat. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya dukungan dan kesadaran dari masing-masing anggota masyarakat dengan cara mematuhi pertauran yang berlaku, dan melakukan usaha-usaha maupun kegiatankegiatan sosial dalam bermasyarakat agar keamanan dan ketertiban dalam lingkungan tersebut dapat terjamin. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara melakukan sistem keamanan lingkungan [Siskamling] maupun keamanan dan ketertiban masyarakat [Kamtibmas].

Akan tetapi kegiatan tersebut saat ini kurang diminati oleh masyarakat. Dengan adanya teknologi membuat masyarakat lebih menggunakan teknologi tersebut untuk menjaga lingkungan sekitar tempat mereka tinggal. Karena dengan teknologi canggih saat ini kita dapat mengaskses keamana rumah kita dengan menggunaan handphone saja. Sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan yang lebih praktis ketimbang mengikuti kegiatan siskamling tersebut. Dimana masyarakat sudah mulai malas untuk berkumpul dan melaksanakan kegiatan siskamling. 

Kemudian kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan masih rendah. Sehingga kegiatan siskamling saat ini semakin luntur, dengan adanya arus modernisasi yang semakin lama semakin meningkat. Maka semakin luntur pula budaya-budaya atau kegiatan tradisional masyarakat seperti kegiatan siskamling ini. Oleh karena itu pelaksanaan siskamling sangat dibutuhkan dalam menjaga keamana lingkungan sekitar. Juga peran aktif warga dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

Tujuan diselenggaraan siskamling sendiri menurut Pasal 3 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;
  • Terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ["kamtibmas"]. Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.

Juga fungsi siskamling dalam Pasal 4 Perkapolri nomor 23 tahun 2007 adalah:

  • Sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;
  • Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:
  • Pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan
  • Preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Upaya masyarakat dalam melaksanaan atau memperdayaan kegiatan siskamling dengan cara ikut dan berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian untuk warga yang tidak ikut serta dalam kegiatan siskamling akan diberi sanksi hukum yang tegas, sehingga masyarakat terpacu untuk menjalankan kegiatan siskamling.  

Dalam menjalankan kegiatan siskamling dibutuhkan partisipasi masyarakat agar kegiatan tersebut dapat tetap berjalan terus dan tidak berhenti begitu saja. 

Tingkatkan interaksi antar anggota kelompok siskamling agar tetap terjaga kekompakannya dalam menjalankan dan menjaga keamanan lingkungan sekitarnya. Dengan adanya hubungan yang baik akan meningkatkan solidaritas yang kuat dan turut aktif dalam menjalankan siskamling.

Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing. Dukungan dan perhatian pemerintah setempat sangat diperlukan dengan memberikan himbauan agar tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap tinggi.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Video yang berhubungan