Bagaimana Hubungan Pembukaan UUD Negara RI 1945 dan proklamasi kemerdekaan brainly?

tirto.id - Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara.

Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia.

Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri.

Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya.

Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut?

Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945.

Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu.

Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:

Paragraf Pertama Proklamasi

Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan.

Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan.

Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan.

Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.

Paragraf Kedua Proklamasi

Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi.

Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia.

Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.

Baca juga:

  • Makna Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari Berbagai Aspek
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/dip)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jakarta -

Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 alinea 1-4 dibacakan saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Apakah detikers bisa jelaskan, bagaimana uraian hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia?

Proklamasi kemerdekaan punya hubungan erat dan merupakan kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama di bagian Pembukaan. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII oleh A.T. Sugeng Priyanto, dkk.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 dan Hubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan

Bunyi Pembukaan UUD 1945 yakni sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
(Preambule)

Pembukaan UUD 1945 Alinea 1

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 3

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Pembukaan UUD 1945 Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Pembukaan UUD 1945 merinci dan menjadi pertanggungjawaban atas pernyataan bangsa Indonesia di proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada beberapa alinea Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • - Alinea pertama sampai ketiga Pembukaan UUD 1945 menegaskan kemerdekaan Indonesia, kedaulatan, dan penghapusan penjajahan.
  • - Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menegaskan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu pembentukan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
  • - Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 merinci dasar negara Republik Indonesia yang merdeka, yaitu Pancasila dengan 5 silanya.

Jadi, hubungan Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia yakni sebagai kesatuan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan amanat luhurnya. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/erd)