apa tujuan dari pelaku ekonomi???tolong kak bantu jawab pliss pakai penjelasan 2. Tempelkan gambar barang modal sebagai faktor penentu pertumbuhan ekonomi dan carilah berita atau contoh penerapan faktor tersebut dalam pertumbuhan … 2. Tempelkan gambar barang modal sebagai faktor penentu pertumbuhan ekonomi dan carilah berita atau contoh penerapan faktor tersebut dalam pertumbuhan … TOLONG, DARI JURNAL PENYESUAIAN DAN NERACA SALDO INI DIPOSTING KE NERACA LAJUR /WORKSHEET. rumus cara cari belanja bunga APBN bulan juni 2019: Juni 01 = pemilik nona meli melakukan investasi secara tunai Rp 500.000 dan perlengkapan Rp 80.000 untuk dijadikan modal awal pendiri … A. B. Berikut ini disajikan postur APBN pada dua tahun anggaran, yakni pada tahun anggaran 20X1 dan 20X2 (dalam rupiah)! Uraian PENDAPATAN NEGARA 1. P … Buatlah persamaan dasar jurnalnya Buatlah ikhtisar usaha bengkel "Maju Jaya" bulan Desember 2021 dalam bentuk persamaan akutansi dan setelah itu jadikan jurnal umum! kak tolong bantu J …
1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pemerintah Daerah perlu menjalankan sistem akuntansi yang baik untuk mendukung pelaksanaan pemerintahannya. Pengertian Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan posisi keuangan (neraca) dan operasi keuangan pemerintah (LRA). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2001, pernerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Sistem tersebut sangat diperlukan dalam memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalarn membuat laporan pertanggungjawaban kuangan daerah yang bersangkutan. laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuat oleh Kepala Daerah adalah berupa Laporan Perhitungan Anggaran, Nota Perhitungan, Laporan Arus Kas dan Neraca Daerah. Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan daerah ini diberlakukan sejak 1 Januari 2001, sampai pada akhirnya saat ini pemerintah sudah mempunyai standar akuntansi pemerintahan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pernerintah daerah di dalam membangun sistem akuntansi keuangan daerahnya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa saja prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan laporan keuangan daerah saat ini? 2. Bagaimana struktur dan bentuk laporan keuangan saat ini? 1.3 Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip dasar penyusunan laporan keuangan daerah saat ini 2. Untuk mengetahui dan memahami struktur dan bentuk laporan keuangan saat ini
2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Prinsip-prinsip dasar di dalam penyusunan laporan keuangan daerah Prinsip-prinsip dasar yang selama ini diterapkan pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangannya dalam bentuk neraca, laporan arus kas dan laporan perhitungan/realisasi anggaran, dengan mengacu kepada pedoman SAKD Tim Pokja SK Menkeu 355/2001, Kepmendagri 29/2002 dan praktek-praktek akuntansi yang berlaku di dunia internasional seperti GFS ( Government Finance Statistics ) antara lain : 2.1.1 Asas Kas (Cash Basis) Pendapatan daerah diakui pada saat penerimaan kas daerah diterima oleh kas daerah dalam tahun anggaran tertentu, sebaliknya belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas daerah. Prinsip ini sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku saat ini, baik UU Perbendahraan Indonesia maupun PP 105 tahun 2000. Undang-undang tahun 17/2003, tentang Keuangan Negara pasal 36 ayat (1) juga mengisyaratkan bahwa selama pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengkuran berbasis kas. Masa transisi penggunaan akrual ini selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU ini diberlakukan, artinya pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja baru dilakukan pada tahun buku 2008. 2.1.2 Asas Bruto artinya tidak ada kompensasi antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Dinas Pendapatan Daerah memperoleh pendapatan dan untuk memperolehnya diperlukan belanja, maka pelaporannya harus gross income artinya pendapatan dilaporkan sebesar nilai pendapatan yang diperoleh, dan belanja dibukukan pada pos belanja yang bersangkutan sebesar belanja yang dikeluarkan. Contoh di lapangan, piutang pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang harus disetor oleh PLN tidak boleh dikompensasi dengan tunggakan listrik Pemda kepada PLN. Pencatatan atas transaksi ini dilakukan sebagai berikut : a) Pada akhir tahun, timbulnya utang piutang dicatat (pos neraca): Debet Kredit Piutang Pajak Penerangan Jalan Umum xxx - Ekuitas Dana Lancar - xxx Ekuitas Dana Lancar xxx - Utang/Tunggakan Listerik - -
3 b) Pada saat pembayaran kas, pencatatan dilakukan sebagai berikut : Debet Kredit Kas di Kas Daerah xxx - Pendapatan PPJU - xxx Belanja listerik xxx - Kas di Kas Daerah - xxx Diikuti dengan jurnal korolarinya, yaitu mengurangi piutang pajak (mengkredit) dengan mendebet Ekutitas Dana Lancar. Sebaliknya, utang listerik dikurangi (didebet) dengan mengkredit Ekuitas Dana Lancar. 2.1.3 Asas Universalitas artinya semua pengeluaran harus tercermin dalam anggaran. Hal ini berarti pula bahwa anggaran belanja merupakan batas komitmen tertinggi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk dapat membebani APBD. Asas ini juga berlaku di negara lain. 2.1.4 Nilai Historis Penilaian aset tetap daerah dilakukan dengan menggunakan nilai historis atau nilai perolehan dan penyajian di neraca tanpa memperhitungkan penyusutannya (depresiasi aset tetap). Penilaian asset daerah di neraca awal daerah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi secara fisik atas seluruh aset yang ada, dan dilakukan konversi pengelompokkan aset daerah berdasarkan klasifikasi aset sesuai pedoman SAKD yang ada. Kendala yang dihadapi di dalam penilaian aset daerah pada saat penyusunan neraca awal daerah adalah: a) dokumen historis atas aset-aset yang berasal dari APBN (sebelum otonomi daerah) yang diserahkan kepada daerah, seperti bangunan irigasi, jalan raya, tanah, dan juga bangunan gedung kantor yang sulit ditemukan. b) Aset-aset yang secara fisik ada tetapi tidak tercatat di dalam daftar aset daerah, atau bahkan ada aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tetapi dokumen legalnya dikuasai oleh pihak Pemda atau sebaliknya ada aset yang dikuasai oleh Pemda tetapi dokumen legalnya belum lengkap. c) Bangunan bersejarah peninggalan nenek moyang/zaman Belanda ( herritage assets ) seperti mesjid, museum, tugu-tugu, banyak daerah menginginkan untuk dimasukan di dalam neraca sebagai aset daerah karena memiliki nilai yang tinggi. d) Sumber-sumber daya alam ( natural resources ) yang dimiliki oleh daerah untuk dimasukkan sebagai aset daerah karena bila tidak dimasukkan tidak mencerminkan kekayaan riil yang dimiliki oleh daerah. |