Bagaimana pengawasan lembaga jasa keuangan sebelum berdirinya OJK jelaskan?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor keuangan.

OJK merupakan lembaga yang baru berdiri pada 16 juli 2012 dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Dikutip dari berbagai sumber, berikut sejarah berdirinya OJK di Indonesia.

Sejarah OJK di Indonesia

Pembentukan OJK merupakan upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga Keuangan Non-Bank. Secara fungsi, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

Setelah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 disahkan, Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli 2012 menetapkan Sembilan anggota dewan komisioner OJK, termasuk dua anggota komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Pada 15 Agustus 2012 dibentuk Tim transisi OJK Tahap I yang bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas. Mulai 31 Desember 2012, OJK secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

Setelah itu, pada 18 Maret 2013, dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melaksanakan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia (BI). Lalu, pada 13 Desember 2013, OJK sepenuhnya menjalani tugasnya dalam mengawasi kinerja Perbankan. Hingga 1 Januari 2015, OJK mulai meluaskan pengawasannya ke industri Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Adapun tujuan dibentuknya OJK, yakni pemerintah berharap OJK dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional yang meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif.

(Fadhil Ramadhan)

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Bagaimana pengawasan lembaga jasa keuangan sebelum berdirinya OJK jelaskan?
Otoritas Jasa keuanganGambaran UmumSingkatanOJKDasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011SifatIndependenceStrukturKetua Dewan KomisionerMahendra SiregarWakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggotaMirza AdityaswaraKepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggotaDian Ediana RaeKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggotaInarno DjajadiKepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggotaOgi PrastomiyonoKetua Dewan Audit merangkap anggotaSophia Issabella WattimenaAnggota yang membidangi edukasi dan perlindungan KonsumenFriderica WidyasariAnggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank IndonesiaDoni Primanto JoewonoAnggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian KeuanganSuahasil NazaraKantor pusatGedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710Situs webojk.go.id
  • l
  • b
  • s

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
  • (Indonesia) Situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan

[2]

  1. ^ UU No. 22 Tahun 2011[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Wendia, Topres (01-11-2020). "OJK Apa?". OJK Adalah. Diakses tanggal 08-11-2020.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate=, |date= (bantuan)

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Otoritas_Jasa_Keuangan&oldid=21650729"