Bagaimanakah kondisi Indonesia jika dikaitkan dengan penanganan pelanggaran HAM

Solidaman Bertho Plaituka



Saat ini terdapat banyak dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Nusa Tenggara Timur baik secara vertikal yang dilakukan oleh Pemerintah maupun secara horizontal yang dilakukan oleh sesama masyarakat. Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan masyarakat yang masuk ke tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat  pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Yankomas merupakan sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat yang dimandatkan oleh Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris berkaitan dengan pendekatan statute approach dan cases approach. Pada tahun 2016 terdapat 50 (lima puluh) permasalahan yang dikomunikasikan kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu 25 pengaduan lisan/konsultasi dan 25 pengaduan secara tertulis. Peran Yankomas dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM ini  memuaskan pengadu karena semua pengaduan yang masuk mendapat penyelesaian ataupun penjelasan secara baik. Penyelesaian yang dilakukan dengan mengundang pihak terlapor dan stakeholder terkait lainnya dalam sebuah rapat koordinasi yang didalamnya dicarikan solusi dan jalan keluar terhadap masalah yang diadukan. Pelayanan Komunikasi Masyarakat hendaknya terus dikembangkan mengingat tingginya angka pengaduan masyarakat yang mulai menyadari bahwa terdapat peran negara untuk melakukan perlindungan,pemajuan penegakan Hak Asasi Manusia.



pelayanan komunikasi masyarakat, pengaduan masyarakat, pelanggaran HAM


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.130

  • There are currently no refbacks.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1

Bagaimanakah kondisi Indonesia jika dikaitkan dengan penanganan pelanggaran HAM

Jurnal Rechtsvinding (JRV) Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 telah menggunakan sistem Open Journal System secara penuh. Edisi pembuka di tahun 2017 ini mengangkat tema “Membangun Sistem Hukum yang Mendukung Terwujudnya Keadilan untuk Kedamaian (justice for peace)”. Tema ini sangat penting diangkat untuk mendukung terciptanya justice for peace dan sekaligus sejalan dengan agenda Nawacita Pemerintah yang ingin memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik saat memaparkan materi.

Amnesty Internasional Indonesia Chapter UIN Jakarta [AIICU] mengadakan webinar dengan tema “Rapor Merah Aktualisasi HAM di Indonesia” untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia [HAM] Internasional pada Kamis [10/12]. Hal tersebut selaras dengan keresahan masyarakat mengenai komitmen pelanggaran HAM di Indonesia yang masih rendah. Webinar tersebut dihadiri narasumber berkompeten dalam bidang HAM, salah satunya dari Ketua Komisi Nasional [Komnas] HAM Republik Indonesia [RI], Ahmad Taufan Damanik.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, HAM adalah kepentingan dan kemaslahatan kita semua. Ketika terjadi persoalan yang melibatkan HAM, maka Komnas HAM akan membuat tim dan mengusut tuntas kasus tersebut. Komnas HAM berperan sebagai pengawas aktivitas pelaksanaan kelembagaan negara, yang bertentangan dengan koridor hukum dan HAM.

“Permasalahannya adalah selalu terdapat kelompok yang membuat bias, seakan Komnas HAM menjadi lembaga yang berpihak. Persoalan HAM di Indonesia sulit menyingkapkan dengan baik, karena selalu diberi nuansa politik,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, penegakan hukum adalah bagaimana pemerintah dan kelembagaan negara lainnya, menindak seseorang atau sebuah kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus melihat dan mempertimbangkan segala aspek, khususnya hak-hak masyarakat yang harus dihargai, sehingga pelanggaran hak tiap individu terlindungi dari kemungkinan otoritas negara menyalahgunakan kekuasaan.

Peneliti Center for Study of Religion and Culture [CSRC] UIN Jakarta, Junaidi Simun mengatakan, kondisi penegakan HAM di Indonesia masih berjalan di tempat. Pelanggaran HAM itu hanya ada satu, yaitu pelanggaran HAM berat. Tidak ada pelanggran HAM biasa, karena di dalam UU hanya ada HAM berat.

“Kasus pelanggran HAM banyak sekali jika ditelusuri, artinya kasus pelanggaran HAM masih kerap terjadi di Indonesia. Banyak lembaga yang merilis kasus pelanggaran HAM setiap tahunnya, dan selalu mengalami penaikan jumlah kasus,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika menggaris perkataan Taufan Damanik mengenai persoalan HAM, maka selalu dikaitkan dengan persoalan politik, dan hal itu lumrah saja. Isu HAM selalu menarik perhatian politik dan tanpa kebijakan politik tidak akan ada UU yang merealisasikan HAM dan pelanggaran HAM. Namun, yang perlu diperhatikan ialah, dalam proses penegakan HAM jangan sampai dimasuki oleh unsur politik.

[Rizka Amelia]

Solidaman Bertho Plaituka


Saat ini terdapat banyak dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Nusa Tenggara Timur baik secara vertikal yang dilakukan oleh Pemerintah maupun secara horizontal yang dilakukan oleh sesama masyarakat. Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan masyarakat yang masuk ke tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat  pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Yankomas merupakan sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat yang dimandatkan oleh Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris berkaitan dengan pendekatan statute approach dan cases approach. Pada tahun 2016 terdapat 50 [lima puluh] permasalahan yang dikomunikasikan kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu 25 pengaduan lisan/konsultasi dan 25 pengaduan secara tertulis. Peran Yankomas dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM ini  memuaskan pengadu karena semua pengaduan yang masuk mendapat penyelesaian ataupun penjelasan secara baik. Penyelesaian yang dilakukan dengan mengundang pihak terlapor dan stakeholder terkait lainnya dalam sebuah rapat koordinasi yang didalamnya dicarikan solusi dan jalan keluar terhadap masalah yang diadukan. Pelayanan Komunikasi Masyarakat hendaknya terus dikembangkan mengingat tingginya angka pengaduan masyarakat yang mulai menyadari bahwa terdapat peran negara untuk melakukan perlindungan,pemajuan penegakan Hak Asasi Manusia.


pelayanan komunikasi masyarakat, pengaduan masyarakat, pelanggaran HAM


DOI: //dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.130

  • There are currently no refbacks.

Page 2

DOI: //dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1

Jurnal Rechtsvinding [JRV] Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 telah menggunakan sistem Open Journal System secara penuh. Edisi pembuka di tahun 2017 ini mengangkat tema “Membangun Sistem Hukum yang Mendukung Terwujudnya Keadilan untuk Kedamaian [justice for peace]”. Tema ini sangat penting diangkat untuk mendukung terciptanya justice for peace dan sekaligus sejalan dengan agenda Nawacita Pemerintah yang ingin memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial.

ISSN: 2580-2364

[Jakarta Humas LIPI]. Sebagai bagian dari warga dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan mewujudkan perdamaian dunia. Konstitusi Republik Indonesia dan politik luar negeri yang bebas aktif merupakan landasan utama bagi Indonesia untuk memastikan terpenuhinya dua kepentingan tersebut, ungkap Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI] Prof. Dr. Syamsuddin Haris dalam acara Seminar Jalan Panjang Penegakan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia di Korea Utara , Selasa [29/4], di Auditorium LIPI Jakarta.

Syamsuddin mengungkapkan, Indonesia turut memberikan kontribusi atas upaya perbaikan situasi hak asasi manusia di Korea Utara. Sehingga Indonesia pun mendapat pelajaran bagaimana untuk menghindari tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa depan, terangnya.

Menurut Marzuki Darusman, Special Rapporteur PBB dan anggota Komisi Penyelidik PBB, sorotan terhadap Korea Utara selama sepuluh tahun terakhir ini berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia [HAM] internasional. Pelanggaran berat HAM di Korea Utara perlu dihentikan. Jika tidak, maka pelanggaran serius HAM di berbagai belahan dunia akan terus terjadi karena pelanggaran yang jauh lebih berat telah dibiarkan berlangsung terus, ujar Marzuki.

Sedangkan Riefqi Muna dari Pusat Penelitian Politik LIPI menambahkan, pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi valid ketika suatu negara yang tertutup dipimpin diktator dan warga negara tidak memiliki akses kepada media, apalagi menyuarakan kritik. Represi di Korea Utara telah menjadi kepercayaan masyarakat internasional yang tidak terbantahkan, jelasnya.

Dirinya menyatakan, peran organisasi regional seperti ASEAN semakin diperlukan perannya untuk membuka ketertutupan dan keras kepalanya rezim di Korea Utara. [dn] Sumber : Humas LIPI

Sivitas Terkait : Syamsuddin Haris

jelaskan maksud nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif dan selesai ​

Terangkan Mengenai tantangan penerapan pancasila Dari luar masyarakat

bagaimana cara meneruskan perjuangan para pahlawan di era digital TOLONG DI JAWAB PELISSSS ​

kegiatan berjual beli dipasar termasuk pengamalan sila ke?? ​

A. Perhatikan pasangan nilai Pancasila dengan penerapannya berikut! Pasangan yang tepat terdapat pada pilihan.... Implementasi. … nilai a.- melaksanakan ibadah | nilai kerohanian-menjalin persahabatan b.-melaksanakan musyawarah| nilai kerakyatan- mengikuti pemilihan umum c.-memberi kue kepada adik sama besar |nilai keadilan -memberikan hak dan kewajiban kepada orang laind.- mengembangkan sikap toleransi- tidak memaksakan kehendak kepada orang |nilai persatuan ​

Tindakan yang hendaknya dilakukan Rara jika dikaitkan dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah.... a. segera menduduki kursi kosong ters … ebut b.memilih berdiri di dekat pintu sampai tujuan c.memilih duduk di kursi lain walaupun butuh usaha keras untuk keluar d. menunggu sampai ada orang lain yang menduduki kursi tersebut​

Perhatikan gambar berikut! 78 Fotografer: Muhammad Sidik Rizqi Perilaku pada gambar mengandung nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidu … p bangsa, yaitu nilai .... a. ketuhanan b. kemanusiaan C. persatuan d. kerakyatan​

tolong ya kak, mau di kumpulkan besok​

3. Bekerja sama dengan negara lain merupakan peluang yang baik dalam upaya memajukan perekonomian negara. Dalam bekerja sama dengan negara lain ada ha … l penting yang harus diutamakan demi tetap kukuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] dan terjaganya hubungan baik dengan negara tempat kita bekerja sama. Tuliskan tiga hal yang harus diperhatikan dalam permasalahan tersebut ​

Mengapa Pancasila sebagai ideologi terbuka harus menolak paham marxisme leninisme dan komunisme​tolong dibantu pliss besok mau dikumpulll

Video yang berhubungan