Bagaimanakah makna kemerdekaan dan berkepercayaan di Indonesia jelaskan?

Bagaimanakah makna kemerdekaan dan berkepercayaan di Indonesia jelaskan?

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama. (Pixabay/BillyHalim)

adjar.id – Keberagaman agama masyarakat indonesia juga bisa memiliki makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia itu sendiri.

Kehidupan beragama sendiri menjadi salah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.

Pada Uji Kompetensi bab 2 tersebut di soal nomor 4 kita diminta untuk menjelaskan makna dari kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan

Nah, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut. Nantinya, pembahasan ini bisa Adjarian gunakan sebagai bahan referensi saat mengerjakannya.

Nah, dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kehidupan beragama dan memeluk agama sudah diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan ada di dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.

Yuk, kita simak penjelasan makna kemerdekaan beragam berikut ini!


Page 2

Bagaimanakah makna kemerdekaan dan berkepercayaan di Indonesia jelaskan?

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama. (Pixabay/BillyHalim)

Makna Kemerdekaan Beragama

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan memiliki makna bahwa setiap manusia bebas memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut kepercayaan dan keyakinan.

Selain itu, setiap manusia juga tidak bisa dipaksa oleh siapa pun, baik pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tuanya sendiri.

Adanya kemerdekaan beragama ini muncul karena secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan.

Baca Juga: Makna Sila Pertama Pancasila dan Contoh Penerapannya

Kemerdekaan beragama di Indonesia terjamin oleh UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2, yaitu:

1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu, dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 juga disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...”

Berikut uraian mengenai makna kemerdekaan beragama.


Page 3

Bagaimanakah makna kemerdekaan dan berkepercayaan di Indonesia jelaskan?

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama. (Pixabay/BillyHalim)

1. Kemerdekaan untuk Memilih Agama dan Kepercayaan

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih agama dan juga kepercayaan yang diyakini.

Jadi, tidak ada paksaan bagi warga negara untuk memeluk suatau agama, baik dari negara maupun orang lain.

Selain itu, dalam memilih agama dan kepercayaan, seseorang juga tidak boleh memengaruhi orang lain karena itu sudah menjadi hak bagi warga negara.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

2. Berdasarkan Sila Pertama Pancasila

Pancasila menjadi nilai luhur dan ideologi bagi bangsa Indonesia, di mana dalam sila pertama tertulis Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nah, makna kemerdekaan dari sila pertama ini mengandung arti bahwa kita harus memiliki agama yang memang kita percayai dan yakini dari dalam hati.

Kemerdekaan di sini bukan berarti tidak memiliki agama atau tidak beriman, tetapi memilih agama sesuai yang diyakini dan dipercayai.


Page 4

Bagaimanakah makna kemerdekaan dan berkepercayaan di Indonesia jelaskan?

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama. (Pixabay/BillyHalim)

3. Merdeka dalam Beribadah

Kemerdekaan beragama juga dimaknai dengan kemerdekaan bagi warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai aturan agama dan kepercayaannya.

Selain itu, kemerdekaan dalam beribadah juga termasuk dalam melakukan aktivitas yang hubungannya dengan agama, seperti merayakan hari besar agama dan lain sebagainya.

4. Menjaga Kerukunan

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keberagaman di dalam kehidupan penduduknya.

Keberagaman tersebut bisa dari kebudayaan, suku, ras, bahkan agama.

Baca Juga: Makna Persatuan dalam Kebangsaan

Makna kemerdekaan beragama dalam hal ini yaitu menjaga kerukunan antarmasyarakat yang memiliki perbedaan.

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki banyak keberagaman.

Nah, itulah makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjawab Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.

I. PEMBUKA Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekwensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. II. MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN Secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu; 1. Kebebasan Internal Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya. 2. Kebebasan Eksternal Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya. 3. Tidak ada Paksaan Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya. 4. Tidak Diskriminatif Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya. 5. Hak dari Orang Tua dan Wali Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri. 6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya. 7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. 8. Non-Derogability Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun. III. JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM UUD & UU 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.                                                      

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA Siti Musdah Mulia

Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi. Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama. Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”