Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus

Home Gaya Hidup Gaya Lainnya

Tim | CNN Indonesia

Senin, 19 Apr 2021 09:45 WIB

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus

Hukum membatalkan puasa karena sakit berlaku pada 3 kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya menjalankan puasa (Foto: iStockphoto/Pornpak Khunatorn)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Namun ada beberapa golongan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Golongan tersebut di antaranya:

  • Wanita hamil, kondisinya disesuaikan dengan anjuran dokter.
  • Wanita yang sedang menyusui, kondisinya disesuaikan dengan anjuran dokter.
  • Musafir atau orang yang berpergian jauh namun bukan untuk maksiat.
  • Lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa.

Lantas bagaimana jika kondisi tengah sakit? Bagaimana hukum membatalkan puasa karena sakit? Apakah diperbolehkan untuk membayar fidiah? Berikut penjelasannya.

Mengutip dari NU Online, orang sakit merupakan salah satu yang diberi keringanan dalam berpuasa oleh Allah karena sebab tertentu.

Mereka yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila karena sakitnya lalu puasa akan memberi mudarat.

Selain itu orang yang sakit tapi berkeinginan puasa karena antusias namun bisa menyebabkan kematian, agama memberlakukan hukuman bagi dirinya dan bukan berdasarkan ibadah.

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Hukum Menjalankan Ibadah Puasa

Syekh Nawawi Banten menjelaskan mengenai hukum membatalkan puasa karena sakit dalam kitab Kaasyifatus Sajaa:

اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم

Bagi orang sakit, berlaku pada tiga kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya menjalankan puasa.

  1. Bila diduga adanya mudarat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa, maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.
  2. Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). Bila ia tetap berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.
  3. Bila sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.

Orang-orang golongan tertentu mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah. 

Hal ini merujuk pada kitab Fatawa al-Ramli yang berbunyi, "Imam al-Ramli menjawab bahwa fidiah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidiah karena tidak berpuasa Ramadan."

Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan.

Sementara untuk orang sakit dengan kondisi parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah.

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus
Foto: Pixabay/ImageParty
Ilustrasi. Orang sakit parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah berupa makanan pokok.

Fidiah puasa disyaratkan berupa makanan pokok dengan memberi makan kepada satu orang miskin.

Untuk fidiah puasa orang sakit keras, lansia, ibu hamil dan menyusui, boleh dilakukan setelah subuh setiap hari puasa atau di luar bulan Ramadan.

Meskipun ada keringanan bagi suatu golongan dan hukum membatalkan puasa karena sakit atau kondisi lainnya, mereka tetap harus membayar fidiah sesuai dengan ketetapan Allah.

(avd/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

Mom's Life

Annisa Karnesyia   |   Haibunda

Rabu, 15 Apr 2020 18:33 WIB

Jakarta - Salah satu syarat wajib puasa adalah sehat atau mampu menjalankannya. Kalau kondisi tubuh sedang sakit, kita diperbolehkan untuk membatalkan atau tidak puasa.

Namun, ada syarat dan ketentuannya, Bunda. Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, jika seseorang berpuasa dan sakitnya menjadi parah, maka puasanya menjadi haram.


"Allah Subhanahu wa ta'ala melarang umatnya menjerumuskan diri dalam bahaya," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Channel Al Bahjah TV, Rabu (15/4/2020).Orang sakit boleh tidak puasa, namun harus sesuai dengan perkataan dokter, muslim yang bisa dipercaya, dan pengalamannya sendiri. Kita wajib patuh omongan dokter dan merasakan berat atau tidaknya penyakit yang diidap.Hal ini juga berlaku bagi orang tua atau lanjut usia (lansia). Sebagai keluarga atau kerabat, kita harus memberi tahu mereka bahwa puasa bukan sesuatu yang wajib, Bunda.

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus
Ilustrasi konsultasi ke dokter/ Foto: iStock


Dalam buku Tuntunan Puasa Tarawih & Ied oleh Ustaz Abdurrahman, dijelaskan bahwa golongan yang diperbolehkan tidak puasa termasuk lansia yang sangat lemah dan tidak kuasa lagi untuk berpuasa, atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Bagi golongan seperti ini, wajib membayar fidyah (denda) dan tidak diwajibkan mengganti dengan puasa.

Dari segi medis, pengidap penyakit tertentu dan berisiko tinggi biasanya tidak dianjurkan berpuasa. Hal ini disampaikan Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, yang juga menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

"Tentu ada orang-orang yang sebaiknya tidak berpuasa," kata Ari, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/4/2020).

"Puasa diperkirakan akan memperburuk kondisi sakitnya atau akan memperlama penyembuhan penyakitnya," sambungnya.Ari menyarankan agar pasien yang berisiko tinggi melakukan pemeriksaan atau check up sebelum menjalankan puasa. Kalau ditemukan masalah, maka bisa ditangani atau disesuaikan jenis pengobatannya.Simak juga tradisi Ramadhan keluarga Kak Ria Enes, di video berikut: (ank/muf)

Oleh Husnul Abdi pada 27 Mei 2019, 21:00 WIB

Diperbarui 27 Mei 2019, 21:00 WIB

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus

Perbesar

sakit saat puasa (Ilustrasi/iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa saat sakit sudah diatur oleh hukum islam dalam Alquran. Jadi kamu bisa melihat Alquran sebagai pedoman dalam pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Tentunya ada beberapa keringanan yang didapatkan oleh orang yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah puasa. Jadi bagi kamu yang sedang sakit di bulan puasa ini jangan khawatir, kamu bisa mengganti puasa yang batal setelah bulan Ramadan, atau setelah kamu sembuh.

Hukum puasa saat sakit tergantung kondisi kesehatan yang kamu alami. Ada yang tetap dianjurkan puasa, ada juga yang dibolehkan untuk tidak berpuasa asalkan diganti di lain hari setelah bulan puasa.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/5/2019) tentang hukum puasa saat sakit.

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus

Perbesar

hukum puasa saat sakit (Foto: Pexels.com)

Hukum puasa saat sakit sudah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 185, yang artinya:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Jadi hukum puasa saat sakit boleh dibatalkan, namun wajib diganti [ada hari lainnya setelah bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Namun kamu juga perlu tahu, sakit seperti apa yang memang dibolehkan untuk tidak melanjutkan puas, jangan asal-asalan sakit saja hanya karena tidak kuat menahan lapar dan haus.

Agama Islam adalah agama yang manusiawi dan selalu mementingkan keadaan manusia. Tidak ada amalan yang memberatkan umat islam, dan selalu ada kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jadi semua amalan yang diwajibkan kepada umat islam adalah amalan yang sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga berlaku dalam hukum puasa saat sakit. Amalan yang dilakukan bukanlah untuk memberatkan manusia, tapi tetap memudahkan. Seperti firman Allah SWT:

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus

Perbesar

Gambar ilustrasi

Hukum puasa saat sakit dibagi lagi berdasarkan seberapa parah sakit yang dialami oleh seseorang. Adapun sakit ringan, seperti batuk, pusing dan penyakit penyakit serupa tidak boleh berbuka karenanya. Namun bila penyakit penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan dan membuat seseorang malah bertambah parah sakitnya, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib lagi, namun tetap harus diganti di hari lain setelah bulan Ramadan. Orang ini bisa melaksanakan buka puasa saat itu juga. Namun kamu harus memperhatikan betul penyakit mana yang membuat hukum puasa saat sakit bisa diganti di hari lain.

Sakit yang Membuat Pingsan

Sakit yang membuat seseorang menjadi pingsan boleh bagi orang tersebut untuk berbuka puasa, dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan. Bila orang tersebut pingsan di siang hari, lalu sadar sebelum matahari terbenam pada sore hari, maka puasanya sah. Namun kalau sesorang pingsan sebelum fajar sampai matahari terbenam, maka puasanya tidak sah. Mengganti puasa bagi orang yang pingsan, sekalipun pingsannya berhari-hari, hukum puasa saat sakit ini adalah wajib. Jadi bila orang yang pingsan sudah sembuh, dia wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan.

Sakit karena Pekerjaan Berat

Bagi orang yang sakit karena pekerjaan berat, hukum puasa saat sakit bagi mereka adalah tetap wajib. Kecuali bila pekerjaan tersebut ditinggalkan akan menyebabkan kesulitan yang besar baik bagi dirinya maupun orang lain, maka mereka boleh berbuka sekadarnya. Namun mereka tetap diwajibkan mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadan. Bila tidak memungkinkan dalam mengambil liburan atau cuti, maka orang tersebut dianjurkan untuk mencari pekerjaan lain agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa halangan lagi. Allah SWT akan senantiasa membantu orang orang yang bertaqwa kepada-Nya dan memberi rizki dari arah yang tidak pernah diduga-duga.

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus

Perbesar

Mengganti Puasa / Sumber: iStockphoto

Mengganti puasa di hari lain setelah bulan Ramadan wajib hukumnya bagi orang orang yang membatalkan puasa karena hal-hal yang dibolehkan seperti disebutkan sebelumnya. Setelah sembuh dari penyakitnya, maka orang tersebut wajib menggantinya. Sedangkan orang yang penyakitnya tidak dapat diharapkan kesembuhannya lagi, atau orang yang sudah berumur, cukup membayar fidyah, atau memberi makan kepada seorang fakir miskin selama bulan puasa. Fidyah ini berupa makan pokok sebanyak kurang lebih 1,5 kg beras. Pembayaran fidyah ini boleh dilakukan di akhir bulan Ramadan kepada beberapa orang miskin, dan boleh pula idberikan kepada seorang miskin setiap hari. Pemberian fidyah ini bisa diwakilkan kepada seseorang atau lembaga yang terpercaya, dan wajib ditunaikan berupa makanan, bukan dengan uang. Namun orang yang sakit, dan menunggu kesembuhannya dari penyakit yang masih bisa diharapkan sembuh, tetapi orang tersebut meninggal dunia, maka ia tidak diwajibkan mengganti atau membayar fidyah, begitu pula dengan wali atau ahli warisnya.  

Keselamatan dan Kesehatan Diri

Hal yang terpenting dari hukum puasa saat sakit adalah keselamatan dan kesehatan diri seorang manusia. Bila seseorang sudah tak berdaya menahan lapar dan haus dan dikhawatirkan bisa membahayakan dirinya dan indranya, maka boleh berbuka dengan kewajiban mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadan.

Lanjutkan Membaca ↓

Bagi orang yang sakit kemudian tidak berpuasa maka dia harus