Longsor ??? sering sekali kita melihat tanah longsor di berita-berita televisi dan media massa. salah satu akibat dari terjadinya longsor yaitu karena adanya penebangan liar yang mengakibatkan hutan gundul. Pada kesempatan kali ini disini akan mengulas tentang pengertian tanah longsor, jenis-jenis longsor, dan penyebab terjadinya tanah longsor, berserta cara pencegahannya. Untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini. Show
Tanah longsor adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak ke bawah atau keluar lereng atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Secara umum kejadian longsor disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor pemicu. Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh:
Baca Juga : Pengertian Erosi Serta Metode Konservasi Tanah Jenis-Jenis Tanah LongsorAda enam jenis tanah longsor, yaitu longsor translasi, longsor rotasi, pergerakan blok, runtuhan batu, rayapan tanah, dan aliran bahan rombakan. Di indonesia jenis longsor yang paling sering terjadi adalah longsor translasi dan longsor rotasi. Sementara itu, jenis tanah longsor yang paling banyak memakan korban jiwa adalah aliran bahan rombakan.
Longsor ini terjadi karena bergeraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk rata atau menggelombang landai. Longsoran ini muncul akibat bergeraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk cekung. Pergerakan blok terjadi karena perpindahan batuan yang bergerak pada bidang gelincir berbentuk rata. Longsor jenis ini disebut juga longsor translasi blok batu. Runtuhan batu terjadi saat sejumlah besar batuan atau material lain bergerak kebawah dengan cara jatuh bebas. Biasanya, longsor ini terjadi pada lereng yang terjal sampai menggantung, terutama di daerah pantai. Longsor ini bergerak lambat serta serta jenis tanahnya berupa butiran kasar dan halus. Longsor ini hampir tidak dapat dikenal. Setelah beberapa lama terjadi longsor jenis rayapan, posisi tiang-tiang telepon, pohon-pohon, dan rumah akan miring kebawah. Longsor ini terjadi ketika massa tanah bergerak didorong oleh air dan terjadi di sepanjang lembah yang mencapai ratusan meter jauhnya. Kecepatan bergantung pada kemiringan lereng, volume air, tekanan air dan jenis materialnya. Baca Juga : Pengertian Tanah Beserta Proses Dan Fungsinya Gejala-Gejala Bencana AlamaGejala-gejala umum yang biasanya timbul sebelum terjadinya bencana tanah longsor adalah :
Penyebab Terjadinya Tanah LongsorBerikut ini beberapa faktor yang bisa mempengaruhi tanah longsor, yakni sebagai berikut : Ancaman tanah longsor biasanya dimulai pada bulan November karena meningkatnya intensitas curah hujan. Musim kering yang panjang akan menyebabkan terjadinya penguapan air di permukaan tanah dalam jumlah besar. Hal itu mengakibatkan munculnya pori-pori atau rongga tanah hingga terjadi retakan dan merekahnya tanah permukaan. Ketika hujan, air akan menyusup ke bagian yang retak sehingga tanah dengan cepat mengembang kembali. Pada awal musim hujan, intensitas hujan yang tinggi biasanya sering terjadi, sehingga kandungan air pada tanah menjadi jenuh dalam waktu singkat. Hujan lebat pada awal musim dapat menimbulkan longsor, karena melalui tanah yang merekah air akan masuk dan terakumulasi di bagian dasar lereng, sehingga menimbulkan gerakan lateral. Bila ada pepohonan di permukaannya, tanah longsor dapat dicegah karena air akan diserap oleh tumbuhan. Akar tumbuhan juga akan berfungsi mengikat tanah. Lereng atau tebing yang terjal akan memperbesar gaya pendorong. Lereng yang terjal terbentuk karena pengikisan air sungai, mata air, air laut, dan angin. Kebanyakan sudut lereng yang menyebabkan longsor adalah 180 apabila ujung lerengnya terjal dan bidang longsorannya mendatar. Jenis tanah yang kurang padat adalah tanah lempung atau tanah liat dengan ketebalan lebih dari 2,5 m dan sudut lereng lebih dari 220. Tanah jenis ini memiliki potensi untuk terjadinya tanah longsor terutama bila terjadi hujan. Selain itu tanah ini sangat rentan terhadap pergerakan tanah karena menjadi lembek terkena air dan pecah ketika hawa terlalu panas. Baca Juga : Kerusakan Tanah – Pengertian, Penyebab, Perubahan, Ciri, Mengatasi Batuan endapan gunung api dan batuan sedimen berukuran pasir dan campuran antara kerikil, pasir, dan lempung umumnya kurang kuat. Batuan tersebut akan mudah menjadi tanah bila mengalami proses pelapukan dan umumnya rentan terhadap tanah longsor bila terdapat pada lereng yang terjal. Tanah longsor banyak terjadi di daerah tata lahan persawahan, perladangan, dan adanya genangan air di lereng yang terjal. Pada lahan persawahan akarnya kurang kuat untuk mengikat butir tanah dan membuat tanah menjadi lembek dan jenuh dengan air sehingga mudah terjadi longsor. Sedangkan untuk daerah perladangan penyebabnya adalah karena akar pohonnya tidak dapat menembus bidang longsoran yang dalam dan umumnya terjadi di daerah longsoran lama. Getaran yang terjadi biasanya diakibatkan oleh gempabumi, ledakan, getaran mesin, dan getaran lalulintas kendaraan. Akibat yang ditimbulkannya adalah tanah, badan jalan, lantai, dan dinding rumah menjadi retak. Akibat susutnya muka air yang cepat di danau maka gaya penahan lereng menjadi hilang, dengan sudut kemiringan waduk 220 mudah terjadi longsoran dan penurunan tanah yang biasanya diikuti oleh retakan. Adanya beban tambahan seperti beban bangunan pada lereng, dan kendaraan akan memperbesar gaya pendorong terjadinya longsor, terutama di sekitar tikungan jalan pada daerah lembah. Akibatnya adalah sering terjadinya penurunan tanah dan retakan yang arahnya ke arah lembah. Pengikisan banyak dilakukan oleh air sungai ke arah tebing. Selain itu akibat penggundulan hutan di sekitar tikungan sungai, tebing akan menjadi terjal. Untuk mengembangkan dan memperluas lahan pemukiman umumnya dilakukan pemotongan tebing dan penimbunan lembah. Tanah timbunan pada lembah tersebut belum terpadatkan sempurna seperti tanah asli yang berada di bawahnya. Sehingga apabila hujan akan terjadi penurunan tanah yang kemudian diikuti dengan retakan tanah. Longsoran lama umumnya terjadi selama dan setelah terjadi pengendapan material gunung api pada lereng yang relatif terjal atau pada saat atau sesudah terjadi patahan kulit bumi. Bekas longsoran lama memilki ciri :
Bidang tidak sinambung ini memiliki ciri:
Tanah longsor umumnya banyak terjadi di daerah yang relatif gundul dimana pengikatan air tanah sangat kurang. Penggunaan lapisan tanah yang rendah untuk pembuangan sampah dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan tanah longsor apalagi ditambah dengan guyuran hujan, seperti yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Leuwigajah di Cimahi. Bencana ini menyebabkan sekitar 120 orang lebih meninggal. Baca Juga : Pelapukan adalah Dampak Tanah LongsorDampak terhadap masyarakat yang terjadi akibat bencana tanah longsor, yaitu sebagai berikut (Pan American Health Organization, 2006) : Tingginya angka kesakitan dalam keadaan terjadinya bencana dibagi dalam 2 katagori, yaitu:
Kematian akibat terjadinya bencana alam dibagi dalam dua kategori, yaitu:
Mencakup masalah-masalah yang berkaitan erat dengan sanitasi lingkungan, tempat penampungan yang tidak memenuhi syarat, seperti penyediaan air bersih, tempat pembuangan tinja dan air bekas, tempat pembuangan sampah, tenda penampungan dan kelengkapannya, kepadatan dari tempat penampungan, dan sebagainya. Apabila kekurangan suplai bahan makanan dan obat-obatan untuk membantu korban bencana, maka kemungkinannya akan menimbulkan berbagai masalah, diantaranya:
Cara Pencegahan Tanah LongsorUpaya pencegahan yang dilakukan untuk bencana tanah longsor (Iwan Setiawan, 2008).
Yang harus dilakukan dalam tahap ini adalah penyelamatan dan pertolongan korban secepatnya supaya korban tidak bertambah. Secara operasional, pada tahap ini diarahkan pada kegiatan :
Baca Juga : Pengertian Erosi, Jenis dan Dampak Upaya pemulihan korban dan prasarananya, meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan sarana transportasi. Selain itu dikaji juga perkembangan tanah longsor dan teknik pengendaliannya supaya tanah longsor tidak berkembang dan penentuan relokasi korban tanah longsor bila tanah longsor sulit dikendalikan. Penguatan bangunan-bangunan infrastruktur di daerah rawan longsor tidak menjadi pertimbangan utama untuk mitigasi kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor, karena kerentanan untuk bangunan-bangunan yang dibangun pada jalur tanah longsor hampir 100%. Ada beberapa tindakan, perlindungan dan perbaikan yang bisa ditambah untuk tempat-tempat hunian antara lain :
Tahap PengungsianTahap pengungsian yang dapat dilakukan dalam menghadapi bencana tanah longsor adalah (Yayasan IDEP, 2004). Peringatan bahaya merupakan hal pertama yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui terjadinya bencana. Peringatan ini bisa menggunakan alat atau model komunikasi yang sudah biasa dikenal oleh masyarakat setempat. Alat komunikasi seperti: kentongan, bedug dan lainnya merupakan alat yang sangat membantu.
Menyediakan transportasi yang ada dan pendukungnya seperti : supir, bahan bakar. Urutan pengungsian adalah : anak-anak, orang tua, korban terluka, orang cacat, wanita dan pria. Yang perlu dipertimbangkan adalah:
Prinsip Penanggulangan Bencana Tanah LongsorPenanggulangan bencana alam bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam dan dampak yang ditimbulkannya. Karena itu, dalam penanggulangan harus memperhatikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana alam(Iwan Setiawan, 2008) Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan sejumlah prinsip penanggulangan, yaitu : Baca Juga : Reboisasi : Pengertian, Fungsi, 20 Manfaat Reboisasi dan Penghijauan Yang dimaksudkan dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan benacana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan. Keterlambatan dalam penanggulangan akan bnerdampak pada tingginya kerugian material maupun korban jiwa. Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia. Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penaggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebiahn. Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat denga tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secar terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum. Penanggulangan bancana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keemitraan dalam penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat secra luas, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya. Bahkan, kemitraan juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga di luar negeri termasuk dengan pemerintahnya. Pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan, dan pemulihan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi dampak dari bencana. Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminatif” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun. Yang dimaksud dengan “prinsip nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana. |