Mengenal kasifikasi Rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan PERMENKES No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”. Show Di dalam jenis pelayanannya dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Rumah Sakit Umum (Kelas/Tipe A,B,C,D (D dan D Pratama)) dan Rumah Sakit Khusus (Kelas/Tipe A,B,C). Dalam penetapannya Klasifikasi atau tipe rumah sakit tersebut biasanya dilihat dalam 4 aspek yaitu Pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana yang di miliki RS tersebut. Baca juga : Secara umum semua rumah sakit dari segala tipe ada hal yang sama yang harus dipenuhi yaitu prasarana dan bangunan memenuhi persyaratan tata tata bangunan dan lingkungan seperti dapat untuk antisipasi gempa, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, susunan ruangan efektif sesuai dengan fungsi ruangan, ada harus area parker yang memadai, serta bisa memenuhi persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit seperti kemampuan bangunan dalam menanggulangi gempa, kebakaran, bahaya kelisrikan, medic, bahan akar gas; ventilasi, pencahayaan, instalasi ait, pengolahan limbah yang baik; dan ada lengkap dengan tanda arah (signage), tangga ram, lift dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia Yang membedakan dalam tipe masing-masing rumah sakit adalah segi Pelayanan, SDM, dan Peralatan. Semakin tinggi kelas/tipe yang diterima biasanya akan semakin lengkap dan memadai dari 3 aspek tersebut. Rumah Sakit Umum Kelas/Tipe B1. Pelayanan a. Pelayanan Medik; b. Pelayanan Kefarmasian; c. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan; d. Pelayanan Penunjang Klinik; e. Pelayanan Penunjang nonklinik f. Pelayanan Rawat Inap 2. Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit Umum kelas/Tipe B terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kefarmasian c. Tenaga Keperawatan d. Tenaga Kesehatan
Lain e. Tenaga Nonkesehatan 3. Peralatan Rumah Sakit Umum kelas/Tipe B ++++++++++++++ Selanjutnya: Berapa bed rumah sakit tipe B?(2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.
Berapakah tempat tidur minimal yang harus dimiliki oleh rumah sakit tipe B?Rumah Sakit khusus kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) buah.
Rumah sakit tipe B itu apa?2. Rumah Sakit Umum Kelas B
Untuk rumah sakit kelas B, setidaknya disediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.
Klasifikasi RS ada berapa?Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : a. Rumah Sakit Umum Kelas A; b. Rumah Sakit Umum Kelas B; c. Rumah Sakit Umum Kelas C; d. Rumah Sakit Umum Kelas D.
|