Berapa lama kita bisa mencairkan bpjs setelah berhenti kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada informasi terkini dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.  Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya. Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT). 

Poin-poin aturan baru soal klaim JHT 

Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:  1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun  Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.  “Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).  Baca Juga: Pemerintah Rilis Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT, Ini Poin Pentingnya 2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan  Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.  3. Syarat pencairan lebih sederhana  Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.  Baca Juga: BP Jamsostek Akan Agresif Investasi Saham 4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital  Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.  5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari  Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja. Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.  6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran   Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.  Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.  Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT" Penulis : Nur Rohmi Aida Editor : Sari Hardiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berapa lama kita bisa mencairkan bpjs setelah berhenti kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengatakan hingga 4 Mei 2022, aturan lama terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan skema lama yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2015.

Artinya, peserta yang berhenti bekerja dalam artian mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus seperti yang tertuang di dalam Pasal 3, 5, dan 6 beleid tersebut.

"Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakunya tiga bulan setelah diundangkan 4 Februari, berarti 4 Mei mulai berlaku. Sebelum itu masih berlaku Permenaker 19," kata Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun

Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker 15 Tahun 2015 Disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, peserta yang berhenti bekerja termasuk di dalamnya peserta yang mengundurkan diri atau resign, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada Pasal (5) aturan tersebut juga dirinci, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu

Sementara bila terkena PHK, JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tergitung sejak tanggal PHK.

Ketentuan tersebut tidak tercantum pada aturan terbaru mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal (5) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebut, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Meski, sebelum usia 56 tahun peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan dana iuran mereka, yakni sebesar 30 persen bila digunakan untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk kepemilikan lain.

Adapun Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap saat berbincang dengan Kompas.com 15 Februari lalu menjelaskan, masyarakat yang sudah resign atau terkena PHK memiliki pilihan untuk mencairkan JHT dalam tiga bulan ke depan.

Namun demikian ia menekankan, penerbitan aturan terbaru mengenai skema pencairan JHT bertujuan untuk menjamin dan memberi perlindungan bagi pekerja dalam jangka pendek hingga panjang.

"Itu pilihan bagi teman-teman, tapi kami berpikirnya adalah regulasi ini bertujuan melakukan jaminan pelayanan sosial ke teman-teman pekerja yang memberikan proteksi mulai dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Kalau diambil hari ini nilai manfaatnya akan lebih kecil ketimbang kemudian," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Bagaimana cara mencairkan JHT? Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu yuk informasi lengkap terkait BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini. 

Ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), setiap bulannya kamu harus bayar iuran yang dapat dicairkan semua saat sudah pensiun. Program ini disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program tersebut mirip dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Jadi, jika memungkinkan, kamu pun bisa menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa.

Dengan demikian, manfaat JHT akan semakin terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi.

Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya di bawah ini.

  • Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kerja atau paklaring
  • Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
  • Foto diri (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT
  • NPWP

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Untuk langkah-langkahnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT.

Setelah semua diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS.

Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan online

Cara lainnya, kalau gak pengin terlalu lama antre, kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di bank. Syaratnya kurang lebih sama.

Selain itu, kamu sekarang sudah bisa daftar untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online. Pendaftarannya di situs resminya.

Waktu sudah masuk ke situs itu, kamu bakal diminta scan dan upload semua dokumen BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf dengan masing-masing ukuran antara 100 KB sampai 1,9 MB. Kalau sudah semua, tinggal tunggu dana masuk ke rekeningmu deh.

Cara ini tentu saja bikin lebih gampang. Cocok banget buat kamu yang sibuk dan gak punya banyak waktu luang.

Namun, kalau dibanding pengajuan langsung, cara ini biasanya memakan waktu lebih lama. Soalnya kan semua kita lakukan sendiri, gak dibantu sama customer service. Kalau bingung, ya harus cari tahu dulu di Internet atau tanya orang lain.

Sekarang tinggal ditimbang-timbang aja deh kamu mau pilih yang mana. Yang pasti ya itu tadi, biar cepat cair kamu harus memastikan semua dokumen sudah disiapkan.

Aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi kamu pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lho. Tentu saja, pencairannya harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari artikel yang diunggah di situs BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun. 

Aturan baru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat. 

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? 

1. Pencairan 10 persen dan 30 persen

Pencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah. 

Syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan. 
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli. 
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli. 
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. 
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  6. Buku rekening tabungan yang aktif. 
  7. Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan. 

2. Pencairan 100 persen JHT

Selain pencairan 10 persen dan 30 persen saldo JHT. Pencairan ini, selain untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, juga bisa dilakukan bagi karyawan yang terkena PHK atau resign. Kamu juga bisa mencairkan 100 persen alias seluruh saldo yang kamu miliki. Syaratnya apa saja?

  1. Sudah berhenti bekerja (terkana PHK atau resign). 
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. 
  3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja). 
  4. KTP atau SIM. 
  5. Kartu Keluarga (KK). 
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 
  7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas. 
  8. Lengkapi juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap. 

Nah, apabila kita sudah melengkapi semua dokumen di atas, bagaimana prosedur selanjutnya?

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih baik kamu datang lebih awal demi mendapat nomor antrean lebih awal. Atau, kamu juga bisa memanfaatkan layanan antrean online yang bisa diambil di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 
  2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi. 
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT. 
  4. Setelah mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. 
  6. Ceklis kelengkapan berkas. 
  7. Panggilan wawancara dan foto. 
  8. Bila semua syarat terpenuhi, maka seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank. 

Pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Yang perlu diingat dalam pencairan klaim JHT adalah adanya pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Dalam pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, kamu perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya. 

Jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Besaran pajak yang dikenakan atas JHT ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. 

Pasal 5 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

Artinya, untuk pencairan 100 persen, pajak hanya dikenakan terhadap saldo JHT dengan besaran Rp50 juta ke atas.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yakni dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Sedangkan untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:

Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen

  • Di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif 15 persen
  • Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif 25 persen
  • Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen
  • Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.

Syarat pencairan saldo JHT BPJSTK kalau masih bekerja

Bagi kamu yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan ini tak perlu harus menunggu masa pensiun kamu tercapai.

Syaratnya, peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja kepesertaan minimal selama 10 tahun.

Proses pencairan klaim JHT bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Nah, pencairan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTK.

Namun, pencairan saldo di tengah masa kerja hanya bisa dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen saja.

Pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lain, sementara pencairan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. 

Nah, syarat-syaratnya apa saja, tetap berlaku, seperti yang dijelaskan di atas.

Tentu pencairan saldo BPJS sebaiknya dilakukan jika kamu sedang membutuhkan uang, jadi lebih baik jangan gunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Lebih baik lagi jika kamu punya persiapan simpanan dana darurat dari sekarang untuk mengansipasi kebutuhan mendadak jadi kamu gak perlu mencairkan saldo BPJSTK milikmu. Simak ulasan mengenai apakah bisa mencairkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan di Lifepal!

Lalu berapa banyak yang kamu perlu sisihkan dari penghasilanmu sebagai simpanan dana darurat pribadi tiap bulan? Cari tahu dengan menggunakan kalkulator dana darurat berikut ini:

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang

Bagaimana jika kita mau menarik dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi kartunya hilang? Saat akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi mempunyai kendala kartunya hilang, kamu tak usah khawatir. Kamu bisa melakukan beberapa hal ini.

  • Terlebih dahulu, buatlah laporan surat kehilangan dari kepolisian.
  • Pastikan kamu ingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu karena bisa jadi nomor itu dicantumkan dalam surat laporan kehilangan atau diminta untuk verifikasi data di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat dan mengurus pencairan dana.

Itu tadi informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan ketentuannya, aturan pencairannya, hingga cara cek saldonya.

Jika kamu mengalami kendala, baca artikel Lifepal tentang penyebab BPJS tidak cair, ya. 

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang BPJS Ketenagakerjaan ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

Tips dari Lifepal! Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah semua diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS.

Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Kamu juga bisa simak ulasan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dan juga cara cek saldo Jamsostek di Lifepal!

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik

Cek uang pertanggungan asuransi kamu

Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP).

Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

Yuk, gunakan kalkulator menabung Lifepal!

Sudah tahu berapa yang harus ditabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa digunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

Lindungi mobilmu dengan asuransi mobil

Selain BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi jiwa, ada baiknya kamu juga memiliki proteksi dari asuransi mobil. Sebab biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini.

Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan. 

Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!

Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

Tanya jawab seputar berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berapa lama menunggu verifikasi BPJS Ketenagakerjaan?

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk verifikasi. Kantor cabang akan menghubungi maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan lewat video call, email, atau SMS.