Show Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah nyatanya bukan hal yang sulit untuk dipelajari. Menyadur laman resmi Kementerian Agama RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya. Jadi, apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda, mereka harus mengurus surat numpang nikah. Surat ini nantinya diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal. Nah, ingin tahu seperti apa syarat dan cara mengurus surat numpang nikah? Simak informasinya pada artikel di bawah ini. Syarat Surat Numpang NikahSyarat surat numpang nikah. Foto: UnsplashSyarat surat numpang nikah pada umumnya berisikan dokumen-dokumen penting, seperti KTP, foto, akta kelahiran, dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkap, berikut syarat surat numpang nikah. 1. Surat Pengantar RT & RW
2. Surat Pengantar Kelurahan
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA
Sebagai informasi, pendaftaran untuk numpang nikah dilakukan paling lambat setidaknya 10 hari sebelum nikah. Cara Mengurus Surat Numpang NikahSetelah mempersiapkan syarat-syarat yang ada di atas, lantas bagaimana cara mengurus surat numpang nikah? Berikut informasi lebih lengkapnya.
Perlu diketahui, surat rekomendasi yang didapatkan memiliki masa berlaku. Jadi, calon pengantin harus menyerahkannya sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis. Biaya Mengurus Dokumen MenikahMungkin sebagian besar dari calon pengantin akan bertanya-tanya apakah biaya nikah di KUA gratis atau tidak. Sebagai informasi, prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Namun, jika dilakukan di luar jam kerja KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan yakni sebesar Rp600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Jadi, menikah di KUA tidak akan dipungut biaya apa pun apabila dilakukan pada saat jam kerja dan langsung di kantor KUA. |