Berapa lama pengurusan surat numpang nikah

Apa saja syarat dan cara mengurus surat numpang nikah? Foto: Unsplash

Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah nyatanya bukan hal yang sulit untuk dipelajari. Menyadur laman resmi Kementerian Agama RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.

Jadi, apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda, mereka harus mengurus surat numpang nikah. Surat ini nantinya diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.

Nah, ingin tahu seperti apa syarat dan cara mengurus surat numpang nikah? Simak informasinya pada artikel di bawah ini.

Syarat Surat Numpang Nikah

Syarat surat numpang nikah. Foto: Unsplash

Syarat surat numpang nikah pada umumnya berisikan dokumen-dokumen penting, seperti KTP, foto, akta kelahiran, dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkap, berikut syarat surat numpang nikah.

1. Surat Pengantar RT & RW

  • Surat pengantar RT/RW kemudian dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan formulir

2. Surat Pengantar Kelurahan

  • Siapkan fotokopi KTP CPW dan CPP 2 lembar

  • Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin wanita dan pria masing-masing 2 lembar

  • Pasfoto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan 2x3 sebanyak 3 lembar

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah

3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA

  • Siapkan fotokopi kartu keluarga

  • Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4)

  • Foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar

  • Akta kelahiran calon pengantin wanita dan pria

Sebagai informasi, pendaftaran untuk numpang nikah dilakukan paling lambat setidaknya 10 hari sebelum nikah.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Setelah mempersiapkan syarat-syarat yang ada di atas, lantas bagaimana cara mengurus surat numpang nikah? Berikut informasi lebih lengkapnya.

  1. Calon pengantin pergi ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

  2. Di kelurahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir, antara lain N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah.

  3. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan numpang nikah pada Lurah atau Sekretaris Kelurahan dan Kasie

  4. Lurah meneliti dan menandatangani surat keterangan numpang nikah yang diajukan.

  5. Lalu, petugas akan memberikan surat keterangan numpang nikah kepada si pemohon.

  6. Setelah berkas dari kelurahan sudah didapatkan, langkah selanjutnya adalah mendatangi KUA sesuai dengan tempat tinggal calon pengantin.

Perlu diketahui, surat rekomendasi yang didapatkan memiliki masa berlaku. Jadi, calon pengantin harus menyerahkannya sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Biaya Mengurus Dokumen Menikah

Mungkin sebagian besar dari calon pengantin akan bertanya-tanya apakah biaya nikah di KUA gratis atau tidak. Sebagai informasi, prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun, jika dilakukan di luar jam kerja KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan yakni sebesar Rp600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Jadi, menikah di KUA tidak akan dipungut biaya apa pun apabila dilakukan pada saat jam kerja dan langsung di kantor KUA.