Ilustrasi burung Garuda, lambang negara Indonesia. Foto: Wikimedia Commons. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Poin-poin pada Pancasila menjadi pilar dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air. Terdapat 5 sila dalam Pancasila. Salah satunya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan”. Lambang sila keempat pada Pancasila adalah kepala banteng. Hewan bertanduk ini diketahui senang berkumpul atau bergerombol. Sama halnya dengan orang-orang yang sedang bermusyawarah pasti akam berkumpul. Pada sila keempat Pancasila, ditekankan untuk menjunjung tinggi nilai kerakyatan dan kebijaksanaan. Artinya, setiap permasalahan yang berkaitan dengan rakyat, hendaknya diselesaikan dengan kebersamaan rakyat pula. Dalam hal ini, melakukan musyawarah hingga mencapai mufakat adalah hal yang tepat. Selain itu, ‘musyawarah’ adalah kata yang paling menonjol dalam sila keempat Pancasila. Musyawarah sendiri merupakan warisan luhur dari nenek moyang terdahulu. Cara ini selalu dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang baik dengan sesama. Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Dewas TVRI terkait penghentian sementara pemilihan Direktur Utama TVRI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (25/2). Foto: Paulina Herasmarindar/kumparanBanyak hal baik yang dapat dipetik dari melakukan Musyawarah. Seperti menghargai dan menghormati satu sama lain. Untuk mencapai mufakat, perlu diterapkan sikap-sikap sesuai contoh berikut ini dalam bermusyawarah:
Page 2
Suara.com - Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting, karena merupakan dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945. Saat itu, Presiden pertama RI tersebut mengemukakan konsep Pancasila dalam pidatonya di sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjelang kemerdekaan. Ini artinya, Pancasila yang isinya tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia. Pada alinea terakhir UUD 1945 tertulis kelima sila yang hingga saat ini menjadi dasar negara Indonesia, yaitu: Baca Juga: Curhat Pemobil Pakai Kostum Bola Malah Dapat Parkir Gratis, Gegara Dikira Member Ormas?
Masing-masing sila mengandung butir-butir pengamalan, beserta nilai-nilai dan maknanya yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti Sila ke-4 dengan bunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang dilansir dari website resmi BPIP mengandung 20 butir pengamalan, yaitu sebagai berikut:
|