Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali
Ilustrasi Hak Asasi Manusia. innovationforum.co.uk

JABAR | 16 Oktober 2020 14:00 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka. Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak di dalam dirinya. Hak manusia ini akan berlaku selama mereka hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah Hak Asasi Manusia, atau biasa disingkat menjadi HAM. Tanggal 10 November dipilih sebagai hari untuk memperingati Hak Asasi Manusia.

Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.

Hak asasi manusia ini meliputi hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak tersebut, tanpa adanya diskriminasi.
HAM juga memiliki bermacam-macam jenis. Dilansir dari zonareferensi, berikut macam-macam HAM beserta dengan contohnya.

2 dari 5 halaman

Macam-macam HAM yang pertama adalah Hak Asasi Pribadi. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.

Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali

©2015 Merdeka.com

Hak Asasi Politik (Political Rights)

Macam-macam HAM yang kedua adalah Hak Asasi Politik. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik yaitu:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

3 dari 5 halaman

Macam-macam HAM yang ketiga yaitu Hak Asasi Hukum. Hak ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Macam-macam HAM yang keempat adalah Hak Asasi Ekonomi. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

4 dari 5 halaman

Macam-macam HAM yang kelima yaitu Hak Asasi Peradilan. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Macam-macam HAM yang terakhir adalah Hak Asasi Sosial Budaya. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi

5 dari 5 halaman

Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia. Berikut beberapa undang-undang tentang HAM:

1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

Pasal ini menjelaskan bahwa tentang setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

Pasal 28 B ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.Sedangkan pasal 28 B ayat 2 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.Sedangkan pasal 28 D ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.Pasal 28 D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Dan ayat 4 menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 E ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.

(mdk/ank)

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali

Ilustrasi HAM / Hak Asasi Manusia (Photo created by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya.

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Selain ciri-ciri, penting juga diketahui tujuan, landasan hukum, dan macam-macamnya.

Berikut ini ulasan tentang ciri-ciri HAM, landasan hukum, dan macam-macamnya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Selasa (16/11/2021).

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali

Ilustrasi HAM. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

1. Hakiki

Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal

Universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut

Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi

Tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali

Ilustrasi HAM. (Photo by gstudioimagen on Freepik)

Menurut PBB, tujuan utama HAM adalah memastikan seorang manusia akan mampu mengembangkan dan menggunakan sepenuhnya kualitas manusia seperti kecerdasan, bakat, dan hati nurani serta memuaskan kebutuhan spiritual dan lainnya.

Adapun secara umum, tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan.

Hidup dengan harga diri berarti bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.

HAM juga bertujuan adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia.

HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali

Ilustrasi HAM (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam:

1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945.

3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: II/MPR/1993 tentang GBHN.

4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM).

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

11. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945.

12. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

Berikut di bawah ini merupakan contoh dari ciri-ciri khusus HAM kecuali

Ilustrasi HAM (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Berikut ini macam-macam hak asasi manusia yang perlu diketahui:

1. Hak Asasi Pribadi.

a. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi.

b. Kebebasan mengeluarkan pendapat.

c. Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan.

2. Hak Asasi Politik

a. Hak menjadi warga negara.

b. Hak untuk memilih dan dipilih.

c. Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik.

3. Hak Asasi Ekonomi

a. Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan.

b. Kebebasan memilih pekerjaan.

c. Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.

4. Hak asasi hukum

a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

5. Hak sosial dan budaya

a. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan.

b. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta.

c. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain.

6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

Sumber: Kemdikbud