Berikut hukum yang tidak berkaitan dengan muamalah adalah hal-hal yang berhubungan dengan

Jakarta -

Al Quran merupakan sumber hukum Islam tertinggi. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ini memuat tiga komponen hukum dasar, termasuk hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara lahiriah.

Secara keseluruhan, terdapat empat sumber hukum dalam Islam, antara lain Quran, hadits, ijma, dan qiyas. Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ - ٥٩

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Dikutip dari buku Metodologi Studi Islam karya Syibran Mulasi dkk, Al Quran berisi empat pokok kandungan. Pertama, tauhid, yakni kepercayaan mengenai keesaan Allah SWT dan segala sesuatu yang berhubungan dengan-Nya. Kedua ibadah. Pokok kandungan ibadah dalam hal ini merupakan segala bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.

Ketiga, janji dan ancaman, yakni pahala yang dijanjikan Allah SWT atas orang-orang yang percaya dan mengamalkan isi Al Quran dan ancaman berupa siksa bagi orang-orang yang ingkar atau dusta. Keempat, Al Quran berisi kisah umat terdahulu, seperti Nabi dan Rasul yang menyiarkan syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang shaleh dan yang ingkat dari umat terdahulu.

Selain itu, Al Quran juga berisikan berita tentang zaman yang akan datang. Al Quran memberikan gambaran mengenai kehidupan akhirat, yakni kehidupan akhir dari manusia.

3 hukum dalam Al Quran

Al Quran mengandung tiga komponen dasar hukum. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam Era Modern oleh Hasbi, berikut tiga hukum dalam Al Quran:

1. Hukum I'tiqadiah

Hukum I'tiqadiah adalah hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah SWT secara rohaniah dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah atau keimanan. Hukum jenis ini tercermin dalam rukun iman. Hukum ini dipelajari dalam Ilmu Tauhid, dan Ilmu Ushuluddin atau Ilmu Kalam.

2. Hukum Amaliah

Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara lahiriah disebut dengan hukum amaliah. Hukum amaliah juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia serta manusia dengan lingkungan sekitar.

Hukum amaliah tercermin dalam rukun Islam dan disebut dengan hukum Sya'ra atau syariat. Hukum ini dipelajari dalam Ilmu Fikih. Hukum Syara terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum ibadah dan muamalat.

Hukum ibadah mengatur tentang hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT. Dalam bahasa arab hukum ibadah disebut dengan hablum minallah. Contoh hukum jenis ini adalah sholat, puasa, zakat, haji, dan kurban.

Sedangkan, hukum muamalat adalah hukum yang mengatur sesama manusia dan alam sekitarnya atau disebut hablum minannas.

3. Hukum Khuluqiah

Hukum Khuluqiah adalah hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Hukum jenis ini tercermin dalam konsep Ihsan dan dipelajari dalam Ilmu Akhlak atau Tasawuf.

Semoga tulisan tiga hukum dalam Al Quran termasuk hubungan dengan Allah SWT sudah cukup jelas ya.

Simak Video "Hukum Versi Taliban Dinilai Bentuk Reputasi Bebas Korup di Afghanistan"



(kri/row)

Jakarta -

Muamalah adalah suatu perkara atau urusan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Baik secara individu maupun berkelompok. Asal katanya adalah amala, ya'malu dengan wazan fa'alu, ya'filu yang artinya saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan, seperti yang dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer karya Taufiqur Rahman.

Sementara itu, pengertian muamalah menurut fiqh Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, makmur, dan sejahtera. Pasalnya, manusia merupakan makhluk sosial yang perlu berinteraksi dan membutuhkan bantuan orang lain. Allah SWT secara tegas berfirman dalam surat Al Ma'idah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."

Berdasarkan ayat di atas, tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya dalam memenuhi kebutuhan hidup sesama. Sebab itu, manusia diperintahkan Allah untuk menggali semua sumber ekonomi yang ada di bumi dengan saling bermuamalah.

Melansir dari buku Sumber Belajar Pendidikan Agama Islam dari Kemendikbud, dalam melakukan muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,

  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Jenis Muamalah dalam Islam

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, muamalah adalah urusan tukar menukar sesuatu dalam fiqh Islam. Sebab itu terbagi dalam beberapa jenisnya yang perlu diketahui. Ada apa saja?

1. Muamalah jual beli

Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang

Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa

Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijārah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..."

Rukun muamalah sewa menyewa adalah orang yang menyewakan, orang yang menyewa, barang yang disewa, dan sigat (bebicara langsung dan melalui orang yang terpercaya untuk mewakili).

Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting.

Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak semata-mata untuk kehidupan akhirat, muamalah juga membuat kita terhindar dari kemudharatan dunia.

Simak Video "Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan"



(rah/erd)

Berikut hukum yang tidak berkaitan dengan muamalah adalah hal-hal yang berhubungan dengan

Berikut hukum yang tidak berkaitan dengan muamalah adalah hal-hal yang berhubungan dengan
Teks foto:

DURI - Kegiatan Tausiah yang diikuti oleh seluruh ASN Kantor Camat Mandau Oleh Ustadz Ridho Kurniawan dengan Tema “Muamalah Dalam Islam” bertempat di Mushalla Kantor Camat Mandau, Jum’at  (12/07/2019).

Dalam islam, terdapat aturan yang harus diterapkan dalam amaliyah individu dengan Allah subhanahu wa ta’ala (ibadah) dan juga amaliyah antara individu dengan individu lainnya (muamalah). Sehingga muamalah dalam islam merupakan salah satu cabang ilmu yang perlu dipahami oleh setiap umat islam, agar dapat menjadikan setiap aktivitas kehidupan dunianya bernilai kebaikan yang berujung pahala.

Berikut hukum yang tidak berkaitan dengan muamalah adalah hal-hal yang berhubungan dengan

Muamalah adalah peraturan-peraturan Allah subhanahu wa ta’ala yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat. Contoh muamalah dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan definisi ini meliputi interaksi hidup bertetangga atau berteman.

Dalam islam muamalah juga memiliki prinsip, diantaranya yaitu :

  1. Hukum muamalah mubah – pada dasarnya segala bentuk muamalah hukumnya adalah boleh. Kecuali aktivitas atau perbuatan muamalah yang dilarang dalam Al-quran dan Al-hadist. Hal ini memberikan kesempatan dan peluang untuk terciptanya aneka muamalah baru sesuai perkembangan zaman.
  2. Atas dasar sukarela – pengertian muamalah dalam islam bermakna saling berbuat, dengan ketentuan tidak ada paksaan diantara pihak yang saling melakukan perbuatan muamalah tersebut. Hal ini menjamin kebebasan para pihak dalam memilih meneruskan atau menghentikan transaksi, salah satu contohnya adalah praktek macam-macam khiyar dalam jual beli.
  3. Mendatangkan manfaat, menghindari mudharat – hal ini mengarahkan para pihak yang bermuamalah unutk menghindari perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Serta mewaspadai potensi risiko yang akan terjadi.
  4. Memelihara nilai keadilan – muamalah yang dilakukan adalah perbuatan yang menghindari unsur-unsur penganiayaan dan penindasan. Dan juga mengambil kesempatan dalam kesulitan orang lain

Sesuai dengan prinsip muamalah dalam islam, maka  pada dasarnya setiap aktivitas sosial masyarakat, khususnya dalam aktivitas ekonomi boleh dilakukan. Dengan ketentuan tidak ada larangan agama atas akivitas tersebut. Oleh karena itu, dalil muamalah merupakan larangan-larangan yang terdapat dalam sumber hukum muamalah yang utama, yaitu Al-quran dan Al-hadist.

Di dalam islam banyak sekali jenis Muamalah yang di larang, adapun larangan Muamalah dalam islam di antaranya yakni  :

  1. Maisyir – merupakan transaksi memperoleh keuntungan secara untung-untungan atau dari kerugian pihak lain.
  2. Gharar – adalah muamalah yang memiliki ketidakjelasan obyek transaksinya. Seperti barang yang dijual tidak dapat diserah-terimakan, tidak jelas jumlah, harga dan waktu pembayarannya.
  3. Haram–tidak diperbolehkan melakukan transaksi atas benda atau hal-hal yang diharamkan. Sehingga tidak sah transaksi jual beli jika obyek jual belinya adalah khamar atau narkoba.
  4. Riba – pengertian riba dalam islam adalah tambahan dalam aktivitas hutang piutang dan jual beli. Terdapat macam-macam riba dalam kehidupan sehari-hari yang perlu ditinggalkan, seperti riba jahiliyah dan riba nasiah dalam transaksi perbankan konvensional.
  5. Bathil – transaksi bathil dalam muamalah terlarang untuk dilakukan.

Di akhir tausiahnya ustadz Ridho berpesan agar ketika kita melakukan kegiatan muamalah hindarilah muamalah yang di larang oleh Allah SWT karena selain berdosa juga membuat kehidupan kita tidak tenang dan nyaman karna mendapatkan hasil dari kegiatan yang haram.