Berikut ini yang bukan merupakan aspek perizinan usaha adalah

Izin usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan melindungi pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha, antara lain : Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (Lingkungan) SITU/HO umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tingkat 1 dan Tingkat 2 sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.

Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, antara lain :

1) Meminta izin tertulis dari tetangga

2) Setelah diketahui RT dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan

3) Selanjutnya, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO

4) Membayar biaya izin dan heregistrasi.

Kelengkapan persyaratan SITU:

1) Permohonan yang telah disediakan

4) Fotokopi pembayaran PBB

5) Surat persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat

7) Fotokopi IPPL dari Dinas Tata Ruang

10) Surat dari BKPM/BKPMD

14) Fotokopi akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum

15) Surat pelimpahan penggunaan tanah.

b. Penetapan Besarnya Retribusi

Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah Luas ruang usaha X angka indeks lokasi X angka indeks gangguan X tarif

1) Tarif luas ruang usaha

3) Klasifikasi indeks gangguan

4) Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.

c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa.

Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah:

1) Mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha

2) Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan/ lembaga keuangan

3) Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga

4) Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha kecil.

Tata cara memperoleh SIUP adalah :

1) Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2

2) Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat :

a) Fotokopi akta notaris tentang pendirian usaha

b) Fotokopi dari pemilik perusahaan

c) Pas poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm

d) Menyerakan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.

Pada umunnya yang diwajibkan didaftar dan mendapatkan NPWP adalah :

a) Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD

b) Orang perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan netto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

a) Untuk mengetahui identitas wajib pajak

b) Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak

c) Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.

a) Formulir pajak yang digunakan wajib pajak

b) Surat menyurat dalam hubungan perpajakan

c) Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah:

a) Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir

b) Fotokopi SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang

c) Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus

d) Fotokopi kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang

e) Surat Kuasa bagi yang mewakilinya.

Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :

1) Pemilik kegiatan usaha

4) Alamat dan pengenal pengurus

5) Tanggal mulainya usaha

f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarka perusahaannya ke Depearindag setempat dengan prosedur sebagai berikut :

1) Mengisi formulir pendaftara

2) Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian

3) Membayar biaya administrasi

4) Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.

g. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem diantaranya:

1) Jenis usaha pengolahan lahan dan bentang alam

2) Jenis usaha eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tidak

3) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya

4) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya

5) Jenis usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam

6) Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasa renik

7) Jenis usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati

8) Jenis usaha penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk memengaruhi lingkungan

9) Jenis usaha yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara.

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :

1) Fotokopi KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik

2) Fotokopi akta pendirian perusahaan

6) Foto copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampat terhadap lingkungan

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ilustrasi perencanaan administrasi usaha. Perencanaan administrasi merupakan alat untuk membantu, melayani, memenuhi, dan melengkapi kegiatan usaha. Foto: pexels.

Administrasi adalah upaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan guna mencapai tujuan. Sederhananya, administrasi adalah aktivitas catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.

Menurut Modul Pembelajaran SMA Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XI yang disusun oleh Nunung Kurniawati, kegiatan administrasi banyak mengandalkan catatan yang dapat berupa formulir, surat-surat, dan laporan.

Formulir kerap digunakan untuk mengurus atau menyelesaikan surat-surat tertentu. Istilah surat mengacu pada alat komunikasi tertulis dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain untuk menyampaikan pesan.

Aspek Penting dalam Perencanaan Administrasi Usaha

Perencanaan administrasi merupakan alat untuk membantu, melayani, memenuhi, dan melengkapi kegiatan usaha. Berdasarkan Modul Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XI Smt 2 Rev. 2017, dalam perencanaan administrasi terdapat beberapa aspek penting di dalamnya, antara lain:

Ilustrasi perencanaan administrasi. Foto: Pexels.

Izin usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan melindungi pengelolaan usaha. Surat izin usaha, antara lain terdiri dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (lingkungan).

Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, yakni:

  1. Meminta izin tertulis dari tetangga

  2. Setelah diketahui RT, dibawa ke kelurahan dan kecamatan

  3. Lalu, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO

  4. Membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang)

2. Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU

Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah luas ruang usaha x angka indeks lokasi x angka indeks gangguan x tarif

  1. Klasifikasi indeks gangguan

  2. Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi

3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

SIUP ialah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Langkah memperoleh SIUP:

  1. Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2

  2. Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat:

  • Fotokopi akta notaris tentang pendirian usaha

  • Fotokopi dari pemilik perusahaan

  • Pasfoto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm

  • Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan

Pajak berfungsi untuk mengetahui identitas wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak, dan sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan. Pada umunnya yang wajib daftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah:

  1. Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan, yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD

  2. Perorangan atau pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran NPWP:

  1. Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir

  2. Fotokopi SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang

  3. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus

  4. Fotokopi kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang

  5. Surat Kuasa bagi yang mewakilinya

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Dokumen untuk mengurus AMDAL adalah:

  1. Fotokopi KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik

  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan

  3. Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.