Jakarta - Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Berdasarkan fungsinya, apa saja tugas Komnas HAM di Indonesia? Tugas Komnas HAM salah satunya diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Salah satu tugas Komnas HAM yaitu penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa di masyarakat yang diduga melanggar hak asasi manusia berdasarkan sifat atau lingkupnya. Berikut tugas Komnas HAM sesuai fungsinya berdasarkan UU UU No. 39 Tahun 1999.
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. Selamat belajar, detikers! Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan" (twu/lus) Page 2Jakarta - Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Berdasarkan fungsinya, apa saja tugas Komnas HAM di Indonesia? Tugas Komnas HAM salah satunya diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Salah satu tugas Komnas HAM yaitu penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa di masyarakat yang diduga melanggar hak asasi manusia berdasarkan sifat atau lingkupnya. Berikut tugas Komnas HAM sesuai fungsinya berdasarkan UU UU No. 39 Tahun 1999.
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. Selamat belajar, detikers! Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan" [Gambas:Video 20detik] (twu/lus)
Lihat Foto KOMPAS.com - Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya. Pembentukan Komnas HAM dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM merupakan suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penegakkan serta perlindungan hak asasi manusia. Sebagai salah satu lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki sejumlah fungsi dan tujuan. Apa sajakah itu? Fungsi Komnas HAMBerdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Fungsi ini dijelaskan secara lebih mendalam di Pasal 89. Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia Berikut penjelasannya:
Agar bisa menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:
Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia Agar bisa menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:
Agar bisa menjalankan fungsi pemantauan, Komas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:
Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM Agar bisa menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:
Tujuan Komnas HAMDikutip dari Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki dua tujuan penting. Berikut bunyi pasalnya:
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus Maka bisa dikatakan jika tujuan Komnas HAM ialah mengembangkan situasi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |