LEMBAGA BPD BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pengertian BPD Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”. Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tujuan BPD Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:
Tugas Dan Wewenang BPD Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:
BPD mempunyai hak
Anggota BPD mempunyai hak
Syarat Calon Anggota BPD Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA BATUKANDIK KECAMATAN NUSAPENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG
pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBM mengapa bisa terjadinya pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBM dampak positif dan neg … Tuliskan 4 negara penghasil minyak bumi di kawasan Asia Tenggara sebutkan 5 sampai 8 ciri-ciri pengaruh perubahan dan interaksi ruang antarnegara terhadap kehidupan sosial!tolong bantuannya, untuk besok Tumbukan antarlempeng di wilayah Indonesia membentuk rangkaian pegunungan yang sebagian menjadi gunung berapi. 1) Sebutkan rangkaian pegunungan yang m … soal ips ni banh, tolong di jawab ya banhh ^^ pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBMmengapa bisa terjadinya pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBMdampak positif dan negat … 1. apakah terjadi perubahan di dunia mengenai peradaban 2. Jelaskan bagaimana cara menghadapi perubahan yang terjadi dalam era modern saat ini Siapakah yang menulis teks proklamasi Sampai pada tahun 1997 berapa jumlah negara di asia tenggara yang bergabung dlm organisasi asean adalah Apartiheid adalah sistem pemisahan ras,antara warga kulit putih dan warga kulit hitam yang di terapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan p …
Lihat Foto KOMPAS.com – Perilaku menyimpang dalam kehidupan masyarakat merupakan gejala sosial yang harus segara diselesaikan. Pasalnya, perilaku menyimpang akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat. Upaya untuk mengatasi perilaku menyimpang dalam kehidupan masyarakat disebut sebagai pengendalian sosial. Pengendalian sosial penting untuk dilakukan agar tercipta suasana rukun, tenteram, dan nyaman dalam kehidupan masyarakat. Dilansir dari buku Pengendalian Masalah Sosial Melalui Kearifan Lokal (2015) karya Masrizal, pengendalian sosial merupakan proses yang digunakan seseorang atau kelompok orang untuk memengaruhi, mengajak, dan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Baca juga: Faktor yang Memengaruhi Cepat-Lambatnya Integrasi Sosial Sri Muhammad Kusumantoro dalam bukunya Kajian-Kajian Ilmu Sosiologi (2019), menjelaskan bahwa tujuan pengendalian sosial adalah untuk memfungsikan kembali nilai dan norma dalam masyarakat yang mulai luntur akibat perilaku menyimpang. Selain tujuan tersebut, pengendalian sosial juga bertujuan untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyimpangan sosial, menciptakan keteraturan atau ketertiban sosial, serta menjaga dan memperkuat integrasi sosial. Hal tersebut dilakukan agar tercipta keselarasan dan harmoni sosial dalam masyarakat dan menanamkan rasa malu bagi masyarakat. Baca juga: Integrasi Sosial: Definisi dan Bentuknya Fungsi pengendalian sosialDalam buku Pengantar Ringkas Sosiologi (2020) karya Elly M. Setiadi, dijelaskan beberapa fungsi pengendalian sosial, yaitu:
Baca juga: Masalah Sosial: Definisi dan Faktor Penyebabnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |