Berikut tujuan dari pengendalian sosial, kecuali ….

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BATUKANDIK KECAMATAN NUSAPENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

I Gede Sudarta, S.Pd.

Ketua

2

I Wayan Kuta, S.Pd

Wakil Ketua

3

I Gede Darma, S.Pd

Sekretaris

4

I Nyoman Budiasa, S.Pd

Anggota

5

I Komang Ardika

Anggota

6

I Ketut Selasa, S.Pd

Anggota

7

I Komang Kardana

Anggota

8

I Made Sutama, S.Pd

Anggota

9

I Nengah Merta Gunada

Anggota

10

I Nyoman Rika

Anggota

11

I Ketut Sutarya

Anggota

pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBM mengapa bisa terjadinya pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBM dampak positif dan neg … atif pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBM​

Tuliskan 4 negara penghasil minyak bumi di kawasan Asia Tenggara​

sebutkan 5 sampai 8 ciri-ciri pengaruh perubahan dan interaksi ruang antarnegara terhadap kehidupan sosial!tolong bantuannya, untuk besok​

Tumbukan antarlempeng di wilayah Indonesia membentuk rangkaian pegunungan yang sebagian menjadi gunung berapi. 1) Sebutkan rangkaian pegunungan yang m … elalui wilayah Indonesia.2) Coba berilah garis (tarik garis) yang menunjukkan adanya rangkaian (jalur) pegunungan yang melalui wilayah Indonesia pada Gambar Peta berikut​

soal ips ni banh, tolong di jawab ya banhh ^^​

pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBMmengapa bisa terjadinya pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBMdampak positif dan negat … if pemberontakan atau revolusi demo kenaikan harga BBM​

1. apakah terjadi perubahan di dunia mengenai peradaban 2. Jelaskan bagaimana cara menghadapi perubahan yang terjadi dalam era modern saat ini ​

Siapakah yang menulis teks proklamasi​

Sampai pada tahun 1997 berapa jumlah negara di asia tenggara yang bergabung dlm organisasi asean adalah

Apartiheid adalah sistem pemisahan ras,antara warga kulit putih dan warga kulit hitam yang di terapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan p … ada awal abad ke-20 hingga tahun 1990.Nelson Rolihlahla Mandela dikenal dunia sebagai pejuang kemerdekaan melalui kegiatan anti apartiheid dan kemudian menjadi presiden Afrika Selatan.Bagaimana komentarmu mengenai politik apartiheid dan perjuangan Nelson Rolihlahla Mandela?​

Berikut tujuan dari pengendalian sosial, kecuali ….

Berikut tujuan dari pengendalian sosial, kecuali ….
Lihat Foto

freepik.com

llustrasi pengendalian sosial

KOMPAS.com – Perilaku menyimpang dalam kehidupan masyarakat merupakan gejala sosial yang harus segara diselesaikan. Pasalnya, perilaku menyimpang akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat. 

Upaya untuk mengatasi perilaku menyimpang dalam kehidupan masyarakat disebut sebagai pengendalian sosial.

Pengendalian sosial penting untuk dilakukan agar tercipta suasana rukun, tenteram, dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.

Dilansir dari buku Pengendalian Masalah Sosial Melalui Kearifan Lokal (2015) karya Masrizal, pengendalian sosial merupakan proses yang digunakan seseorang atau kelompok orang untuk memengaruhi, mengajak, dan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Baca juga: Faktor yang Memengaruhi Cepat-Lambatnya Integrasi Sosial

Sri Muhammad Kusumantoro dalam bukunya Kajian-Kajian Ilmu Sosiologi (2019), menjelaskan bahwa tujuan pengendalian sosial adalah untuk memfungsikan kembali nilai dan norma dalam masyarakat yang mulai luntur akibat perilaku menyimpang.

Selain tujuan tersebut, pengendalian sosial juga bertujuan untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyimpangan sosial, menciptakan keteraturan atau ketertiban sosial, serta menjaga dan memperkuat integrasi sosial.

Hal tersebut dilakukan agar tercipta keselarasan dan harmoni sosial dalam masyarakat dan menanamkan rasa malu bagi masyarakat.

Baca juga: Integrasi Sosial: Definisi dan Bentuknya

Fungsi pengendalian sosial

Dalam buku Pengantar Ringkas Sosiologi (2020) karya Elly M. Setiadi, dijelaskan beberapa fungsi pengendalian sosial, yaitu:

  1. Mempertebal keyakinan anggota-anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma masyarakat.
  2. Memberikan penghargaan kepada anggota-anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan.
  3. Mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota-anggota masyarakat apabila mereka menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan yang berlaku.
  4. Menimbulkan rasa takut di dalam diri seseorang atau sekelompok orang akan risiko dan ancaman.
  5. Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi para penyelenggara yang biasanya bisa dilihat di dalam sistem hukum tiap-tiap struktur masyarakat yang berlaku.

Baca juga: Masalah Sosial: Definisi dan Faktor Penyebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya