Berikut yang merupakan ciri sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta adalah

Berikut yang merupakan ciri sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta adalah
Bogor – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menggelar Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad Ke- 21 dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 14 – 18 Juni 2021, bertempat di Aula Merah Putih Kampus Unhan RI, Kawasan IPSC Sentul-Jawa Barat. Senin, (14/6).

Konferensi Nasional Sishankamrata Abad 21 dibuka oleh Menhan RI Prabowo Subianto, didampingi Ketua Konferensi Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian.,S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR., IPU. Selaku Juru bicara Sidang Pleno I hari pertama Konferensi Nasional Sishankamrata Warek I Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI Mayjen TNI Dr. Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., CIQnR., CIQaR.

Setelah pembukaan Konferensi Nasional Sishankamrata rangkaian acara dilanjutkan dengan Sidang Pleno I (kesatu) tentang Pertahanan Militer dengan topik “Doktrin Pertahanan Militer”, hari petama menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, BIN, Komisi I DPR RI, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Lemhanas RI, Wantanas, CSIS, PT. PINDAD, PT.Dahana, Pemda Prov. Riau, dan Rektor UI.

Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) pada hakikatnya adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara dihadapkan pada dinamika perubahan dalam bingkai kepentingan nasional. Pertahanan dan keamanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.

Berikut yang merupakan ciri sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta adalah
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan. Kerakyatan mengandung makna bahwa pelaksanaan pertahanan dilakukan bersama rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Kesemestaan bermakna melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan negara yang utuh dan integral. Kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi dan kepentingan strategis.

Berdasarkan sifat dan ciri, maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk mewujudkan Ruang, Alat, dan Kondisi Juang (RAK-Juang) yang tangguh, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman dan gangguan. Kekuatan TNI sebagai unsur pendukung terhadap Kementerian/Lembaga dan unsur utama sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi bergerak dalam pelaksanaan perang menghadapi ancaman nonmiliter. Pelaksanaan perang dalam menghadapi ancaman hibrida oleh TNI menggunakan pola pertahanan militer yang didukung unsur Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi.

Berikut yang merupakan ciri sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta adalah
Pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan merupakan usaha untuk memulihkan kembali kondisi wilayah melalui rehabilitasi terhadap dampak kerusakan yang timbul akibat perang dan kerusuhan. Tujuan dalam pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan untuk mewujudkan kembali kondisi wilayah, sarana dan prasarana, serta psikis masyarakat kembali normal untuk melakukan pembangunan bangsa dan negara.

Sidang Pleno I (kedua), Selasa (15/6) akan membahas tentang “Strategi Pertahanan Militer dan Postur Pertahanan Militer” menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, KKIP, Pemda Prov. DKI, Kementerian BUMN, Pemda Prov. NTT, Kemenkeu, Bappenas, Kemenperind, PT. PAL, dan Prov. Kaltim.  Konferensi Nasional Sishankamrata selama lima hari dari tanggal 14-18 Juni 2021 diikuti oleh pejabat dari Kementerian/ Lembaga, Mabes TNI dan Angkatan serta Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS).

Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI.

Berikut yang merupakan ciri sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta adalah

Kemukakan ciri-ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta!

Jawab:

Berikut ciri-ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta.

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

Siskamhamrata yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut: 1. Kerakyatan merupakan suatu bentuk orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. 2. Kesemestaan merupakan seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. 3. Kewilayahan

merupakan gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Ilustrasi bela negara. Sumber: Pexels

Kamu mungkin pernah mendengar istilah sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Atau secara singkat dikenal sebagai Sishankamrata dalam pelajaran kewarganegaraan di sekolah.

Sishankamrata merupakan sebuah strategi dalam upaya bela negara yang melibatkan seluruh rakyat warga negara Indonesia dalam menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara. Penyelenggaraannya pun telah tercantum di dalam undang-undang.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta (Sishankamrata)

Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. Strategi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pelaksanaan Sishankamrata merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pasal tersebut berbunyi:

“Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.”

Ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.

a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari dalam maupun luar.

c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Ilustrasi TNI sebagai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Foto: Shutterstock

Seputar Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia

Hal-hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia secara umum telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.”

Undang-Undang Mengenai Warga Negara dalam Upaya Bela Negara

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kemudian, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Penyelenggaraan atau keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.