Sebutkan contoh Sistem atau mekanisme operasional pada komponen sistem pembayaran

Agar aktivitas ekonomi bisa berjalan, kita membutuhkan sebuah sistem pembayaran. Adanya sistem pembayaran memungkinkan transaksi jual beli baik barang maupun jasa. Sistem pembayaran sudah ada sejak zaman dulu dan telah mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu. Lantas, apa yang dimaksud dengan sistem pembayaran? Apa saja yang termasuk dalam komponen sistem pembayaran. Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini!

Secara umum, sistem pembayaran adalah semua sistem yang dipakai untuk menyelesaikan transaksi keuangan melalui transfer nilai moneter. Sistem pembayaran termasuk institusi, instrumen, aturan, prosedur dan teknologi yang memungkinkan pertukarannya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999, sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang di dalamnya terdapat lembaga, mekanisme serta seperangkat aturan untuk melakukan transfer dana guna memenuhi kewajiban yang timbul karena sebuah aktivitas ekonomi. Kemunculan sistem pembayaran bersamaan dengan lahirnya konsep uang sebagai medium of change (media pertukaran) atau media perantara dalam proses transaksi keuangan, jasa maupun barang. Menurut Bank Indonesia, ada 3 tahap dalam sistem pembayaran yakni otorisasi, kliring, dan settlement (penyelesaian akhir).

Adanya sistem pembayaran sebaiknya bisa memberikan kenyamanan dan keamanan kepada semua penggunanya. Baik untuk transaksi yang dilakukan secara online maupun offline (tunai). Bank Indonesia sebagai lembaga sentral dalam sistem pembayaran di Indonesia mengatur 4 prinsip dalam sistem pembayaran yaitu:

Pelaksanaan dalam sistem pembayaran harus dilakukan dengan efisien. Pada akhirnya efisiensi ini akan menurunkan biaya transaksi sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Aman Sistem pembayaran harus dikelola dan dimitigasi dengan baik untuk mencegah kerugian. Baik risiko kredit, likuiditas, maupun fraud (penipuan). ###Akses yang Setara bagi Semua Orang Bank Indonesia menekankan bahwa sistem pembayaran yang dijalankan harus bebas dari praktik monopoli. Semua pengguna sistem keuangan memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa ada satu pihak yang terhambat keikutsertaannya. ###Perlindungan terhadap Konsumen Dalam sistem pembayaran dikenal istilah clean money policy. Artinya, semua uang yang beredar harus dalam kondisi layak sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi konsumen atau masyarakat yang menggunakannya. Selain itu, uang yang layak juga menjamin kelancaran dalam setiap transaksi.

Sebagai sebuah sistem, ada berbagai komponen yang menyusun sebuah sistem pembayaran. Masing-masing komponen saling terkait satu sama lain. Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran terdiri dari 6 komponen yakni: ###Kebijakan Kebijakan adalah komponen yang paling mendasar yang menjadi ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Kebijakan ini berbeda-beda di setiap negara dan biasanya ditentukan oleh bank sentral. Di Indonesia, segala keputusan dan kebijakan terkait sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Indonesia. ###Kelembagaan Sistem pembayaran juga terdiri dari berbagai lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat untuk menyelenggarakannya. Lembaga-lembaga dalam sistem pembayaran termasuk bank sentral, bank, penerbit kartu kredit, pasar modal hingga perusahaan yang mengadakan jasa pengiriman uang seperti Flip. Setiap lembaga pada dasarnya punya peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Tapi peran yang paling penting dipegang oleh Bank Indonesia sebagai regulator, operator dan supervisor. ###Alat Pembayaran Menurut Vera Intanie Dewi dalam jurnalnya yang berjudul Sistem Pembayaran di Indonesia (terbit tahun 2006), ada beberapa alat atau instrumen pembayaran yang digunakan di negara kita. Bentuknya ada yang tunai dan non-tunai serta warkat dan non-warkat. Untuk pembayaran yang sifatnya tunai, Indonesia menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan pembayaran yang sifatnya non-tunai bisa dilakukan dengan menggunakan warkat seperti cek, nota debet, bilyet giro hingga nota kredit. Saat ini ada juga jenis instrumen non-tunai lainnya yakni uang elektronik, kartu kredit dan kartu debit. ###Mekanisme Operasional Ada beberapa mekanisme operasional dalam sistem keuangan di Indonesia yakni SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) dan BI-RTGS atau Bank Indonesia Real-time Gross Settlement. Adanya mekanisme operasional memungkinkan proses pembayaran yang lancar, aman serta kepastian diterimanya dana. ###Infrastruktur Teknis Infrastruktur teknis terdiri dari beragam komponen teknis dalam proses perpindahan dana termasuk perangkat keras, perangkat lunak, sistem jaringan, komunikasi dan lain sebagainya. Adanya infrastruktur menjadi penunjang kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran. ###Perangkat Hukum Perangkat hukum menjamin legalitas dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Tanpa adanya perangkat hukum, maka proses dalam sistem pembayaran bisa terhambat. Beberapa contoh perangkat hukum adalah aturan dari bank sentral, aturan antar bank, peraturan antara nasabah dengan bank dan lain sebagainya. ##Jenis Sistem Pembayaran Di Indonesia ada 2 sistem pembayaran yang digunakan yakni: Sistem Pembayaran Tunai Seperti namanya, sistem pembayaran ini menggunakan media uang kartal (uang logam dan uang kertas). Di Indonesia, satu-satunya alat pembayaran yang berlaku untuk transaksi tunai adalah mata uang Rupiah. Transaksi tunai yang dilakukan selain dengan mata uang Rupiah dianggap tidak sah. Sistem Pembayaran Non-tunai Berlawanan dengan sistem pembayaran tunai, transaksi non-tunai terjadi tanpa melibatkan uang dalam bentuk fisik. Beberapa contoh alat pembayaran non-tunai antara lain adalah kartu debit, kartu kredit dan yang paling baru adalah uang elektronik atau e-money. Selama beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi membuat masyarakat semakin banyak yang beralih ke transaksi non-tunai. Selain lebih praktis, sistem pembayaran ini dianggap lebih aman dan bebas dari berbagai risiko seperti pencurian dan perampokan. Di antara lembaga pendukung sistem pembayaran di Indonesia, ada perusahaan yang secara khusus menyediakan layanan pengiriman uang. Salah satunya adalah Flip. Sebagai perusahaan yang menjembatani transaksi antar bank, Flip terus menciptakan inovasi baru dalam sistem pembayaran di Indonesia dengan Flip for Business. Didesain untuk para pengusaha, Flip for Business memungkinkan Anda melakukan transaksi yang lebih cepat dan efisien untuk bisnis Anda. Klik di sini untuk informasi selengkapnya!

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.

  • Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
  • Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
  • Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
  • Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.

Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.

Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik.

Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut.[2]

Ruang lingkup sistem pembayaran:

  • Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
    • Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
    • Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
  • Nilai kecil:
    • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
    • Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
      • Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
        • Kartu kredit
        • Kartu ATM/Debit
        • Kartu prabayar (prepaid)
      • Uang elektronik (e-money)
    • Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)

Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.

Selain hal-hal di atas, masih terdapat instrumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.

Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.

  • Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
  • Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  • Infrastruktur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  • Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
  • Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.

Perkembangan volume transaksi BI-RTGS:

Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 8,61 10,32 11,22 14,00 11,71
Nominal (juta rupiah) 42.925,97 39.622,13 34.194,45 54.169,75 45.772,96

Perkembangan transaksi SKNBI:

Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011
Volume (juta transaksi) 79,22 85,59 82,33 90,96 72,23
Nominal (juta rupiah) 1.400,49 1.663,98 1.559,65 1.747,70 1.442,90

Perkembangan transaksi APMK:
Account based:

Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011
Volume (juta transaksi) 1.103,23 1.353,81 1.561,16 1.812,08 1.461,69
Nominal (juta rupiah) 1.679,40 2.056,18 1.811,50 2.001,85 1.608,24

Kartu kredit:

Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011
Volume (juta transaksi) 129,29 166,74 182,62 199,04 137,81
Nominal (juta rupiah) 72,60 107,27 136,69 163,21 119,63

Perkembangan transaksi uang elektronik:

Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011
Volume (juta transaksi) 0,59 2,56 17,44 26,54 24,86
Nominal (juta rupiah) 5,27 76,68 519,21 693,47 617,01

Perkembangan transaksi KUPU Non-Bank:

Keterangan 2009 2010 2011
Volume (juta transaksi) 130,88 987,05 1.117,92
Nominal (juta rupiah) 954,31 4.230,95 5.185,26
  • Evaluasi ketentuan kartu kredit
    • Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
    • Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
    • Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
  • Migrasi chip pada kartu ATM/Debit
    • Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
    • Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
  • Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana yang menetapkan setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
  • Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan dengan perdagangan bebas antar anggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
  • Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
  • Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
    • Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
    • Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
    • Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
  • Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
    • Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri
    • Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
  • Interoperability e-money
    • Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan e-money
    • Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan e-money
  • Mata uang kripto
  • Uang elektronik

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 1 ayat (6)" (PDF). Pemerintah Indonesia. 17 Mei 1999. Diakses tanggal 9 Oktober 2020. 
  2. ^ "Instrumen Pembayaran Tunai — Gambar Uang". Bank Indonesia. 2014. Diakses tanggal 9 Oktober 2020. 

  • Bank Indonesia - Sistem Pembayaran

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_pembayaran&oldid=18749493"