Berikut yang tidak termasuk isi Dekrit Presiden 5 Juli 959 yaitu

Jakarta -

Pada tahun 1959, Dekrit Presiden merupakan jawaban dari Presiden Soekarno yang bertentangan dengan konstitusi atas kekacauan politik dan ekonomi saat itu. Lantas, bagaimana latar belakang selengkapnya dikeluarkan Dekrit Presiden?

Melansir buku yang bertajuk 'Sejarah SMP/MTs' karya Nana Nurliana Soeyono dan Sudarini Suhartono, latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden bermula pada pemilihan untuk anggota Dewan Konstituante 15 Desember 1955. Pemilihan ini merupakan pemilu tahap kedua yang merupakan lanjutan dari pemilu untuk anggota parlemen (DPR) pada tanggal 29 September 1955.

Konstituante yang dibentuk ini nantinya akan bertugas membuat Undang-Undang Dasar (UUD) untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) yang disusun pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah terpilih, Dewan Konstituante mulai bekerja pada 10 November 1956 di Bandung yang terdiri dari wakil-wakil puluhan partai.

Namun sayangnya, hingga dua tahun lamanya tepat pada tahun 1958, Dewan Konstituante masih belum menghasilkan keputusan apa pun. Kelemahan Konstituante ini disebabkan oleh perdebatan yang terus menerus dan berlarut-larut di antara anggota Dewan Konstituante.

Dikutip dari buku 'IPS Terpadu' karya Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim, hal ini disebabkan dari partai-partai yang tergabung di dalamnya terpecah dalam berbagai ideologi yang sukar dipertemukan.

Sehingga sidang Konstituante selalu diwarnai dengan perdebatan. Dan hal yang menjadi masalah utama perdebatan tersebut adalah rencana penyusunan Undang Undang Dasar yang akan berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan dasar negara.

Presiden Soekarno kemudian melontarkan usulan dalam memperbaiki keadaan. Usulan tersebut disampaikannya saat berpidato yang disebut dengan Konsepsi Presiden Soekarno atau Konsepsi Presiden pada 21 Februari 1957 di Istana Merdeka.

Konsepsi Presiden tersebut kembali menimbulkan perdebatan di berbagai partai, kalangan masyarakat, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Partai-partai seperti Masyumi, NU, PSII, Katolik, dan PRI menolak konsepsi tersebut. Sebab menurut mereka, mengubah sistem dan susunan ketatanegaraan secara radikal adalah wewenang Konstituante.

Namun, untuk sementara waktu perdebatan mengenai konsepsi terhenti karena Presiden Soekarno mengumumkan negara dalam keadaan perang pada 14 Maret 1957. Keadaan tersebut diberlakukan sebab terjadinya berbagai pemberontakan di daerah.

Sementara itu, di kalangan masyarakat timbul pendapat-pendapat untuk kembali ke UUD 1945. Berbagai demonstrasi dan petisi dilancarkan menuntut agar UUD 1945 digunakan kembali sebagai Undang-Undang Dasar RI.

Di tengah suasana yang kacau tersebut, Soekarno menawarkan Dewan Konstituante untuk kembali saja pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai UUD Republik Indonesia.

Mengikuti usulan Soekarno tersebut, Dewan Konstituante akhirnya mengadakan pemungutan suara sebanyak tiga kali, masing-masing pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959. Namun, sidang yang dilakukan kembali menemukan hambatan, yaitu jumlah suara tidak mencapai 2/3 dari jumlah suara yang masuk atau tidak mencapai kuorum atau suara yang memenuhi persyaratan.

Hingga pada akhirnya, pihak militer terutama Angkatan Darat mengetahui bahwa sidang Konstituante tidak kunjung berhasil dalam merumuskan Undang-Undang Dasar. Hal ini dikhawatirkan dapat membawa perpecahan bangsa.

Pimpinan Angkatan Darat Letjen A. H. Nasution kala itu pun langsung memberlakukan larangan kegiatan politik per tanggal 3 Juni 1959. Larangan ini dikeluarkan atas nama pemerintah atau peperpu (penguasa perang pusat) sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Nomor PRT/PEPERPU/040/1959.

Konstituante selanjutnya mengadakan reses (istirahat) yang ternyata untuk selama-lamanya. Kegagalan dari Dewan Konstituante tersebut membuat situasi politik dalam negeri semakin kacau, hal ini menjadi latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan sosial-politik dalam negeri. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di antaranya adalah:

1. Pembubaran Konstituante;2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dan

3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Penasehat Agung (DPA).

Dalam hal ini, Presiden Soekarno terpaksa melakukan tindakan inkonstitusional dan menyebabkan kabinet presidensial langsung langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno. Namun, hal tersebut mendapat dukungan dari kalangan militer sebab mereka lebih memperhitungkan keamanan negara.

Detikers, sudah paham isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan alasan dikeluarkannya kan?

Simak Video "Megawati Ingin Perbaiki Tendensi Bung Karno Komunis"



(pay/pay)

berikut yang tidak termasuk isi Dekrit Presiden 5 juli 1959, yaitu?

  1. . menetapkan pembubaran konstituante
  2. pembubaran seluruh partai politik
  3. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali
  4. menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950
  5. . pembentukan MPRS dan DPAS

Jawaban yang benar adalah: B. pembubaran seluruh partai politik.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang tidak termasuk isi dekrit presiden 5 juli 1959, yaitu pembubaran seluruh partai politik.

Baca juga: Menyampaikan pendapat dengan sopan merupakan ........... yang ada dalam musyawarah?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. . menetapkan pembubaran konstituante adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pembubaran seluruh partai politik adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca juga: Konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi yang tidak tertulis yang berlaku disuatu negara tetaplah harus dipatuhi oleh warga negaranya. Konstitusi tidak tertulis lazim disebut juga dengan istilah?

Menurut saya jawaban C. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. . pembentukan MPRS dan DPAS adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Baca juga: Komponen dalam sistem pendidikan islam adalah?

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. pembubaran seluruh partai politik.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Berikut yang tidak termasuk isi Dekrit Presiden 5 Juli 959 yaitu

Berikut yang tidak termasuk isi Dekrit Presiden 5 Juli 959 yaitu
Lihat Foto

Kemendikbud RI

Dekrit Presiden 1959.

KOMPAS.com - Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.

Dekrit dikeluarkan adanya kegagalan dari Badan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru pengganti UUD Sementara 1950.

Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dekrit dikeluarkan karena ada desakan juga dari masyarakat untuk kembali ke UUD 1945.

Dekrit dikeluarkan juga untuk menjaga dan menyelamatkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Karena adanya rentetan peristiwa politik yang terjadi pada waktu itu.

Baca juga: Proklamasi Indonesia: Arti, Isi dan Maknanya

Dekrit presiden dikeluarkan hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB di Istana Merdeka Jakarta.

Berikut ini adalah isi dekrit presiden 5 juli 1959:

  1. Dibubarkannya Konstituante
  2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Sejarah Dekrit Presiden

Ada beberapa alasan kenapa Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit. Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dikeluarkannya dekrit presiden.

Faktor utama penyebab dikeluarkannya dekrit presiden, karena kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan undang-undang baru untuk mengganti UUDS 1959.

Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru, tapi sejak di mulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan.

Kondisi itu membuat Indonesia semakin buruk dan kacau. Banyak muncul pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri.

Keluanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan antara lain:

  1. Menetapkan pembubaran Konstituante.
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS) 1950.
  3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Berdasarkan pembahasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah C