Bpk memiliki panduan baku yaitu

Pada perangkat lunak pemeriksaan di BPK, ketentuan yang mengatur tentang panduan baku prosedur alternatif adalah?

Bpk memiliki panduan baku yaitu

  1. PMP
  2. SPKN
  3. Kode etik
  4. Tidak ada jawaban yang benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Tidak ada jawaban yang benar.

Bpk memiliki panduan baku yaitu

Dilansir dari Ensiklopedia, pada perangkat lunak pemeriksaan di bpk, ketentuan yang mengatur tentang panduan baku prosedur alternatif adalah Tidak ada jawaban yang benar.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Bpk memiliki panduan baku yaitu

Menurut saya jawaban A. PMP adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. SPKN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Kode etik adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Tidak ada jawaban yang benar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Tidak ada jawaban yang benar.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai penetapan tarif transfer sistem pembayaran ritel BI FAST tidak transparan dan akuntabel.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono tak menampik bahwa terdapat prosedur yang harus diperbaiki oleh bank sentral. Namun, otoritas moneter mempercayai bahwa percepatan pembayaran secara digital yang lebih murah dan cepat sangat dibutuhkan di masa yang serba cepat saat ini.

Kendati demikian, Erwin menjelaskan, dalam menentukan besaran biaya transfer BI FAST, BI tidak hanya mempertimbangkan elemen pengembalian investasi, namun juga dengan mempertimbangkan elemen kebijakan dalam menyediakan sistem pembayaran yang murah untuk masyarakat.

"Bahwa dalam prosesnya BPK melihat ada yang perlu diperbaiki, ya kami perbaiki," jelas Erwin saat ditemui di Jakarta Convention Center kemarin, dikutip Jumat (7/10/2022).

Seperti diketahui, sistem pembayaran yang digagas BI ini memberikan biaya transfer antar bank sebesar Rp 2.500 per transaksi. Lebih murah dari biaya transfer pada umumnya yang sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Besaran biaya transfer ini menurutnya justru disambut dengan baik oleh masyarakat karena memudahkan masyarakat melakukan transaksi perbankan.

"Di publik semua orang senang dengan harga yang lebih murah dan kemudian proses pemindahan dana dari satu bank ke bank lain selain bisa cepat, realtime, 24/7, murah pula," ucapnya.

Bank Indonesia pun, kata Erwin sudah membahas temuan BPK secara internal dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Sebagai gambaran, Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2022, BPK mengungkapkan meskipun BI telah menetapkan biaya transaksi kredit individual BI FAST melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/KEP.DpG/2021 tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan BI Fast.

Namun, BI belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana dan belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Akibatnya, biaya transfer BI Fast tidak transparan dan akuntabel," tulis BPK dalam IHPS Semester I Tahun 2022.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur BI memerintahkan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) berkoordinasi dengan Kepala Departemen Hukum (DHK) untuk menyusun kebijakan harga sistem pembayaran termasuk transfer dana, sesuai dengan amanat Pasal 68 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Riset: Ekonomi RI Ditopang Sistem Pembayaran 'Era Baru'

(cap/mij)

Apa itu Bpk?

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .

Apakah tugas BPK harus diubah?

Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berapa jumlah anggota BPK?

Artikel utama: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Apa itu pemeriksaan BPK?

Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. 4. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,

Pemeriksaan BPK Apa Saja?

Dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sebutkan 3 wewenang apa saja yang dimiliki BPK?

Jawaban ini terverifikasi.
Menentukan metode pemeriksaan dan waktu pemeriksaan..
Menggunakan semua alat pemeriksaan seperti data, berkas dan juga informasi..
Memberikan pendapat sebagai penunjang pekerjaan kepada DPR, DPD, dan DPRD..
Memberikan pendapat terkait dengan kerugian negara..

Apa saja tugas dan wewenang BPK?

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Apa saja pengawasan BPK?

Bentuk pengawasan yang dilakukan BPK ini adalah pengawasan Represif, yaitu pemeriksaan dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan untuk menentukan apakah pengelolaan dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak, telah efisien atau tidak dan apakah tujuan dari pekerjaan yang dilakukan telah tercapai atau belum, dan ...