Buku panduan menghitung cuti karyawan


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar macam-macam cuti karyawan penting untuk diketahui, termasuk jenis cuti karyawan swasta dan aturan cuti tahunan.

Terdapat sejumlah regulasi yang bisa disebut sebagai peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta, yang memuat ketentuan terkait jenis-jenis cuti.

Berapa banyak cuti tahunan? Cuti karyawan apa saja? Berapa jatah cuti dalam setahun? Bagaimana hak pegawai tentang cuti? Berapa jatah cuti tahunan pekerja swasta?

Baca juga: Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya para pekerja yang mencari informasi mengenai macam-macam cuti karyawan.

Aturan cuti menurut UU Ketenagakerjaan

Salah satu peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pasal 79 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Waktu istirahat dan cuti tersebut, termasuk jenis cuti karyawan swasta meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terusmenerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Lebih lanjut, aturan cuti tahunan secara lebih teknis diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.

Selanjutnya, ada pula cuti haid dan cuti melahirkan yang termasuk macam-macam cuti karyawan. Pasal 81 UU Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Kemudian, Pasal 82 memandatkan pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Lalu Pasal 84 menegaskan, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh.

Aturan cuti menurut UU Cipta Kerja

Kini, sejumlah ketentuan dalam peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta pada UU Ketenagakerjaan, termasuk mengenai jenis cuti karyawan swasta tak lagi berlaku.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi Pasal 79 pada UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 79 memandatkan kepada pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Dalam aturan turunannya, hak istirahat panjang untuk buruh kini tidak lagi menjadi kewajiban bagi pengusaha karena tergantung pada kebijakan perusahaan.

Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 35 regulasi tersebut berbunyi, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. Perusahaan tertentumerupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana cara menghitung sisa cuti karyawan?

Berikut ini adalah rumusan umum yang digunakan untuk perhitungan cuti tahunan yang diuangkan, “jumlah hari kerja cuti yang tersisa sampai dengan tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat pengunduran diri karyawan, lalu dikalikan dengan total gaji karyawan dalam satu bulan.”

Berapa hari jatah cuti karyawan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam satu tahun. Karyawan dapat memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus di perusahaan.

Berapa besaran uang cuti?

Upah pada Saat Masa Cuti Untuk cuti sakit, dalam 4 bulan pertama akan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit dalam 4 bulan kedua, akan dibayarkan sebesar 75% upah penuh. Jika masih sakit dan belum bisa kembali bekerja setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya.

Berapa jumlah hari maksimal dalam 1 tahun untuk mengambil cuti tahunan?

2) Jangka waktu hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. 3) Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.