Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2019 Show Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Jenis Peraturan Bupati (PERBUP) Entitas Kabupaten Jombang Judul Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Ditetapkan Tanggal 31 Mei 2019 Diundangkan Tanggal 31 Mei 2019 Berlaku Tanggal 31 Mei 2019 Sumber BD Kab Jombang Tahun 2019 No 25/E FILE-FILE PERATURAN * Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh. Jombang (ANTARA) - Sebanyak tiga orang pelaku judi pemilihan kepala desa (pilkades) 2019 ditangkap tim Satgas Antijudi Pilkades Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur.
Berita Utama 10 October 2022 Hits: 672 SIGI, - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Sigi, Andi Ilham menutup kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022. Penutupan Bimtek yang berlangsung sejak Minggu 9-10 Oktober 2022 tersebut, dilaksanakan di Jazz Hotel Kota Palu, Senin (10/10/2022) sore. Asisten I, Andi Ilham menuturkan, sebagai ujung tombak dalam rangka pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa harus mematuhi dan memahami Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran yang ada terkait Pemilihan Kepala Desa, ``Jangan sekali-kali mengambil kebijakan sendiri diluar ketentuan peraturan yang ada. Selain itu, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa saya minta untuk melaksanakan semua tahapan kegiatan Pilkades Serentak Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten,`` kata Andi Ilham. ``Saudara juga harus mengumumkan dan mensosialisasikan, tahapan kegiatan Pilkades Serentak Tahun 2022, kepada masyarakat umum melalui papan pengumuman dan media informasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan Pilkades Serentak, serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi ini dari awal hingga akhir,`` tambahnya. Sejalan dengan itu, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih. ``Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa harus berlaku adil, jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab,`` pesannya. Andi Ilham juga menyampaikan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa diminta, lebih cermat serta teliti dalam pengawalan tahapan Pemilihan Kepala Desa, baik pada Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, sampai dengan Penetapan Kepala Desa terpilih. Dengan demikian. diharapkan dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis mampu Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa meminimalisir atau bahkan mengeliminasi permasalahan, pada tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, tidak kalah penting untuk memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara yang ditentukan, wajib menjamin pelaksanaanya aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa juga harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dibatasi paling banyak 500 DPT. Dirinya pun meminta kepada dinas terkait, yang dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Sigi untuk melaksanakan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades Serentak Tahun 2022, serta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memastikan pengamanan gelaran Pilkades. ``Tentunya kita menginginkan gelaran demokrasi ini berjalan dengan lancar, oleh karena itu sinergitas antar pemangku kepentingan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Mari bekerja secara kooperatif dan kolaboratif, sehingga bersama-sama pula kita sukseskan Pilkades Serentak Kabupaten Sigi, serta dapat terpilih Kepala Desa yang amanah dan profesional``. tukasnya. Untuk di Kabupaten Sigi sendiri, dari total 176 desa, sebanyak 130 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak. Sementara voting day akan berlangsung tanggal 17 November 2022 mendatang. Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022. 1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022. 2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022. 3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022 4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022 5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022 6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022 7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022 8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022 9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022 10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022. 11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022 12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022 13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022 14. Voting Day, tanggal 17 November 2022 15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022 16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022. 17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022 18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022. 19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022. 20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang. SUMBER : PIKP & PERSANDIAN Pilkades Serentak 2022 tanggal berapa?Kendal- Menjelang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan dilaksankan pada tanggal 19 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak, Sabtu (15/10/2022) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Panitia pilkades dari unsur apa saja?Plt. Sekretaris DPM Pemdes menyampaikan bahwa panitia pilkades tingkat desa dengan keanggotaan berjumlah 5 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga desa dan masyarakat serta keterlibatan dari kaum keterwakilan perempuan.
Pilkades itu apa?Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kapan pemilihan pilkades serentak?Pilkades Serentak 20 November 2022, Panitia Harus Profesional.
|