Ceritakan penyebab lepasnya dua pulau indonesia (pulau sipadan dan pulau ligitan) ke malaysia

Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di timur laut Pulau Kalimantan. Dulunya, dua pulau ini pernah diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia.

Pada 2002, berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia. Alhasil, sejak itu dan hingga saat ini, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi negara bagian Sabah, Malaysia.

Lantas, apa yang menyebabkan Pulau Sipadan dan Ligitan lepas ke tangan negara Malaysia?

Bukti sejarah Malaysia lebih kuat

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia berlangsung sejak 1969 hingga 2002, atau selama 33 tahun. Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar.

Awalnya, pada 1966, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberi izin eksplorasi atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Izin tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 1966, kepada perusahaan asing PN Pertambangan Minyak Nasional dan Japex.

Akan tetapi, pada 1967, sengketa atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan mulai terjadi, setelah dilangsungkan pertemuan mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Malaysia saling memperebutkan kepemilikan wilayah atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Jika dilihat dari catatan sejarah, Indonesia mempunyai bukti-bukti dokumen terkait kepemilikan dua pulau ini. Akhirnya, Indonesia-Malaysia sepakat untuk memberi status quo kepada kedua pulau ini, yang artinya tidak boleh ditempati atau diduduki hingga kasus sengketa selesai.

Namun, Malaysia memahami bahwa status quo tetap berada di bawah kepemilikannya. Oleh sebab itu, Malaysia mulai membangun resor pariwisata di salah satu pulau tersebut. Kemudian, pada 1969, Malaysia memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam peta nasionalnya secara sepihak. Malaysia juga memasang tanda, sekaligus merawat Pulau Sipadan dan Ligitan.

Pada 1991, Indonesia dan Malaysia membentuk Kelompok Kerja Bersama untuk mempelajari situasi dan kondisi kedua pulau tersebut, tetapi berujung pada jalan buntu. Setelah itu, dilangsungkan berbagai pertemuan lainnya untuk membahas status kepemilikian Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi masih belum mendapat kesepakatan juga.

Alhasil, masalah sengketa dua pulau tersebut diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan berlandaskan hukum pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 Piagam PBB.

Kemudian, diketahui bahwa terjadinya sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan oleh ketidakjelasan garis perbatasan yang dulunya dibuat Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Kalimantan. Akibatnya, Indonesia dan Malaysia mengalami permasalahan dalam menentukan garis perbatasan.

Pada 2002, Mahkamah Internasional pada akhirnya memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh kepada negara Malaysia. Keputusan tersebut berdasarkan bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris (yang dulu menjajah Malaysia) paling awal masuk Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tidak melakukan apa pun.

Selain itu, pertimbangan lain bahwa Malaysia terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau. Misalnya, Malaysia memberlakukan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terjadi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.   

Referensi: Susantio, Djulianto. (2009). Sengketa Pulau. Jakarta: Sinar Harapan. (kompas.com)

Ceritakan penyebab lepasnya dua pulau indonesia (pulau sipadan dan pulau ligitan) ke malaysia

Ilustrasi. Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 204 Bab 6 semester 2, penyebab lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia adalah /Pixabay.com/652234

RINGTIMES BALI - Berikut pembahasan soal PKN kelas 11 SMA MA halaman 204 Bab 6 semester 2 mengenai penyebab lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.

Artikel pembahasan PKN kelas 11 ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi setelah mengerjakan soal Proyek Kewarganegaraan halaman 204 yang terdapat pada Bab 6.

Diharapkan adik-adik sekalian dapat memahami materi Bab 6 mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas 11. Khususnya soal Proyek Kewarganegaraan yang ada di halaman 204.

Baca Juga: Soal UAS Bahasa Bali Kelas 2 SD dan Kunci Jawaban Lengkap Kurikulum 2013

Dilansir dari buku pembelajaran kelas 11 BSE Kemendikbud Edisi 2017 dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, berikut pembahasan soal secara lengkap:

Soal nomor 5: Apa penyebab lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia?

Jawaban:

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Malaysia dan Indonesia ini dipicu pada perundingan untuk menetapkan batas landas kontinen pada tahun 1969.

Kasus persengketaan ini terjadi selama bertahun-tahun dan kedua negara mencoba untuk menyelesaikannya ditingkat pemerintah namun gagal.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda pada Selasa 17 Desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.

MI menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Namun, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.

Pada babak akhir, MI menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur itu tidak relevan.

Karena itu, secara defacto dan dejure, dua pulau yang luasnya masing-masing 10,4 hektare untuk Sipadan dan 7,4 ha untuk Ligitan itu menjadi milik Malaysia. Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara itu bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding.

Sebelum diputus, anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia.

Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers usai putusan di Den Haag, Belanda menyatakan, pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia.

Kendati begitu, tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan keputusan yang mengikat dan tak bisa dibanding lagi itu.

Sementara itu, Wakil Presiden Hamzah Haz meminta masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Pasalnya, diserahkannya sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional sesuai dengan keinginan kedua negara.

Menurut Hamzah Haz, keputusan tersebut harus disadari sebagai konsekuensi atas diserahkannya persoalan Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Mahkamah Internsional.

Selain itu, konflik sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dinilai telah banyak menguras energi pemerintah sejak zaman Orde Baru. Karenanya, kini Hamzah Haz meminta masyarakat mengkonsentrasikan diri pada persoalan-persoalan lain yang lebih penting untuk dituntaskan.

Berikut penjelasan Apa penyebab lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan kasus dua pulau itu secara hukum, bukan politik [Asean] setelah sebelumnya dilakukan lobi antarkedua negara.

Pemerintah Indonesia bahkan membentuk tim khusus mulai dari pakar sejarah, hukum internasional, dan intansi lain yang terkait [kemenlu, TNI, Kementerian kelauitan dan perikanan, serta ESDM].

Kasus yang diajukan ke ICJ biasanya sifatnya voluntary dan kedua pihak harus sepakat menerima apapun hasilnya. Keputusan ICJ bersifat final tanpa banding, seperi MK di Indonesia.

Diajukanlah kasus dua pulau itu ke ICJ dengan kesadaran dua pihak [Indonesia dan Malaysia] untuk menyelesaikannya karena berpotensi menganggu hubungan bilateral antarbangsa.

Prosesnya cukup lama, sekitar dua tahun. Indonesia menyewa pengacara khusus untuk kasus itu karena di Indonesia belum ada pengacara dan pakar hukum internasional yang berpengalaman berperkara di ICJ.

Indonesia didampingi pengacara dari Belanda, Perancis, dan Amerika Serikat untuk menghadapi pengacara dari Inggris yang mendampingi Malaysia dalam sidang ICJ.
Indonesia mengajukan bukti bahwa pulau ini bagian dari NKRI berdasrkan perjanjian Juanda demham menarik garis dari lintang tanpa batasan.

Indonesia juga memperlihtkan bukti kapal induk Belanda pernah berpatroli ke sekitar dua pulau itu, dengan asumsi kalau Belanda pernah ke daerah ini, maka berarti milik Indonesia.

Malaysia mengajukan bukti bahwa kedua pulau ini bagian dari Malaysia dengan dasar perjanjian Sultan Sulu dengan Inggris yang selanjutnya menjadi wilayah Malaysia setelah merdeka dari Inggris.

Malaysia juga memperlihaykan bukti bahwa Inggris pernah melakukan penarikan pajak ke peternak penyu di pulah itu pada tahun 1930.Ada juga mercusuar dengan tulisan “dibangun oleh Inggris”.

Hakim ICJ menolak bukti Indonesia karena perjanjian Juanda hanya mengatur pembagian darat, bukan.laut.

Hakim juga menolak bukti Malaysia soal perjanjian Sultan Sulu dengan Inggris.

Tapi hakim ICJ menyatakan kedua pulau ini menjadi milik Malaysia dengan dasar efektifity dimana ada asas kedaulatan yamg pernah dilakukan di pulau ini sebelum perjanjian Juanda, khususnya penarikan pajak oleh Inggris sejak 1930-an.

Dari 17 hakim ICJ, 16 mendukung putusan dan hanya satu dissenting opinion.

Dengan kata lain, pulau ini adalah milik Malaysia karena dulu Inggris pernah melakukan kegiatan secara hukum [penarikan pajak] di pulau ini.

Penarikan pajak itulah penyebab Pulau Sipadan dan Ligitan keluar dari Indonesia dan resmi menjadi milik Malaysia.

Meski demikian, efek dari keputusan ini bukan berarti jumlah pulau di Indonesia berkurang karena memang sebelmnya pulau itu tidak pernah diidentifikasi sebagai bagian Indonesia. Bahkan nanti ketahuan bahwa ada dua pulau seperti pada tahun 1989 ketika saat Indonesia dan Malaysia membuat pendataan perbatasan.

Kedua, kasus kedua pulau itu unik dan setelah didata, tidak ada lagi pulau yang menjadi sengketa dengan negara tetangga.

Peserta diskusi memastikan bahwa kasus dua pulau itu kasus pertama dan terakhir.

Baca juga Indonesia pernah bersengketa mengenai kepemilikan pulau Ambalat dengan negara ?

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang Indonesia pernah bersengketa mengenai kepemilikan pulau ambalat dengan negara. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel ilmu berikutnya.

Sumber: //makassar.tribunnews.com/2015/02/15/ternyata-ini-penyebab-sipadan-dan-ligitan-lepas-dari-indonesia

Pemerintah kolonial Hindia Belanda pun baru dua kali menyambangi Pulau Sipadan dan Ligitan, yakni saat mendrop barang logistik dan mengejar bajak laut yang kabur ke wilayah ini. Alhasil, Indonesia kalah di Mahkamah Internasional, sehingga Sipadan-Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.

Apakah Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia?

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan [Menko Polhukam] Mahfud MD menyinggung kembali soal lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia. Mahfud menyebut permasalahan Pulau Sipadan dan Ligitan sama sekali tak ada kaitannya dengan pertahanan negara.

Dimana pulau Sipadan dan Ligitan?

Pulau Sipadan dan Ligitan berlokasi di Selat Makassar, tepatnya di perbatasan antara kalimantan timur dan Sabah [Malaysia Timur]. Meski Malaysia memenangkan dua pulau ini sebagai wilayah hak miliknya, namun Mahkamah Internasional ternyata gagal batas laut Indonesia dan Malaysia yang melewati Selat Makassar ini.

You might be interested:  FAQ: Seragam Sekolah Yang Benar?

Apa yang dimaksud dengan lepasnya Ligitan dan Sipadan?

Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa lepasnya Ligitan dan Sipadan sebenarnya merupakan peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan pulau-pulau di Nusantara yang jumlahnya tidak kurang dari 17.506 pulau di seluruh Indonesia.

Berapa jumlah penginapan di Pulau Sipadan?

Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km 2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai.

Mengapa Pulau Sipadan dan Ligitan bisa lepas dari tangan Indonesia brainly?

question. karena kurangnya perhatian pemerintah Indonesia terhadap dua pulau tersebut sehingga Indonesia kalah dalam sidang memperebutkan pulau sipadan dan ligitan ke Malaysia Malaysia juga telah meletakkan tanda dan merawat pulau tersebut dibanding negara Indonesia

Mengapa Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikan Pulau Sipadan dan?

Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan adalah karena Malaysia berhasil dalam menjaga kelestarian lingkungan pada kedua pulau yang dipersengketakan sebagai pelaksanaan fungsu administrasi pemerintahan negeri tersebut.

Apa penyebab lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan?

Jika membahas mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan, tentu masih segar diingatan lepasnya pulau tersebut ke tangan Malaysia pada akhir tahun 2002. Hal itu disebabkan karena Mahkamah International di Den Haag [Belanda], menetapkan Malaysia sebagai pemilik sah dan berhak terhadap kedua pulau tersebut.

Mengapa Pulau Sipadan Ligitan menjadi milik Malaysia?

Pulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan Republik Indonesia dan menjadi sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta Pulau Sipadan diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 oleh Mahkamah Internasional.

Bagaimana akhir dari konflik Pulau Sipadan dan Ligitan?

Kedua pulau yang terletak di tengah Indonesia tepatnya di Selat Makassar ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Dalam putusannya.

You might be interested:  Apa Fungsi Kampus?

Bagaimana akhir dari sengketa wilayah sipadan dan ligitan?

Keputusan Mahkamah Internasional

Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.

Bagaimana akhir konflik Pulau Sipadan dan Ligitan?

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Internasional [MI] memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda pada Selasa 17 Desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.

Bagaimana cara Indonesia menyelesaikan sengketa dengan negara lain?

Cara penyelesaian kasus sengketa perbatasan yang pernah terjadi antara Indonesia dengan negara lain yaitu :

  1. Negosiasi, yaitu cara penyelesaian sengketa yang paling dasar digunakan.
  2. Mediasi, yaitu cara atau metode penyelesaian melalui pihak ketiga yaitu mediator.

Lembaga pengadilan Apa yang menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Malaysia tentang kepemilikan pulau tersebut?

Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah sengketa tersebut, yuk simak pemaparannya.

Pulau manakah yang pernah lepas akibat keputusan Mahkamah Internasional mengapa?

Pulau manakah yang pernah lepas akibat putusan mahkamah internasional. Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Pulau kalimantan.

Siapa yang bertanggung jawab atas lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan?

Indonesia dan Malaysia menghadapi sengketa wilayah ini selama 33 tahun, yakni sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 2002. Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia.

Siapakah yang harus bertanggung jawab atas lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan?

Lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah, sehingga pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia.

You might be interested:  Mengapa Dalam Buku Fiksi Tidak Ada Daftar Pustaka?

Apakah Indonesia kehilangan Sipadan dan Ligitan?

Tidak! Indonesia hanya gagal menambah dua pulau.

Pulau apa yang diklaim Malaysia?

Indonesia Tegaskan Pulau Karang yang Diklaim Malaysia sebagai Wilayah NKRI. Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepulauan Riau, dan Wakil Menteri Pertahanan meninjau langsung Pulau Karang Singa yang terletak di antara perbatasan Indonesia, Singapura, dan Malaysia di perairan Selat Malaka.

Pulau Ambalat milik siapa sekarang?

Sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru, negera tersebut pun mulai mengoarkan bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya. Konflik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.

Apakah Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia?

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan [Menko Polhukam] Mahfud MD menyinggung kembali soal lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia. Mahfud menyebut permasalahan Pulau Sipadan dan Ligitan sama sekali tak ada kaitannya dengan pertahanan negara.

Dimana pulau Sipadan dan Ligitan?

Pulau Sipadan dan Ligitan berlokasi di Selat Makassar, tepatnya di perbatasan antara kalimantan timur dan Sabah [Malaysia Timur]. Meski Malaysia memenangkan dua pulau ini sebagai wilayah hak miliknya, namun Mahkamah Internasional ternyata gagal batas laut Indonesia dan Malaysia yang melewati Selat Makassar ini.

Apa yang dimaksud dengan lepasnya Ligitan dan Sipadan?

Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa lepasnya Ligitan dan Sipadan sebenarnya merupakan peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan pulau-pulau di Nusantara yang jumlahnya tidak kurang dari 17.506 pulau di seluruh Indonesia.

Berapa jumlah penginapan di Pulau Sipadan?

Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km 2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai.