Contoh penerapan pasal 31 Ayat 1 dan 2

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.

IMPLEMENTASI UUD NKRI 1945 PASAL 31 AYAT 1 MELALUI PENGENTASAN BUTA AKSARA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GENERASI SEHAT DAN CERDAS (PNPM-GSC) TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DIDESA TAWANG SARI KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG

Suparno Suparno, Geri Alfikar



Artikel ini dilatarbelakangi implementasi UUD NKRI 1945 pasal 31 ayat 1 melalui pengentasan buta aksara program nasional pemberdayaan masyarakat  generasi sehat dan cerdas (PNPM-GSC) terhadap peningkatan kesadaran pendidikan masyarakat didesa tawang sari kecamatan sepauk kabupaten sintang. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memaparkan implementasi UUD NKRI 1945 pasal 31 ayat 1 melalui pengentasan buta aksara program nasional pemberdayaan masyarakat  generasi sehat dan cerdas (PNPM-GSC) terhadap peningkatan kesadaran pendidikan masyarakat didesa tawang sari kecamatan sepauk kabupaten sintang . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan bentuk penelitian deskriptif. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan ditemukan beberapa hal, antara lain sebagai berikut: 1. Implementasi UUD NKRI 1945 Pasal 31 Ayat 1 Melalui Pengentasan Buta Akcara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  Generasi Sehat Dan Cerdas (PNPM-GSC) Di Desa Tawang Sari berlangsung dengan baik. 2. Kesadaran Pendidikan Masyarakat Di Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang masih tergolong rendah, hal ini ditandai dengan adanya pemahaman orang tua atau masyarakat belum mengutamakan untuk pendidikan. 3. Implementasi UUD NKRI 1945 Pasal 31 Ayat 1 Melalui Pengentasan Buta Akcara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  Generasi Sehat Dan Cerdas (PNPM-GSC) Terhadap Peningkatan Kesadaran Pendidikan Masyarakat di desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sesuai dengan harapan, yaitu dapat meningkatkan kesadaran berpendidikan.

Kata Kunci: UUD NKRI 1945 pasal 31 ayat 1, PNPM-GSC, Pendidikan.



Arikunto, Suharsimi. (2009). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Miles, Mattew B dan Hubermen, Michael. (1992). Analisa Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode Baru. Terjemahan Tjetjep Rohendy (2007), Jakarta: UI Press.

Nawawi, Hadari. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Winarno. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.

Zakiah, D., dkk,(1992).There is nothing practikal thana goodtheory. Jakarta: Bumi Aksara.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Sehat dan Cerdas (PNPM GSC). Tersedia di https://www.scribd.com/doc/202451573/generasi-sehat-cerdas-docx.

Tribun Pontianak. Minggu tanggal 28 Januari 2018 pukul 14:53. “Miris! Ternyata 332 Ribu Warga Kalbar Buta Huruf, Datanya Tak Terbantahkan”.


DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v4i2.555

Abstract view : 4039 times
PDF - 467 times
  • There are currently no refbacks.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v4i2

View or download the full issue Untitled

Metrik

  • visibility 1361 kali dilihat
  • get_app 298 downloads

Penelitian ini berjudul “Penerapan pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 ayat 4 dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional di Sulawesi Tengah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui anggaran pembiayaan pendidikan di Sulawesi Tengah berdasarkan APBD tahun 2012 Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan Perubahan zaman. Pencapaian kinerja pembangunan daerah dalam bidang Pendidikan tentunya tidak lepas dari dukungan alokasi APBD maupun APBN Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu dari subsistem cukup fundamental dari system pendidikan. Distribusi kesempatan mengenyam pendidikan terhadap berbagai grup populasi memiliki konsekuensi sosial, yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi pembiayaan pendidikan bertujuan memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi

sumber: pixabay

Kesadaran pendidikan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam masa hidupnya.

Pendidikan baik formal maupun non formal menjadi penting dalam menunjang kehidupan seseorang di masa depan, khususnya pekerjaan. Dikutip dari Jurnal Pendidikan Islam dengan judul Rendahnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendidikan di Desa Tegallega, banyak dari masyarakat kurang mementingkan pendidikan karena mereka mempertanyakan “untuk apa sekolah?” dan berpikir bahwa sekolah tidak diperlukan ketika seseorang sudah bisa mencari uang.

Pendidikan Hak Penting setiap Warga Negara

Berlandaskan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, pendidikan menjadi hak dan penting bagi setiap warga negara. Peningkatan taraf dan mutu kehidupan bangsa akan terus diupayakan menurut pasal tersebut. Oleh karena itu, persepsi masyarakat mengenai ketidakpentingan sekolah harus diubah. Masyarakat harus sadar mengenai kepentingan pendidikan untuk menunjang kehidupannya di masa depan.

Peningkatan kesadaran pendidikan di Indonesia sebagai bukti implementasi Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dapat dilakukan melalui sosialisasi dan peningkatan sarana belajar. Sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan diperlukan untuk mengubah persepsi masyarakat akan ketidakpentingan pendidikan. Melalui program sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat sadar bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan kemampuan diri dan kekuatan individu.

Sarana belajar juga diperlukan dalam peningkatan kesadaran pendidikan di Indonesia. Dikutip dari Jurnal Cemerlang dengan judul (2015) Pengaruh Sarana Belajar Terhadap Minat Belajar Siswa Kelas VIII SMP Negeri 4 Tenggarong, sarana belajar merupakan peralatan belajar yang dibutuhkan dalam proses belajar agar pencapaian tujuan belajar dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien.

Pemanfaatan sarana belajar tidak hanya membantu dalam peningkatan kesadaran pendidikan, tetapi dapat memperjelas informasi sehingga proses dan hasil belajar meningkat, mengajak untuk menimbulkan motivasi belajar yang mana individu dapat belajar sendiri sesuai dengan kemampuannya masing-masing, serta memberikan pengalaman kepada individu mengenai lingkungan mereka sehingga muncul interaksi antara individu, guru, dan masyarakat. (CL)