Nama : Rovianus Oktaviano Siokain, NIM : 031087352 dari UPBJJ Kupang ijin memberikan pendapat : 5 Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Sosial Lainnya Secara Lengkap Norma Hukum (atau lebih tepatnya, sistem hukum) adalah penyatuan aturan primer dan sekunder. Aturan utama adalah hal-hal yang biasanya kita pikirkan ketika kita berpikir tentang hukum. Mereka bertugas berunding: misalnya undang-undang menentang pembunuhan memberlakukan kewajiban hukum untuk tidak membunuh dll. Aturan sekunder adalah tentang aturan-aturan utama ini. Misalnya hukum kontrak hanya memberitahu kita dalam kondisi apa Anda memiliki kontrak yang valid seperti hubungan nila norma dan moral. Hal ini juga dapat dianggap sebagai kekuasaan swasta yang menganugerahkan aturan karena ia memberikan kekuasaan pada individu pribadi untuk menciptakan tugas hukum baru untuk diri mereka sendiri dan orang lain dalam kondisi tertentu. Hukum konstitusi hanya memberitahu kita ketika undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif valid. Hukum konstitusi dapat menjadi contoh kekuasaan publik yang menganugerahkan aturan karena mereka memberi tahu kita ketika seseorang adalah anggota parlemen atau ketika mereka menjadi hakim, dll. Maksudnya adalah apa yang kita maksud dengan norma sosial adalah “kebiasaan kepatuhan”. Yang penting, Hart mencatat bahwa jika Anda terbiasa bangun jam 7 pagi, jika Anda bangun jam 8 pagi, Anda hanya akan melihat keanehan perilaku Anda. Namun, jika itu adalah aturan bagi Anda untuk bangun jam 7 pagi, maka jika Anda bangun jam 8, mungkin ada alasan untuk disalahkan. Yang paling penting, Anda akan berpikir, terutama jika Anda menerima aturan itu, bahwa aturan itu sendiri merupakan alasan untuk disalahkan. Aspek ini tampaknya cukup banyak apa yang kita kejar ketika kita berbicara tentang norma. Kami tidak hanya berbicara tentang keteraturan perilaku. Itu hanya kebiasaan belaka. Pelanggaran norma menghasilkan dasa untuk disalahkan. Tentu saja peringatan umum tentang kapan salahberbuat dapat dimaafkan berlaku. Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Sosial Jadi, mari kita kembali pertanyaan: Apa perbedaan antara norma hukum dan norma sosial? Hukum adalah jenis norma tertentu. Norma-norma ini adalah hukum berdasarkan kebajikan menjadi bagian dari sistem norma-norma lain (dan kekuatan politik koersif mungkin dipanggang di sana di suatu tempat juga). Tentu saja tidak semua norma adalah hukum. Ada norma-norma moral, dan norma-norma etiket dan norma-norma kesopanan dan mungkin bahkan normanorma estetika seperti contoh norma hukum. Ada beberapa norma sosial yang orang-orang keliru percayai adalah norma-norma moral, tetapi norma-norma itu masih norma karena orang dapat menerapkan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan norma dan mungkin menyalahkan Anda karena melanggar norma. Bahkan normanorma sosial semacam ini bukanlah hukum jika asalnya tidak diakui oleh aturan pengakuan. Untuk beberapa di atas, beberapa norma adalah hukum, ada yang tidak. Semua hukum adalah norma. Berikut beberapa perbedaannya : 1. Norma hukum memiliki aturan pasti sedangkan norma sosial tidak tertulis atau secara lisan 2. Norma hukum sifatnya akan mengikat semua orang sedangkan norma sosial penegaknya kadang ada kadang tidak ada 3. Seperti halnya hukum yang berlaku norma hukum memiliki penegak yang sesui dengan aturan yang berlaku 4. Norma hukum diciptakan oleh para pekerja di pemerintahan atau penguasa sedangkan norma sosial adalah peraturan yang disepakati dalam masyarakat. 5. Sangsi dari norma hukum bersifat berat sedangkan norma sosial akan lebih ringan. Hukum diatur oleh undang-undang atau kodifikasi khusus melalui persetujuan Parlemen atau Majelis Negara. Norma di sisi lain, adalah yang dipraktekkan dan dilakukan disepakati dan dikenal dan diterima oleh masyarakat luas. Ini terkait erat dengan kebiasaan adat dan agama orang-orang tersebut seperti sifat norma kesusilaan dalam hukum Jelaskan perbedaan dan persamaan norma yang ada dalam masyarakat ? Norma terdiri dari : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum Perbedaan: 1. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal 2.Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban 3.Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban. 4.Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban. Persamaan: a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia d. untuk kebaikan manusia e. untuk mewujudkan ketertiban masyarakat f. memiliki sangsi Norma-norma yang dibuat negara berupa peraturan tertulis sedangkan norma-norma masyarakat berupa peraturan tidak tertulis. Macam-macam norma; Norma kesusilaan : peraturan hidup yg bersumber dr suara hati nurani manusia Norma kesopanan: norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari Norma agama : sekumpulan kaidah/peraturan hidup manusia yg sumbernya dari wahyu Tuhan Norma hukum : pedoman hidup yg dibuat dan dilaksankan oleh negara karena dalam pergaulan masyarakat sehari-hari harus bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh seluruh masyarakat,hukum bersifat memaksa dan megatur, hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yg berlaku di masyarakat dan bagi yang tidak menaati peraturan akan mendapatkan sanksi berat. Norma hukum itu sifatnya mengikat. kalo norma yang lainnya belum tentu mengikat, seperti norma moral. yang memang dikhususkan untuk mengatur tingkah laku kita, kepribadian kita agar menjadi manusia yang lebih baik Persamaan: 1. Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku. 2. Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM ". Perbedaan : Norma Hukum : 1. bersifat Heteronom artinya : norma hukum datangnyadi luar seseorang.Misal : bayar pajak. 2. Dapat dilekati dengan sanksipidana, sanksi pemaksa, secarafisik. 3. Sanksi dilaksanakan oleh Negara. Norma Lainnya : 1. Bersifat Otonom Artinya : norma hukum datangnyadari dalam diri sendiri.Misal : berdoa. 2, Tidak dilekati dengan sanksipidana maupun sanksi pemaksasecara fisik. 3, Sanksi dating dari dirinya sendiri. Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/1778357#readmore Show
Demikian pendapat saya, mohon bantuan dan koreksi dari tutor dan rekan-rekan. Terima kasih. Page 2
Please wait until the download start. DOWNLOAD PDF BY VIEWER 30 seconds download finish. This is a non-benefit site to share the information. To keep up this site, we need your assistance. Formats for download DOWNLOAD WORD DOWNLOAD POWERPOINTMerdeka.com - Manusia adalah makhluk sosial. Dengan kata lain, manusia memang nggak bisa selamanya hidup sendiri, dan seringkali akan saling membutuhkan dengan orang lain. Karena setiap orang punya sifat yang berbeda, maka wajar kalau muncul aturan, atau yang biasa disebut dengan norma. Kali ini, yuk kita belajar tentang norma sosial dan norma hukum. Norma sosial Norma sosial bersumber dari aturan yang sudah ada di tengah masyarakat. Norma ini berkembang dalam suatu kehidupan sosial. Norma sosial bisa mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat. Adat istiadat sebagai bagian dari norma sosial sudah mendarah daging, berakar kuat, dan turun temurun di dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai yang dianut bisa berbeda antar daerah. Misalnya tentang sopan santun. Berbicara dengan nada keras dianggap nggak sopan di suatu daerah, tapi bisa saja dianggap normal di daerah lain. Sanksi bagi pelanggar norma sosial adalah dikucilkan (dijauhi) masyarakat di sekitarnya. Contoh perbuatan yang sesuai dengan jenis norma ini adalah berbicara santun dengan orang lebih tua, mengetuk pintu saat bertamu, dan ikut bergotong royong untuk keperluan bersama. Norma hukum Nah, aturan yang satu ini jauh lebih kuat mengikat kalau dibandingkan dengan jenis norma yang lain. Tujuan negara membuat norma ini adalah untuk mengatur warga negara. Kalau warga negara bisa diatur, maka akan muncul kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Sumber dari norma ini adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara atau hukuman mati. Contoh norma hukum adalah peraturan lalu lintas, aturan hukum pidana (KUHP), aturan hukum pajak, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.
Norma Hukum: Pengertian, Fungsi, Pelanggaran, & Contoh Norma Hukum – Norma hukum adalah aturan yang diperuntukan ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh otoritas pemerintah setempat di suatu negara. Setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang telah dibuat, dimana dalam prosesnya terdapat aparatur seperti kejaksaan, kepolisian, hakim, yang menegakkan aturan dan norma hukum di suatu negara. Pengertian NormaDikutip dalam selayang pandang norma dan ilmu hukum terdapat beberapa pengertian norma dari berbagai ahli dan teoritikus. Seperti J Macionis, berpendapat bahwa norma adalah suatu kumpulan dan aturan untuk memandu tindakan setiap anggota masyarakat. Sedangkan Mz. Lawang, berpendapat bahwa Norma menjadi sebuah gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan. Selain itu Hans Kelsen, berpendapat bahwa norma adalah satu perintah yang secara tidak personal serta anonim. Namun demikian pengertian norma yang sering ditemui yaitu berasal dari bahasa Belanda yaitu “norm” yang artinya adalah patokan, aturan, atau pedoman yang berlaku. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Anthony Gidden dimana Norma menjadi satu aturan atau prinsip yang baku (konkret) dimana sifatnya wajib untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara. Dalam hal ini kita bisa simpulkan bahwa norma adalah kaidah untuk sebuah petunjuk dan aturan untuk seseorang, masyarakat, dan warga negara, menjalani aktivitas. Pengertian Norma Hukum
Norma hukum yang ada pada masyarakat ada yang sudah tercantum di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan ada juga yang sudah berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri. Adanya norma hukum diharapkan setiap anggota masyarakat tidak berlaku seenaknya, sehingga perdamaian dan ketentraman dapat terjaga. Sifat Norma HukumNorma hukum biasanya bersifat mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu. Dimana artinya mengikat adalah bersifat harus ditaati dan jika melanggar akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut ditetapkan juga dalam draft normal hukum yang berlaku. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu perintah dan larangan. Tujuan Norma HukumBerdasarkan pengertian diatas, dimana norma menjadi seperangkat alat untuk memberikan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya keberadaan norma hukum adalah untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki.Berikut adalah tujuan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara:
Dengan ini kita dapat mengambil benang merah bahwa untuk menjaga ketertiban masyarakat keamanan, dan kedamaian harus mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku. Dimana norma hukum tersebut berlaku secara unevrsal dan tidak tebang pilih. Dalam hidup bermasyarakat untuk mengatur interaksi di dalamnya norma hukum ini diberlakukan, dalam melihat interaksi ini terdapat metode penelitian hukum yang dapat digunakan yaitu etnografi hukum yang dapat kamu pelajari pada buu Etnografi Hukum Budaya Hukum Masyarakat Cina Jelata. Ciri-Ciri Norma HukumTerdapat beberapa ciri norma hukum yang dapat kita perhatikan, dimana biasanya ciri norma hukum ini terdapat kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan norma-norma yang lainnya.
Jenis Norma HukumTerdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Dimana keduanya memiliki persamaan dan perbedaan.Baik norma hukum tertulis dan tidak tertulis memiliki kedukan untuk menegakkan aturan di masyarakat, namun berbeda dalam segi penyampaian. Dimana hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran yang sah dan diakui oleh negara, sedangkan norma hukum tidak tertulis banyak ditemukan dalam kehidupan adat masyarakat. Lebih detail mengenai keduanya dapat dilihat pada penjelasan berikut: 1. Hukum TertulisHukum tertulis merupakan norma-norma aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Lembaran-lembaran seperti undang-undang, peraturan pemerintah, merupakan aturan hukum tertulis, dimana aturan tersebut dibuat oleh lembaga negara sehingga lembaran hukum tertulis kekuatan untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Di Indonesia terdapat lembaga negara yang berhak membuat aturan tersebut seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pemerintahan Eksekutif. Karena telah disahkan secara tertulis, hukum ini berlaku secara menyeluruh bagi setiap warga di suatu negara. Setiap orang di berbagai wilayah baik provinsi, kabupaten, kecamatan maupun sampai ke tingkat desa terikat dalam aturan-aturan yang telah disepakati. Keberadaan norma hukum tertulis dibagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perbedaan dan penjelasannya dapat dilihat sebagai berikut: 2. Hukum PidanaHukum perdata bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Kepentingan dan hubungan masyarakat di antara mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma Hukum. Bangsa yang baik adalah berhasil mempertahankan tatanan sosial dengan aturan hukum. Untuk itu jika aturan tidak diikuti akan dikenai sanksi baik secara formal maupun terkadang dalam bentuk informal. Sanksi yang berat biasanya harus melibatkan penegak hukum dengan undang-undang yang berlaku, sanksi tersebut dikenakan kepada setiap orang yang melanggar aturan atau norma. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana. Hukum ini juga mengatur apa saja hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar-pelanggar tindak pidana tersebut. Setiap orang yang melanggar dan menyebabkan kerugian baik material maupun nonmaterial dapat dikenai sanksi. Kerugian tersebut dapat menimpa orang lain atau bahkan merugikan masyarakat luas. Sebagai contoh kasus hukum pidana, dimana terdapat sekelompok orang yang merampok rumah serta melakukan pembunuhan terhadap korban (pemilik rumah), sehingga menyebabkan kerugian secara materil dan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Untuk itu, pelaku perampokan tersebut akan dijatuhi hukuman penjara dan juga denda sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Berlangganan Gramedia Digital Baca SEMUA koleksi buku, novel terbaru, majalah dan koran yang ada di Gramedia Digital SEPUASNYA. Konten dapat diakses melalui 2 perangkat yang berbeda. Rp. 89.000 / Bulan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalamnya mengatur tentang perbuatan-perbuatan pidana secara material yang berlaku di negara Indonesia. Meskipun demikian KUHP ini masih bersumber dari hukum belanda, akan tetapi masih berlaku untuk mengatur hukum di indonesia. Hal itu telah disebutkan dalam Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 “: “Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” Di Indonesia sendiri, hukum pidana yang berlaku dibagi menjadi dua yaitu, Hukum Pidana Umum & Tertulis yang dapat kamu pelajari pada buku yang ada di bawah ini. 3. Hukum PerdataHukum perdata merupakan bagian dari norma hukum tertulis yang berisi tentang aturan untuk kepentingan seseorang (individu) di lingkungan kelompok sosial (masyarakat). Dimana didalamnya diatur juga hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati. Seperti contohnya adalah hukum orang maupun hukum keluarga yang dapat kamu pelajari pada buku Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga Ed.R. Perbedaan dengan hukum pidana adalah jangkauan kerugiannya, biasanya hukum perdata persoalan personal yang tidak merugikan banyak pihak (masyarakat luas). Dikutip dalam laman Fakultas Hukum Untirta disebutkan bahwa Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum untuk permasalahan antara dua orang dalam masyarakat yang bersumber pada kepentingan perseorangan (pribadi). Istilah ini juga sering disebut dengan hukum sipil atau privat, meskipun demikian hukum perdata akan berlaku dalam jenis tulisan maupun tidak tertulis. Contoh yang sering ditemukan adalah persoalan hutang piutang yang tidak melibatkan masyarakat lainnya. Kerugian yang ditimbulkan dari hutang-piutang ini hanya dirasakan oleh salah satu pihak (individu). Pelanggar hukum ini tidak akan dikenakan sanksi pidana tetapi sesuai dengan aturan yang ada pada kitab hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan norma hukum tertulis yang berlaku di indonesia. 4. Hukum Tidak TertulisHukum tidak tertulis pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan hukum tertulis, sifatnya berlaku untuk seluruh pengguna hukum dan mengikat. Akan tetapi hukum ini tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kekuatan hukum. Pada dasarnya hukum tertulis lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak. Hukum tidak tertulis biasanya ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur dalam lembaran hukum tertulis. Seperti halnya masyarakat Baduy yang memiliki aturan-aturan hukum yang disepakati secara bersama baik Ketua adat maupun masyarakat adat. Mereka yang menggunakan hukum adat tidak tertulis umumnya menitik beratkan pada kepercayaan yang secara turun temurun diwariskan kepada pengguna hukum lainnya. Hanya saja hukum ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, dimana cakupannya lebih sempit. Karena sifatnya tidak tertulis terkadang hukum ini berubah menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Hukum tidak tertulis ini juga memiliki ketentuan sanksi-sanksi yang dapat diberlakukan kepada orang-orang yang melanggar norma. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman sosial, kurungan, denda atau yang lebih berat dikeluarkan dari suku adat tersebut. Orang yang memiliki kewenangan menentukan hukum tidak tertulis ini biasanya diberikan kepada ketua adat atau tokoh adat yang dianggap berwenang. Sebagai contoh, salah satu masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat yang mencuri hewan ternak milik tetangganya. Maka ia akan menerima sanksi berupa hukuman sosial seperti membersihkan lingkungan kampung. Bahkan pada suku adat tertentu mereka memiliki kepercayaan bagi siapapun yang melanggar norma-norma akan mendapatkan hukuman yang bersifat mistis seperti kutukan. Dimana hukum-hukum ini tidak ditulis seperti halnya Undang-Undang atau KUHP, akan tetapi secara berantai disampaikan kepada keturunannya. Selain itu hukum tidak tertulis biasanya dikaitkan dengan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat, seperti halnya tidak boleh kencing di kuburan karena akan mendatangkan kesialan atau tidak boleh duduk di depan pintu karena akan menghambat jodoh datang. Hal ini nyatanya memiliki makna dan tujuan yang baik, namun karena penjelasan yang disampaikan secara turun temurun tidak rasional maka berkembang mitos-mitos. Jika dicerna secara rasional, perilaku kencing di atas kuburan tidak diperbolehkan karena bukan tempatnya dan akan mencemari lingkungan. Atau tidak larangan tidak boleh duduk di depan pintu bukan karena alasan mempersulit jodoh, akan tetapi menghalangi orang masuk sehingga jodoh yang akan masuk tidak jadi karena terhalangi. Baca Juga: Norma Kebiasaan dan Contoh Norma Kebiasaan Proses Terbentuknya Norma HukumKehidupan masyarakat yang damai dan penuh ketentraman biasa nya dimiliki oleh mereka yang memiliki norma-norma yang baik, dimana setiap norma tersebut selalu dipertahankan dan menjadi acuan dalam menjalankan kehidupan. Hanya saja kita sering menemukan masyarakat yang tidak mematuhi norma tersebut, sehingga berujung pada sanksi hukum.Ini menjadi salah satu latar belakang norma hukum agar norma yang ada di masyarakat dapat mengatur seluruh masyarakat. Selain itu yang melatarbelakangi terbentuknya hukum adalah karena pola kehidupan manusia yang beragam, berbagai perilaku ditunjukan oleh masyarakat baik yang positif maupun negatif. Setiap orang memiliki paham yang berbeda-beda untuk menafsirkan kehidupan yang baik. Itu lah sebabnya norma hukum harus dibentuk agar nilai-nilai kebaikan dapat diberlakukan secara objektif. Kehidupan manusia yang saling berdampingan tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan sehingga memicu perpecahan. Berdasarkan latar belakang tersebut hukum mulai dibentuk secara lisan, untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat adat. Biasanya untuk memutuskan norma hukum dilakukan proses kesepakatan antara masyarakat sehingga mendapatkan hukum yang diterima oleh semua pihak. Semakin berkembangnya zaman norma hukum dibuat secara tertulis untuk memastikan nilai-nilai tersebut dapat digunakan secara objektif. Proses pembuatan norma hukum di era sekarang memiliki beberapa tahapan, seperti di Indonesia yang sering dikenal dengan Undang-undang. Prosesnya diawali dengan perencanaan dengan menyusun program legislasi nasional, kemudian dibuat rancangan undang-undang oleh pemerintah atau DPR dengan disertai kajian akademik. Kemudian dilakukan dua kali tahapan pembasahan, pertama di sidang komisi dan sidang paripurna. Kemudian ditetapkan, sejak tanggal ini undang-undang mulai diberlakukan, tahap akhir adalah penyebarluasan. Sanksi Norma HukumSanksi-sanksi norma hukum sangatlah beragam seperti pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial. Dimana sanksi yang diberlakukan untuk setiap warga negara yang melanggar norma-norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan sanksi juga sebagai kewajiban negara untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat. Hadirnya sanksi juga terbentuk berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar, baik yang merujuk pada sanksi pidana maupun perdata. Adapun sanksi hukum pidana berupa vonis terhadap tersangka oleh hakim dengan hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Hal ini telah diatur dalam KUHP pasal 10.Sedangkan dalam hukum perdata hakim biasanya menjatuhkan hukuman berupa putusan condemnatoir, declaratoir dan constitutief. Agar mengenal tentang sanksi hukum Berikut contoh sanksi norma hukum dalam KUHP. Contoh Pasal 351 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
Jika pelaku melakukan perbuatan zina atau tindak asusila maka akan mendapat tindak pidana asusila yang sesuai dengan perbuatan mereka dan hal ini dapat kamu pelajari pada buku Sanksi Hukum Bagi Fasilitator Tindak Pidana Asusila. Sekian penjelasan tentang norma hukum di Indonesia, semoga menjadi pengingat agar kita selalu hidup tenang dan aman dengan selalu menaati norma-norma hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat. Sumber Norma HukumSeperti yang sudah diketahui oleh semua masyarakat Indonesia bahwa negara Indonesia merupakan negara hukuk, sehingga bagi setiap anggota masyarakat yang melanggar hukum akan diberikan sanksi. Lalu, sebenarnya apa sih sumber norma hukum? Norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan-Peraturan Pemerintah lainnya. Contoh Norma HukumPada dasarnya, setiap orang yang melanggar hukum pasti akan diberikan sanksi yang sudah berlaku. Di bawah ini akan diberikan beberapa contoh norma hukum.
Contoh Pelanggaran Norma HukumPenyebar HoaksMenyebar berita hoaks atau berita bohong merupakan salah satu pelanggaran norma hukum dan sudah tercantum di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Tidak Memakai HelmKetika berkendara motor, demi melindungi diri dan keselamatan bersama, maka harus menggunakan helm. Apabila pengendara motor tidak menggunakan helm akan dikenai sanksi atau hukuman yang sudah tercatum di dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Norma-Norma Dalam Kehidupan MasyarakatPada dasarnya, bukan hanya norma hukum saja yang berlaku pada lingkungan sosial, tetapi ada beberapa norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Lalu, norma-norma apa saja yang hingga saat ini masih berlaku di lingkungan sosial masyarakat? 1. Norma AgamaNorma agama adalah norma yang berlaku di masyarakat yang berupa perintah serta larangan Tuhan yang sudah ada di dalam setiap kitan suci sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. 2. Norma KesopananNorma kesopanan adalah norma yang berlaku di masyarakat berupa suatu tindakan yang telah disepakati oleh masyarakat itu sendiri. Biasanya norma ini berlaku terhadap seseorang yang lebih tua dan lebih muda, seperti orang tua yang menghargai anak mudah dan anak muda menghormati orang tua. 3. Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah norma yang ada di dalam lingkungan masyarakat yang di mana bagi pelanggar akan memunculkan rasa bersalah dan menyesal karena telah melakukan kesalahan tersebut. Buku Terkait Norma HukumTeori Hierarki Norma HukumBuku ini hadir untuk membumikan teori hierarki norma hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Dalam buku ini, perspektif teori hierarki norma hukum dikemas sebahai kerangka berpikir untuk melihat wujud penerapannya pada sistem negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan MasyarakatBuku ini membuka wawasan kita tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sosiologi HukumBuku ini membahas Sosiologi Hukum sebagai salah satu disiplin dalam ilmu hukum. Pembahasan buku ini dimulai dari pengertian, pokok kajian dan kegunaan Sosiologi Hukum.[sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=”Apakah yang dimaksud norma hukum?” img_alt=”” css_class=””] Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. [/sc_fs_faq] [sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=”Apa saja ciri ciri norma hukum?” img_alt=”” css_class=””] Ciri-Ciri Norma Hukum Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum. [/sc_fs_faq] [sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=” Apa saja contoh dari norma hukum?” img_alt=”” css_class=””] Setiap orang yang mengendarai motor harus menggunakan hel dan menyalakan lampu kendaraan. Sementara itu, pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberik sanksi yang sudah berlaku. Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks. [/sc_fs_faq] Artikel Terkait: Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis
Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.
|