Contoh regulasi sarana dan prasarana yang ada di sekolah

sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.

Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana.

Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam: (1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan; (2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing. Landasan hukum dikeluarkannya standar sarana dan prasarana yaitu berdasarkan: 1. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan berbunyi : (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. (2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah 2. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana yang berbunyi: Pasal 1 (1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. (2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Berdasarkan PP No.24 tahun 2007, beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut: a. Lahan • terhindar dari potensi bahaya • Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15% • Lahan terhindar dari : pencemaran air dan udara, serta kebisingan • mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat. • memiliki status hak atas tanah b. Bangunan • memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007 • Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan • Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan,keamanan dan kenyamanan • Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat. • Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt. • Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional • Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU. • dapat bertahan minimum 20 tahun • Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sumber: Prof.Soetjipto dan raflis kosasi,M.Sc.2004.Profesi Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta. Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional. www.amrilmpunj.blogspot.com

www.bnsp.org

7.permen no.24 2007 standar sarana prasaranaPresentation Transcript

PERATURAN MENDIKNAS RI NOMOR 24 TAHUN 2007 Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007

Pasal 1

Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana

Pasal 2

Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana

1. Satu SMA/MA memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.2. Satu SMA/MA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa.Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000 jiwa dapat dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA A. Satuan Pendidikan View slide

Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.

Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum.

Luas lahan adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

Lahan terhindar dari gangguan-gangguan: (a) Pencemaran air; (b) Kebisingan; dan (c) Pencemaran Udara.

Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik;

Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum;

Memenuhi ketentuan tata bangunan: (a) koefisien dasar bangunan maksimum 30 %; (b) koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah; dan (c) jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Memenuhi persyaratan keselamatan: (a) Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebananmaksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dankekuatan alam lainnya; dan (b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah danmenanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

C. Bangunan Gedung

Memenuhi persyaratan kesehatan: (a) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai; (b) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhikebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan; dan (c) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dantidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, nyaman, dan aman termasuk bagi penyandang cacat;

Memenuhi persyaratan kenyamanan; (a) Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran; (b) Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan; dan (c) setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.

Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan; (a) maksimum terdiri dari tiga lantai; (b) Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.

Dilengkapi sistem keamanan; (a) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lain; (b) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjukarah yang jelas.

Dilengkapi intstalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.

Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.

Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.

Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.

Pemeliharaan bangunan gedung sekolah: (a) Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun; (b) p emeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimumsekali dalam 20 tahun.

Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

S ebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: Prasarana harus memenuhi persyaratan minimum. D. Kelengkapan Prasarana dan Sarana 1.Ruang kelas 10.Ruang tata usaha 2.Ruang perpustakaan 11.Tempat ibadah 3.Ruang laboratorium biologi 12.Ruang konseling 4.Ruang laboratorium fisika 13. Ruang UKS 5. Ruang laboratorium kimia 14.Ruang organisasi kesiswaaan 6.Ruang lab.Komputer 15.Jamban 7.Ruang laboratorium bahasa 16.Gudang 8.Ruang pimpinan 17.Ruang sirkulasi 9.Ruang guru 18. Tempat bermain/olahraga

D.1. Ruang Kelas

Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan;

Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombel;

Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik;

Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik.Untuk rombel dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m;

Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan;

Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan;

Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum.

D.2. Ruang Perpustakaan

Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan gurumemperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelolaperpustakaan.

Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.

Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.

Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.

Ruang perpustakaan dilengkapi sarana yang dipersyaratkan.

D. 3, Ruang Laboratorium Biologi, D. 4, Ruang Laboratorium Fisika, dan D. 5. Ruang Laboratorium Kimia.

Berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran masing-masing mapel (biologi, fisika, dan kimia) secara praktek yang memerlukan peralatan khusus;

Masing-masing laboratorium dapat menampung minimum satu rombel;

Rasio minimum masing-masing ruang laboratorium (biologi, fisika, dan kimia) 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m;

Masing-masing ruang laboratorium memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan;

Masing-masing ruang laboratorium dilengkapi sarana minimal yang dipersyaratkan sesuai matapelajaran terkait (biologi, fisika, dan kimia).

D.7. Ruang Laboratorium Bahasa

Berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.

Dapat menampung minimum satu rombongan belajar.

Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m 2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m 2 .Lebar minimum ruang laboratorium bahasa 5 m.

Dilengkapi sarana sebagaimana yang distandarkan.

D. 6. Ruang Laboratorium Komputer

Berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang TIK.

Dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.

Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m 2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m 2 .Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.

Dilengkapi sarana minimal sebagaimana yang distandarkan.

D. 8. Ruang Pimpinan

Berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.

Luas minimum ruang pimpinan 12 m 2 dan lebar minimum 3 m.

Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.

Dilengkapi sarana sebagaimana yang distandarkan.

D. 9. Ruang Guru

Berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.

Rasio minimum luas ruang guru 4 m 2 /pendidik dan luas minimum 72 m 2 .

Mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.

Dilengkapi sarana sebagaimana yang distandarkan.

D. 10. Ruang Tata Usaha

Berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah.

Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m 2 /petugas dan luas minimum 16 m 2 .

Mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.

Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum yang distandarkan.

D. 11. Tempat Beribadah

Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.

Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan,dengan luas minimum 12 m 2 .

Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana dipersyaratkan.

D. 12. Ruang Konseling

Berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Luas minimum ruang konseling 9 m 2 .

Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.

Dilengkapi sarana sebagaimana dipersyaratkan.

D. 13. Ruang UKS

Berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.

Luas minimum ruang UKS 12 m 2 .

Dilengkapi sarana sebagaimana dipersyaratkan.

D. 14. Ruang Organisasi Kesiswaan

Berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.

Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m 2 .

Dilengkapi sarana sebagaimana dipersyaratkan.

D. 15. Jamban

Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.

Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unitjamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit. Luas minimum 1 unit jamban 2 m 2 .

Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.

Tersedia air bersih di setiap unit jamban.

Dilengkapi sarana sebagaimana yang dipersyaratkan.

D. 16. Gudang

Berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.

Luas minimum gudang 21 m 2 .Dapat dikunci.

Dilengkapi sarana sebagaimana yang distandarkan.

D. 17. Ruang Sirkulasi

Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dihalaman sekolah.

Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.

Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.

Bangunan bertingkat dilengkapi tangga.Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.

Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.

Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.

Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.

Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

D. 18. Tempat Bermain/Berolah raga

Berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m 2 /peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/berolahraga 1000 m 2 .Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.

Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.

Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.

Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.

Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.

Tempat bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana yang distandarkan.

Terima Kasih !