IDENTITAS PROYEK Kegiatan Pekerjaan Lokasi Sumber Dana Tahun Anggaran POKJA : : : : : Pemberi Tugas Tempat Tempat, T Views 3,796 Downloads 964 File size 413KB Report DMCA / Copyright DOWNLOAD FILE Recommend StoriesCitation previewIDENTITAS PROYEK Kegiatan Pekerjaan Lokasi Sumber Dana Tahun Anggaran POKJA : : : : : Pemberi Tugas Tempat Tempat, Tanggal dibuat Nama Perusahaan Pemilik Jabatan Jabatan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Nomor : RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) 0 DISUSUN OLEH: RENCANA KESELAMATAN KONSTRKSI ( RKK ) DAFTAR ISI A. B. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan Peraturan Perundangan C. D. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI D.1. E. Perencanaan Operasi EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI E.1. Pemantauan dan Evaluasi E.2. Tinjauan Manajemen E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal Table A-1. Identifikasidan Penetapan Isu Eksternal dan Internal DAFTAR IDENTIFIKASI ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL KEINGINAN DAN HARAPAN NO ISU DAMPAK KATEGORI ISU JENIS ISU JENIS SWOT SUMBER ISU INTERNAL 1 2 1 Jadwal Pekerjaan dipercepat, 4 Pekerja bekerja lebih dari 1 shif Kinerja 5 Eksternal 5 Threat 5 EKSTERNAL 8 Surat Perintah Kerja (SPK) Kebutuhan: - sesuai jadwal Keinginan: - Tidak mengganggu aktifitas - sesuai metode kerja Harapan: - tidak terjadi kecelakaan & penyakit akibat kerja Harapan: - metode kerja aman terhadap lingkungan - proyek tdk dihentikan / tdk didemo 2 Penambahan personil Struktur organisasi Keselamatan Konstruksi dalam pekerjaan Kinerja Eksternal Strength Struktur Organisasi Keinginan: Keinginan: - Penambahan Personil - diharapkan penerapan SMKK lebih efektif; - Tidak mengganggu aktifitas Harapan: - tidak terjadi kecelakaan & penyakit akibat kerja Harapan: - metode kerja aman terhadap lingkungan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi A.1.1. Unit Keselamatan Konstruksi/UKK (Organisasi Pengelola SMKK) Tingkat Perusahaan 0 0 Tingkat Proyek Pimpinan Tertinggi Proyek Pimpinan UKK Pelaksana Pelaksana Pelaksana Keterangan Garis Koordinasi : Garis Koordinasi : Diagram A-1 Struktur Organisasi Pengelola SMKK 0 Pimpinan UKK Petugas Keselamatan Konstruksi Petugas Tanggap Darurat Petugas P3K Diagram A-2 Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi A.2 Tabel Tugas dan Tanggung Jawab UKK Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab Menetapkan kebijakan Keselamatan Konstruksi Memastikan dipenuhinya persyaratan SMKK pada pelaksanaan kegiatan 0 Memastikan terlaksananya pelaksanaan Keselamatan Konstruksi pada proyek konstruksi Menetapkan Sasaran Program Keselamatan Konstruksi Melaporkan Kinerja Penerapan SMKK kepada pengguna jasa Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerapan SMKK Pimpinan UKK Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi Melaksanakan konsultasi dan komunikasi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Petugas Keselamatan Konstruksi Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi Melaporkan kejadian tanggap darurat kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi Petugas Tanggap Darurat Mengumumkan kondisi darurat di tempat kerja, kepada seluruh pekerja Melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja Petugas P3K Memastikan peralatan P3K dalam kondisi baik Memastikan isi kotak P3K sesuai dengan peraturan A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Bertindak untuk : dan atas nama 0 0 0 Dalam rangka pengadaan pada berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi: 1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi; 2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; 3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; 4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; 5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) 7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK 0 Dibuat oleh : 0 0 0 KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami berkomitmen untuk: 1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan. 2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja. 3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja. Untuk mencapainya, kami akan: 1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan. 2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi. 3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan. Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi 1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan. 2. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan. 4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab. 5. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan. 6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan. 0 Dibuat oleh : 0 0 0 Tabel A-2 Jadwal Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi No Elemen 1. kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi Kegiatan Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi PIC Direktur 1 2 Bulan ke3 4 Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi 0 : : : : 0 0 0 0 B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. B.1.1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Tabel B-1 J A D W A L P E L A K S A N A A N P E K E R J A A N Bobot No. Uraian Minggu / Hari Jumlah Biaya ( Rp. ) ( %. ) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 1-7 8-14 15-21 22-28 29-35 36-42 43-49 50-56 57-63 64-70 71-77 78-84 85-91 92-98 99-105 106-112 113-119 120 Persent ase ) (% 100 I PEK. PENDAHULUAN 7,875,000.00 1.03 1.027 90 80 II PEK. REHABILITASI BENDUNG 12,126,068.99 1.58 0.474 0.554 0.554 70 III PEK. PEMBANGUNAN BANGUNAN BAGI 1 39,956,631.17 5.21 IV PEK. PEMBANGUNAN BANGUNAN BAGI 2 27,414,981.38 3.58 0.521 0.782 1.303 1.303 0.942 0.358 0.536 0.894 0.894 0.533 0.319 0.799 0.799 0.799 60 P H O 0.361 0.361 50 40 30 V PEK. PEMBANGUNAN BANGUNAN BAGI 3 VI PEKERJAAN SALURAN 24,489,240.59 3.19 0.119 0.361 20 654,812,964.15 85.41 766,674,886.00 100.00 4.270 8.541 12.811 12.811 12.811 12.811 8.541 6.406 4.270 10 2.135 0 Total Jumlah Biaya Pekerjaan Target Rencana 1.03 0.52 1.14 2.16 3.00 6.91 9.87 12.93 13.29 13.36 13.36 8.54 6.41 4.27 2.50 0.36 0.36 - Rencana Komulatif 1.03 1.55 2.69 4.85 7.84 14.75 24.62 37.55 50.84 64.20 77.57 86.11 92.51 96.78 99.28 99.64 100.00 100.00 Realisasi Pelaksanaan Deviasi Ket. Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi 0 : : : : 0 0 0 0 B.1.2 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP) TABEL B-2 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 DESKRIPSI RESIKO NO URAIAN PEKERJAAN 1 I. II. 2 PEKERJAAN PENDAHULUAN PEK. PEMBANGUNAN BENDUNG/REHAB BENDUNG - Pekerjaan Beton Mutu K-125 PEMILIHAN TINGKAT RESIKO IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA 3 - Gangguan Kesehatan akibat debu semen, manuver alat pencampur beton dan cipratan beton saat pengecoran 4 - Cidera ringan PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN PENGENDALIAN AWAL 5 UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan 6 - PENILAIAN SISA RESIKO KEMUNGKINAN KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT RESIKO (F) (A) (FXA) ( TR ) 7 8 9 10 Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik PENGENDALIAN LANJUTAN 11 KEMUNGKINAN KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT RESIKO (F) (A) (FXA) ( TR ) 12 13 14 15 16 2 1 2 Kecil - N/A N/A N/A N/A N/A KETERANGAN Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2 3 6 Sedang - Cidera Berat UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja - Mengikuti SOP pengoperasian alat. Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar - Keracunan UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja - Mengikuti Metode Kerja. Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 - cacat UU Nomor 2 Tahun 2017 - Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) - Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Permenaker 01/1980 - Pekerjaan Pembesian Bangunan - Terkena alat pemotong besi, besi/kawat saat merakit pembesian Cidera ringan UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan - Cidera Berat UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja - Mengikuti SOP pengoperasian alat. - cacat UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja - Mengikuti Metode Kerja. UU Nomor 2 Tahun 2017 - Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 2 2 4 Kecil - Pekerjaan Galian Tanah - Terkena material hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja Cidera ringan Permenaker 01/1980 - Pasang turab Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2 - Cidera Berat UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan - Pasang Rambu Peringatan - Tertimbun UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja - Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) - Meninggal UU Nomor 2 Tahun 2017 - Mengikuti Metode Kerja. 3 6 Sedang 2 1 2 Kecil N/A N/A N/A N/A N/A N/A 2 1 2 Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Pembokaran beton lama (manual) - Terkena material hasil bongkaran, bahaya terkena peralatan kerja Cidera ringan Permenaker 01/1980 - Pasang Rambu Peringatan - Cidera Berat UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan - Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik - cacat UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja - Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan - Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik 2 1 2 2 3 6 Kecil UU Nomor 2 Tahun 2017 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan III. PEK. PEMBANGUNAN /REHAB BANGUNAN BAGI - Pekerjaan Beton Mutu K-125 - Gangguan Kesehatan akibat debu semen, manuver alat pencampur beton dan cipratan beton saat pengecoran - Cidera ringan Sedang Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten - Cidera Berat UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja - Mengikuti SOP pengoperasian alat. Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar - Keracunan UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja - Mengikuti Metode Kerja. Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 - cacat UU Nomor 2 Tahun 2017 - Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Permenaker 01/1980 Kecil N/A - Pekerjaan Pembesian Bangunan - Terkena alat - Cidera ringan pemotong besi, besi/kawat saat merakit pembesian UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik - Cidera Berat UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja Mengikuti SOP pengoperasian alat. - cacat UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Mengikuti Metode Kerja. UU Nomor 2 Tahun 2017 Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) 2 2 4 Kecil 2 3 6 Sedang N/A N/A N/A N/A N/A 2 1 2 Kecil N/A 2 1 2 Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Pekerjaan Galian Tanah - Terkena material hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja Cidera ringan Permenaker 01/1980 - Pasang turab - Cidera Berat UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan - Pasang Rambu Peringatan - Tertimbun UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja - Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) - Meninggal UU Nomor 2 Tahun 2017 - Mengikuti Metode Kerja. - Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan IV. PEKERJAAN SALURAN - Pekerjaan Beton Mutu K-125 - Gangguan Kesehatan akibat debu semen, manuver alat pencampur beton dan cipratan beton saat pengecoran - Cidera ringan UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2 3 6 Sedang - Cidera Berat UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja - Mengikuti SOP pengoperasian alat. Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar - Keracunan UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja - Mengikuti Metode Kerja. Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 - cacat UU Nomor 2 Tahun 2017 - Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Permenaker 01/1980 Kecil N/A - Pekerjaan Pembesian Bangunan - Terkena alat - Cidera ringan pemotong besi, besi/kawat saat merakit pembesian UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik - Cidera Berat UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja Mengikuti SOP pengoperasian alat. - cacat UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Mengikuti Metode Kerja. UU Nomor 2 Tahun 2017 Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) 2 2 4 Kecil 2 3 6 Sedang N/A N/A N/A N/A N/A 2 1 2 Kecil N/A N/A N/A N/A N/A N/A Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Pekerjaan Galian Tanah - Terkena material - Cidera ringan hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja Permenaker 01/1980 - Pasang turab - Cidera Berat UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Pasang Rambu Peringatan - Tertimbun UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) - Meninggal UU Nomor 2 Tahun 2017 Mengikuti Metode Kerja. Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Pekerjaan Kayu cerucuk - Terkena peralatan - Cidera ringan kerja saat meruncingkan kayu, terkena alat penumbuk saat pemancangan - Cidera Berat - cacat UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja Mengikuti SOP pengoperasian alat. UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Mengikuti Metode Kerja. UU Nomor 2 Tahun 2017 Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 2 1 2 Kecil V. PEKERJAAN PEMBANGUNAN /REHAB LENING - Pekerjaan Pasangan Batu Gangguan - Cidera ringan kesehatan akibat debu, terkena pecahan batu tajam, tertimpa batu saat pemasangan Permenaker 01/1980 - Pasang turab - Cidera Berat UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Pasang Rambu Peringatan - Tertimbun UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) - Meninggal UU Nomor 2 Tahun 2017 Mengikuti Metode Kerja. - Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2 3 6 Sedang 2 1 2 Kecil N/A 2 1 2 Kecil N/A Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 Keracunan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Pekerjaan Galian Tanah Terkena material - Cidera ringan hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja Permenaker 01/1980 - Pasang turab 2 - Cidera Berat UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Pasang Rambu Peringatan - Tertimbun UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) - Meninggal UU Nomor 2 Tahun 2017 Mengikuti Metode Kerja. 3 6 Sedang Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Keterangan : Kolom (1), (2), (3) mengikuti tabel dalam LDP huruf F.5 Kolom (4), s/d (16) diisi oleh penyedia 0 Dibuat oleh : 0 0 Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Tabel B-3 Penjelasan Tabel Format IBPRP Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya / Tipe Kecelakaan Dampak Bahaya Kekerapan Keparahan Tingkat Risiko Skala Prioritas : Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan rutin dan non- rutin : Menetapkan karakteristik kondisi bahaya / tindakan bahaya sesuai dengan peraturan terkait : Paparan /konsekuensi yang timbul akibat kondisi bahaya dan tindakan bahaya : Tingkat frekuensi terjadinya peristiwa bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5) Tingkat keparahan / kerugian / dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahaya : Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5) : Perpaduan Nilai Tingkat Kekerapan dan Nilai Tingkat Keparahan Urutan pelaksanaan pengendalian yang menjadi prioritas berdasarkan tingkat risiko : (besar, sedang, dan kecil) Perundangan atau Persyaratan Lain : Acuan dalam melakukan pengendalian risiko Pengendalian Risiko : Peluang Perbaikan : Nilai positif yang dapat dikembangkan berdasarkan dampak bahaya yang timbul Kegiatan yang dapat mengendalikan baik mengurangi maupun menghilangkan dampak bahaya yang timbul Tabel B-4 Penetapan Tingkat Kekerapan Tingkat Kekerapan Deskripsi 5 Hampir Pasti Terjadi • • Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam 1 tahun 4 Sangat Mungkin Terjadi • • Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada hampir semua kondisi kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun terakhir 3 Mungkin Terjadi • • Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun terkahir 2 Kecil Kemungkinan Terjadi • • Kecil kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun terkahir 1 Hampir Tidak Pernah Terjadi • • Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun terkahir Definisi Tabel B-5 Penetapan Tingkat Keparahan Skala Konsekuensi Tingkat Keparahan Manusia (Pekerja & Masyarakat) Timbulnya fatality lebih dari 1 orang Meninggal dunia; atau 5 Lingkungan Keselamtan Peralatan Material Terdapat peralatan utama Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ yang rusak total lebih dari mendatangkan material suara yang mengakibatkan keluhan dari pihak satu dan mengakibatkan baru yang membutuhkan masyarakat; atau pekerjaan berhenti waktu lebih dari 1 minggu selama lebih dari 1 dan mengakibatkan minggu pekerjaan berhenti • Terjadi kerusakan Lingkungan di taman Nasional yang berhubungan dengan flora dan fauna; atau Lebih dari 1 orang cacat tetap • Rusaknya aset masyarakat sekitar secara keseluruhan • Terjadi kerusakan yang parah terhadap akses jalan masyarakat Timbulnya fatality 1 orang Meninggal dunia; atau Terdapat satu peralatan utama yang rusak total dan mengakibatkan pekerjaan berhenti selama 1 minggu Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ mendatangkan material suara namun tidak adanya keluhan dari pihak baru yang membutuhkan masyarakat; atau waktu 1 minggu dan mengakibatkan pekerjaan berhenti 4 1 orang cacat tetap Terdapat insiden yang mengakibatkan lebih dari 1 pekerja dengan penaganan perawatan medis rawat inap, kehilangan waktu kerja • Terjadi kerusakan Lingkungan yang berhubungan dengan flora dan fauna; atau • Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar • Terjadi kerusakansebagian akses jalan masyarakat Terdapat lebih dari satu peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan mengakibatkan pekerjaan berhenti selama kurang dari tujuh hari Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ mendatangkan material suara yang mempengaruhi lingkungan kerja; baru yang membutuhkan atau waktu lebih dari 1 minggu dan tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti 3 • Terjadi kerusakan Lingkungan yang berhubungan dengan tumbuhan dilingkungan kerja; atau • Terjadi kerusakan sebagian akses jalan dilingkugan kerja Terdapat insiden yang mengakibatkan 1 pekerja dengan penaganan perawatan medis rawat inap, kehilangan waktu kerja 2 Terdapat satu peralatan Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ yang rusak, memerlukan mendatangkan material suara yang mempengaruhi sebagian lingkungan perbaikan dan baru yang membutuhkan kerja; atau mengakibatkan pekerjaan waktu kurang dari 1 berhenti selama lebih dari minggu namun tidak satu hari mengakibatkan pekerjaan berhenti • Terjadi kerusakan sebagian akses jalan dilingkugan kerja 1 Terdapat insiden yang penaganannya hanya melalui P3K, tidak kehilangan waktu kerja Terdapat satu peralatan Tidak mengakibatkan yang rusak, memerlukan kerusakan material perbaikan dan mengakibatkan pekerjaan berhenti selama kurang dari satu hari • Tidak mengakibatkan gangguan lingkungan Tabel B-6 Penetapan Tingkat Risiko KEKERAPAN 1 2 3 4 5 1 2 KEPARAHAN 3 1 2 3 4 5 2 4 6 8 10 3 6 9 12 15 4 5 4 8 12 16 20 5 10 15 20 25 Keterangan 1-4 : Tingkat risiko kecil 5-12 : Tingkat risiko sedang 15-25 : Tingkat risiko besar * Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 dan/ atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) 1. Sasaran Umum dan Program Umum Tabel B-7 Sasaran Umum dan Program Umum No Sasaran Umum Program Umum A Kinerja Keselamatan Kerja - Severity Rate (SR) / Tingkat Komunikasi: Keparahan = 0 - Induksi Keselamatan Konstruksi SR = Jumlah hari hilang x 1.000.000 Jumlah jam orang kerja tercapai (Perhitungan SR mengikuti peraturan terkait) (construction safety induction) - Pertemuan pagi hari (safety morning) - Pertemuan kelompok kerja - Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85/100 - Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) - ................. Pelatihan / Sosialisasi ....... B Kinerja Kesehatan Kerja - Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) Pemeriksaan Kesehatan: - Pemeriksaan kesehatan (awal & berkala) - ............. Peningkatan kesegaranjasmani - ............. ....... C Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja - Tidak ada pencemaran lingkungan AMDAL / UKL-UPL Tata Graha (Housekeeping) Pengolahan Sampah dan Limbah ………… D Kinerja Pengamanan - Tidak ada gangguan keamanan yang Petugas Keamanan mengakibatkan berhentinya Koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan pekerjaan ....... Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi 0 2. : : : : 0 0 0 0 Sasaran Khusus dan Program Khusus Tabel B-8 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) SASARAN KHUSUS PROGRAM NO 1 1 Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik Mengikuti SOP pengoperasian alat. Mengikuti Metode Kerja. Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja ) URAIAN TOLAK UKUR URAIAN KEGIATAN SUMBER DAYA JADWAL PELAKSANAAN BENTUK MONITORING INDIKATOR PENCAPAIAN 3 4 5 6 7 8 9 10 30 hari kerja Gambar disetujui oleh Engineer Berfungsinya peralatan kerja Bagian Alat Mencegah Manuver Kerusakan Alat Kondisi Alat Mencegah Manuver Kerja Alat Buku Pedoman agar pekerjaan terlaksana dengan baik agar pekerja terlindungi dari kecelakaan kerja Metode pelaksanaan Kelengkapan safety health Menyiapkan/ Menyediakan alat kerja Peralatan, Material, dan SDM, Menetapkan Standar Spesifikasi Alat SOP Gambar Detail Kerja, mempelajari cara Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan Peralatan APD Menyediakan kelengkapan Alat APD Komunikasi Verbal dan Ceklis PENANGGUNG JAWAB Sesuai Penerapan dilapangan Pelaksana/ Pengawas lapangan Gambar terdelivery ke bagian PO Engineer Aman dari cidera Ahli K3 0 Dibuat oleh : 0 0 Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi B.3. Nomor Dokumen 1 2 Standar dan Peraturan Perundangan Tabel B-9 Standar dan Peraturan Perundang-undangan Pasal Sesuai dengan PengendalianPeraturan Perundang dan Persyaratan Lainnya Penegndalian Resiko Resiko Penggunaan Tenaga Kerja yang Berkompeten Undang-Undang Dasar 1945 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 1 ayat (6 3 Kewajiban Perusahaan Melindungi Pekerja UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 4 Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan K4) UU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59 5 pencegahan UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja 6 7 8 9 K3 Permenaker 01/1980 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pasal 23 C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI C.1. Sumber Daya C.1.1 Peralatan Daftar Peralatan Utama No Jenis Merk da Tipe Lokasi Kapasitas Jumlah Kepemilikan/ Status 1 Dump Truck Tata Pontianak 4 m3 1 unit Sewa 2 Concrete Mixer Rajawali Pontianak 0,5-0,8 m3 1 unit Beli Spesifikasi Satuan Jumlah Harga Negara Asal HARGA JUMLAH SATUAN HARGA (Rp.) (Rp.) C.1.2 Material No Nama Barang / Uraian C.1.3 Biaya NO A JENIS ALAT SATUAN VOLUME Penyiapan RK3K 1 Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Set 3 100,000.00 300,000.00 2 Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Lb 15 10,000.00 150,000.00 Org m2 Bh 15 10 2 20,000.00 100,000.00 50,000.00 300,000.00 1,000,000.00 100,000.00 Ls 1 100,000.00 100,000.00 Org Org Org Org 15 15 15 15 100,000.00 50,000.00 125,000.00 50,000.00 1,500,000.00 750,000.00 1,875,000.00 750,000.00 Ls 1 500,000.00 500,000.00 Bh Bh Bh Bh Bh Bh 1 1 1 1 1 1 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 B Sosialisasi dan Promosi K3 1 Induksi K3(Safety briefing); Pengarahan K3 (safety briefing) 2 Spanduk 3 Papan Informasi K3 C Alat Pelindung Kerja Garis Pengaman (String Line) D Alat Pelindung Diri 1 Topi Pelindung (safety Helmet) 2 Sarung Tangan (Safety Gloves) Sepatu Keselamatan (safety Shoes) Rompi Keselamatan (Safety Vest) E Fasilitas sarana Kesehatan F Rambu-Rambu Rambu petunjuk Rambu Larangan Rambu Peringatan Rambu Kewajiban Rambu Informasi Rambu Pekerjaan Sementara Jumlah 7,625,000.00 C.2. Kompetensi DAFTAR PERSONIL NAMA Pendidikan SERTIFIKAT PENGALAMAN KERJA (TAHUN) 1 Pelaksana Bangunan Irigasi RAZIKIN Pelaksana Bangunan Irigasi SKTK Pelaksana Bangunan Irigasi (TS 032) 4 2 Petugas K3 Kontruksi NURUL ARIFIN Petugas K3 Kontruksi Sertifikat Ahli k3 Kontruksi 1 NO JABATAN C.3. Kepedulian N o Nama No Jenis Pelatihan Dasar-dasar 1 Keselamatan Konstruksi Pedoman Topik yang dibahas Target Peserta Engineer 2 Keselamatan Engineer,pelaksana, pekerja konstsruksi Basic Waste Management 4 Tanggap Darurat 5 Pengenalan P3K Traffic 6 Management Personel Bagian Gudang Tim Tanggap Darurat Engineer, pelaksana pelaksana, pekerja konstsruksi, driver Konstruksi 3 7 K3 Listrik 8 Housekeeping K3 Pekerjaan 9 Galian K3 Pekerjaan 10 Pembersihan K3 Operasional 11 Alat Berat 12 K3 Rigger K3 Pekerjaan 13 Pengecoran ME Semua pekerja Pekerja galian Pekerja fabrikasi Operator alat berat Rigger Pekerja pengecoran Tanda Tangan PIC Waktu Pelaksanaan C.4. No 1 2 3 4 5 6 Komunikasi Jenis Komunikasi Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) Pertemuan pagi hari (safety morning) Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) HSE Statistic Board Papan Pengumuman Keselamatan Konstruksi PIC Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Waktu Pelaksanaan Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum C.5. Informasi Terdokumentasi a. Seluruh pekerjaan harus memiliki informasi terkait dengan pengendalian pekerjaan baik berupa prosedur, petunjuk kerja, petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi. b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI D.1. Perencanaan Operasi D.1.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi a. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Kosntruksi Pimpinan UKK Manager teknik Manager Produksi Manager Keuangan Pelaksana Pelaksana Pelaksana No Jabatan 1 Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi 2 Manager Teknik Manager Produksi 3 4 Manager Keuangan Pimpinan UKK 5 6 Supervisor dan Mandor 7 Seluruh staf, karyawan dan pekerja Tugas Dan Tanggung Jawab 1) Menetapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2) Memimpin pelaksanaan penerapan manajemen keselamatan konstruksi 3) Mempromosikan keselamatan konstruksi 4) Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen keselamatan konstruksi 5) dst 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan konstruksi 3) Memastikan metode dan prosedur kerja memperhatikan keselematan konstruksi 4) dst 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2) Memantau pelaksanaan keselematan konstruksi di lapangan bersama Bagian Keselamatan Konstruksi 3) Memberikan pengarahan pada supervisor, mandor dan sub kontraktor terkait tanggung jawab pelaksanaan kesel 4) Memastikan supervisor dan sub kontraktor telah melakukan penilai risiko pekerjaan dan memasukkan dalam pen 5) dst 1) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan konstruksi 2) Memastikan bahwa seluruh pekerja telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS dan asuransi lainn 3) Melakukan kerjasama dengan rumah sakit terdekat dalam rangka memnuhi fasilitas pelayanan kesehatan pekerj 4) dst 1) Menyiapkan Sasaran dan Program keselamatan konstruksi untuk ditetapkan oleh Direktur yang menangani kesel 2) Menyiapkan rencana sosialisasi, pelatihan, dan simuliasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan program keselamata 3) Menyiapkan prosedur Tanggap Darurat 4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan inspeksi harian keselamatan konstruksi. 5) Mengkoordinasikan penerapan Keselamatan Konstruksi kepada seluruh lini organisasi. 1) Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan 2) Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh pekerja telah lulus pemeriksaan/inspeksi sesuai persyar 3) 4) 1) 2) 3) 4) Memastikan bahwa semua pekerja di bawah pengawasannya memakai APD dan perlengkapan keselamatan ses dst Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk, tool box meeting dan training-training yang diselenggar Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang diberikan oleh atasan atau petugas keselamatan ko Memakai APD dan peralatan keselamatan kerja yang sesuai 5) Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada peralatan konstruksi yang digunakan 6) Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak aman di area kerjanya. 7) dst D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI D.1. Perencanaan Operasi D.1.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi b. Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi Pimpinan UKK Koordinator Tanggap Darurat Petugas P3K Petugas P3K Petugas Peran Koordinator Keselamatan Konstruksi Security ( Masuk bahan) Komunikasi Anggota UKK Anggota UKK Anggota UKK Anggota UKK D.1.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Nama Pekerja Nama Paket Pekerjaan Tanggal Pekerjaan : : : Helm/Safety Helmet Sepatu/Safety Shoes Sarung Tangan/Safety Gloves Masker Pernafasan/Respiratory No. Pengawas Pekerjaan Departemen Rompi Keselamatan/Safety Vest Pelindung di ketinggian/Full Body Harness Kacamata Pengaman/Safety Glasses Baju kerja Las/Appron : : : Pelindung Wajah/Face Shield Penutup Telinga/Ear Mufs Penyumbat Telinga/Ear Plug Baju kerja Las/Appron NO TIM Pimpinan 1 UKK 2 Tim P3K Tim Keamanan 3 4 Dst TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1) Mengkoordinasikan terlaksananya program keselamatan konstruksi 2) Melaksanakan inspeksi metode, peralatan, dan lingkungan kerja 3) Dst 4) Memberikan pertolongan pertama bagi korban kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja 5) Memberikan bantuan medis dan non medis (bila dibutuhkan) terhadap korban kecelakaan kerja dengan membaw 6) Menyediakan obat-obatan ringan untuk P3K, di clinic on site, dan tempat-tempat yang telah ditentukan 7) Melakukan pendataan atas korban, kondisi korban, kronologis kejadian dan sebab-sebab kecelakaan. 8) Dst 1) Menjaga dan memelihara keamanana dan ketertiban proyek secara keseluruhan 2) Menjaga terjadinya tindakan-tindakan criminal di lokasi proyek 3) Mengatur keluar masuk kendaraan dan mengontrol keluar masuk barang dari dan keluar proyek 4) Menjaga dan memproteksi terhadap kemungkinan masuknya pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan 5) Dst E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI E.1. Pemantauan dan Evaluasi NO Kegiatan 1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi 2 Patroli Keselamatan Konstruksi 3 Audit internal PIC BULAN KE~ 1 2 3 4 Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. TAPANG SEMADAK TAHUN ANGGARAN 2020 Nilai Gabungan Barang / Jasa ( Rp. ) : TKDN 766,674,886.00 URAIAN PEKERJAAN TOTAL DN Gabungan Ribu Rp. Barang I Material Langsung ( Bahan Baku ) II Peralatan ( Barang Jadi ) A. Sub Total Barang Jasa III Manajemen Proyek dan Perekayasaan IV Alat Kerja / Fasilitas Kerja V Konstruksi dan Fabrikasi VI Jasa Umum B. Sub Total Jasa C. Total Biaya ( A + B ) Barang / LN % KDN Jasa DN DN - 575,006.165 575,006.165 75.00 75.00 575,006.165 575,006.165 - DN DN DN DN - 69,000.740 53,667.242 46,000.493 23,000.247 9.00 7.00 6.00 3.00 69,000.740 53,667.242 46,000.493 23,000.247 - DN DN - 191,668.722 766,674.886 25.00 100.00 191,668.722 766,674.886 766,674.886 Formulasi Perhitungan = % TKDN (Gabungan = Barang dan Jasa) % TKDN (Gabungan = Barang dan Jasa) Nilai Barang Total (DN) - Nilai Barang Total (LN) Total Nilai Gabungan Barang dan Jasa (DN) 575,006.165 766,674.886 |