Contoh rencana keselamatan konstruksi 2022 excel

IDENTITAS PROYEK Kegiatan Pekerjaan Lokasi Sumber Dana Tahun Anggaran POKJA : : : : : Pemberi Tugas Tempat Tempat, T

Views 3,796 Downloads 964 File size 413KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

Recommend Stories

Citation preview

IDENTITAS PROYEK

Kegiatan Pekerjaan Lokasi Sumber Dana Tahun Anggaran POKJA

: : : : :

Pemberi Tugas

Tempat Tempat, Tanggal dibuat Nama Perusahaan Pemilik Jabatan Jabatan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi

Nomor

:

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)

0

DISUSUN OLEH:

RENCANA KESELAMATAN KONSTRKSI ( RKK )

DAFTAR ISI A.

B.

KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI A.1.

Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal

A.2.

Komitmen Keselamatan Konstruksi

PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan Peraturan Perundangan

C.

D.

DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI C.1.

Sumber Daya

C.2.

Kompetensi

C.3.

Kepedulian

C.4.

Komunikasi

C.5.

Informasi Terdokumentasi

OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI D.1.

E.

Perencanaan Operasi

EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI E.1.

Pemantauan dan Evaluasi

E.2.

Tinjauan Manajemen

E.3.

Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi

A.

KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal Table A-1. Identifikasidan Penetapan Isu Eksternal dan Internal DAFTAR IDENTIFIKASI ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL

KEINGINAN DAN HARAPAN NO

ISU

DAMPAK

KATEGORI ISU

JENIS ISU

JENIS SWOT

SUMBER ISU INTERNAL

1

2

1

Jadwal Pekerjaan dipercepat,

4 Pekerja bekerja lebih dari 1 shif

Kinerja

5 Eksternal

5 Threat

5

EKSTERNAL

8

Surat Perintah Kerja (SPK)

Kebutuhan:

- sesuai jadwal

Keinginan:

- Tidak mengganggu aktifitas

- sesuai metode kerja Harapan: - tidak terjadi kecelakaan & penyakit akibat kerja

Harapan: - metode kerja aman terhadap lingkungan

- proyek tdk dihentikan / tdk didemo 2

Penambahan personil Struktur organisasi Keselamatan Konstruksi dalam pekerjaan

Kinerja

Eksternal

Strength

Struktur Organisasi

Keinginan:

Keinginan:

- Penambahan Personil - diharapkan penerapan SMKK lebih efektif;

- Tidak mengganggu aktifitas

Harapan: - tidak terjadi kecelakaan & penyakit akibat kerja

Harapan: - metode kerja aman terhadap lingkungan

Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi

A.1.1. Unit Keselamatan Konstruksi/UKK (Organisasi Pengelola SMKK) Tingkat Perusahaan 0

0

Tingkat Proyek Pimpinan Tertinggi Proyek Pimpinan UKK

Pelaksana

Pelaksana

Pelaksana

Keterangan Garis Koordinasi

:

Garis Koordinasi

:

Diagram A-1 Struktur Organisasi Pengelola SMKK

0

Pimpinan UKK

Petugas Keselamatan Konstruksi

Petugas Tanggap Darurat

Petugas P3K

Diagram A-2 Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi

A.2 Tabel Tugas dan Tanggung Jawab UKK

Jabatan

Tugas dan Tanggung Jawab Menetapkan kebijakan Keselamatan Konstruksi Memastikan dipenuhinya persyaratan SMKK pada pelaksanaan kegiatan

0

Memastikan terlaksananya pelaksanaan Keselamatan Konstruksi pada proyek konstruksi Menetapkan Sasaran Program Keselamatan Konstruksi Melaporkan Kinerja Penerapan SMKK kepada pengguna jasa Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerapan SMKK

Pimpinan UKK

Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi Melaksanakan konsultasi dan komunikasi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja

Petugas Keselamatan Konstruksi

Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi Melaporkan kejadian tanggap darurat kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi

Petugas

Tanggap

Darurat Mengumumkan kondisi darurat di tempat kerja, kepada seluruh pekerja Melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja

Petugas P3K

Memastikan peralatan P3K dalam kondisi baik Memastikan isi kotak P3K sesuai dengan peraturan

A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Bertindak untuk : dan atas nama

0 0 0

Dalam rangka pengadaan pada berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:

1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi; 2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; 3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; 4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; 5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) 7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK

0 Dibuat oleh : 0

0 0

KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami berkomitmen untuk: 1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan. 2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja. 3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja. Untuk mencapainya, kami akan: 1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan. 2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi. 3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.

Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi 1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan. 2. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan. 4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab. 5. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan. 6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan. 0 Dibuat oleh : 0

0 0

Tabel A-2 Jadwal Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi

No

Elemen

1. kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi

Kegiatan Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi

PIC Direktur

1

2

Bulan ke3

4

Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi 0

: : : :

0 0 0 0

B.

PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

B.1.

Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. B.1.1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan

Tabel B-1 J A D W A L P E L A K S A N A A N P E K E R J A A N Bobot No.

Uraian

Minggu / Hari

Jumlah Biaya ( Rp. )

( %. )

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

1-7

8-14

15-21

22-28

29-35

36-42

43-49

50-56

57-63

64-70

71-77

78-84

85-91

92-98

99-105

106-112

113-119

120

Persent ase )

(%

100

I

PEK. PENDAHULUAN

7,875,000.00

1.03

1.027 90

80

II

PEK. REHABILITASI BENDUNG

12,126,068.99

1.58

0.474

0.554

0.554 70

III

PEK. PEMBANGUNAN BANGUNAN BAGI 1

39,956,631.17

5.21

IV

PEK. PEMBANGUNAN BANGUNAN BAGI 2

27,414,981.38

3.58

0.521

0.782

1.303

1.303

0.942

0.358

0.536

0.894

0.894

0.533

0.319

0.799

0.799

0.799

60

P H O

0.361

0.361

50

40

30

V

PEK. PEMBANGUNAN BANGUNAN BAGI 3

VI

PEKERJAAN SALURAN

24,489,240.59

3.19

0.119

0.361 20

654,812,964.15

85.41

766,674,886.00

100.00

4.270

8.541

12.811

12.811

12.811

12.811

8.541

6.406

4.270

10

2.135

0

Total Jumlah Biaya Pekerjaan

Target Rencana

1.03

0.52

1.14

2.16

3.00

6.91

9.87

12.93

13.29

13.36

13.36

8.54

6.41

4.27

2.50

0.36

0.36

-

Rencana Komulatif

1.03

1.55

2.69

4.85

7.84

14.75

24.62

37.55

50.84

64.20

77.57

86.11

92.51

96.78

99.28

99.64

100.00

100.00

Realisasi Pelaksanaan Deviasi

Ket.

Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi 0

: : : :

0 0 0 0

B.1.2 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP)

TABEL B-2 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 DESKRIPSI RESIKO NO URAIAN PEKERJAAN

1

I. II.

2

PEKERJAAN PENDAHULUAN PEK. PEMBANGUNAN BENDUNG/REHAB BENDUNG - Pekerjaan Beton Mutu K-125

PEMILIHAN TINGKAT RESIKO

IDENTIFIKASI BAHAYA

JENIS BAHAYA

3

- Gangguan Kesehatan akibat debu semen, manuver alat pencampur beton dan cipratan beton saat pengecoran

4

-

Cidera ringan

PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN

PENGENDALIAN AWAL

5

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

6

-

PENILAIAN SISA RESIKO

KEMUNGKINAN

KEPARAHAN

NILAI RESIKO

TINGKAT RESIKO

(F)

(A)

(FXA)

( TR )

7

8

9

10

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

PENGENDALIAN LANJUTAN

11

KEMUNGKINAN

KEPARAHAN

NILAI RESIKO

TINGKAT RESIKO

(F)

(A)

(FXA)

( TR )

12

13

14

15

16

2

1

2

Kecil

-

N/A

N/A

N/A

N/A

N/A

KETERANGAN

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2

3

6

Sedang

-

Cidera Berat

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

-

Mengikuti SOP pengoperasian alat.

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar

-

Keracunan

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

-

Mengikuti Metode Kerja.

Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

-

cacat

UU Nomor 2 Tahun 2017

-

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

-

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Permenaker 01/1980

-

Pekerjaan Pembesian Bangunan

- Terkena alat pemotong besi, besi/kawat saat merakit pembesian

Cidera ringan

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

-

Cidera Berat

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

-

Mengikuti SOP pengoperasian alat.

-

cacat

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

-

Mengikuti Metode Kerja.

UU Nomor 2 Tahun 2017

-

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

2

2

4

Kecil

-

Pekerjaan Galian Tanah

- Terkena material hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja

Cidera ringan

Permenaker 01/1980

-

Pasang turab

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2

-

Cidera Berat

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

-

Pasang Rambu Peringatan

-

Tertimbun

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

-

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

-

Meninggal

UU Nomor 2 Tahun 2017

-

Mengikuti Metode Kerja.

3

6

Sedang

2

1

2

Kecil

N/A

N/A

N/A

N/A

N/A

N/A

2

1

2

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan -

Pembokaran beton lama (manual)

- Terkena material hasil bongkaran, bahaya terkena peralatan kerja

Cidera ringan

Permenaker 01/1980

-

Pasang Rambu Peringatan

-

Cidera Berat

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

-

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

-

cacat UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

-

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

-

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

2

1

2

2

3

6

Kecil

UU Nomor 2 Tahun 2017 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan III.

PEK. PEMBANGUNAN /REHAB BANGUNAN BAGI - Pekerjaan Beton Mutu K-125

- Gangguan Kesehatan akibat debu semen, manuver alat pencampur beton dan cipratan beton saat pengecoran

-

Cidera ringan

Sedang

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten

-

Cidera Berat

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

-

Mengikuti SOP pengoperasian alat.

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar

-

Keracunan

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

-

Mengikuti Metode Kerja.

Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

-

cacat

UU Nomor 2 Tahun 2017

-

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Permenaker 01/1980

Kecil

N/A

-

Pekerjaan Pembesian Bangunan

- Terkena alat - Cidera ringan pemotong besi, besi/kawat saat merakit pembesian

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

- Cidera Berat

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

Mengikuti SOP pengoperasian alat.

- cacat

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

Mengikuti Metode Kerja.

UU Nomor 2 Tahun 2017

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

2

2

4

Kecil

2

3

6

Sedang

N/A

N/A

N/A

N/A

N/A

2

1

2

Kecil

N/A

2

1

2

Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan -

Pekerjaan Galian Tanah

- Terkena material hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja

Cidera ringan

Permenaker 01/1980

-

Pasang turab

-

Cidera Berat

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

-

Pasang Rambu Peringatan

-

Tertimbun

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

-

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

-

Meninggal

UU Nomor 2 Tahun 2017

-

Mengikuti Metode Kerja.

-

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

IV.

PEKERJAAN SALURAN - Pekerjaan Beton Mutu K-125

- Gangguan Kesehatan akibat debu semen, manuver alat pencampur beton dan cipratan beton saat pengecoran

-

Cidera ringan

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2

3

6

Sedang

-

Cidera Berat

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

-

Mengikuti SOP pengoperasian alat.

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar

-

Keracunan

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

-

Mengikuti Metode Kerja.

Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

-

cacat

UU Nomor 2 Tahun 2017

-

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Permenaker 01/1980

Kecil

N/A

-

Pekerjaan Pembesian Bangunan

- Terkena alat - Cidera ringan pemotong besi, besi/kawat saat merakit pembesian

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

- Cidera Berat

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

Mengikuti SOP pengoperasian alat.

- cacat

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

Mengikuti Metode Kerja.

UU Nomor 2 Tahun 2017

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

2

2

4

Kecil

2

3

6

Sedang

N/A

N/A

N/A

N/A

N/A

2

1

2

Kecil

N/A

N/A

N/A

N/A

N/A

N/A

Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan -

Pekerjaan Galian Tanah

- Terkena material - Cidera ringan hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja

Permenaker 01/1980

-

Pasang turab

- Cidera Berat

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

Pasang Rambu Peringatan

- Tertimbun

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

- Meninggal

UU Nomor 2 Tahun 2017

Mengikuti Metode Kerja.

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan -

Pekerjaan Kayu cerucuk

- Terkena peralatan - Cidera ringan kerja saat meruncingkan kayu, terkena alat penumbuk saat pemancangan - Cidera Berat

- cacat

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

Mengikuti SOP pengoperasian alat.

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

Mengikuti Metode Kerja.

UU Nomor 2 Tahun 2017

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

Permenaker 01/1980 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

2

1

2

Kecil

V.

PEKERJAAN PEMBANGUNAN /REHAB LENING - Pekerjaan Pasangan Batu

Gangguan - Cidera ringan kesehatan akibat debu, terkena pecahan batu tajam, tertimpa batu saat pemasangan

Permenaker 01/1980

-

Pasang turab

- Cidera Berat

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

Pasang Rambu Peringatan

- Tertimbun

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

- Meninggal

UU Nomor 2 Tahun 2017

Mengikuti Metode Kerja.

-

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten 2

3

6

Sedang

2

1

2

Kecil

N/A

2

1

2

Kecil

N/A

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

Keracunan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

-

Pekerjaan Galian Tanah

Terkena material - Cidera ringan hasil galian, bahaya terkena peralatan kerja

Permenaker 01/1980

-

Pasang turab 2

- Cidera Berat

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

Pasang Rambu Peringatan

- Tertimbun

UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

- Meninggal

UU Nomor 2 Tahun 2017

Mengikuti Metode Kerja.

3

6

Sedang

Menggunakan Tenaga kerja yang berkompeten

Menggunakan Peralatan Kerja yang memenuhi standar Mengikuti arahan Ahli K3 atau Petugas K3

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Keterangan : Kolom (1), (2), (3) mengikuti tabel dalam LDP huruf F.5 Kolom (4), s/d (16) diisi oleh penyedia

0 Dibuat oleh : 0

0 Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi

Tabel B-3 Penjelasan Tabel Format IBPRP Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya / Tipe Kecelakaan Dampak Bahaya Kekerapan Keparahan Tingkat Risiko Skala Prioritas

: Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan rutin dan non- rutin : Menetapkan karakteristik kondisi bahaya / tindakan bahaya sesuai dengan peraturan terkait : Paparan /konsekuensi yang timbul akibat kondisi bahaya dan tindakan bahaya : Tingkat frekuensi terjadinya peristiwa bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5) Tingkat keparahan / kerugian / dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahaya : Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5) : Perpaduan Nilai Tingkat Kekerapan dan Nilai Tingkat Keparahan Urutan pelaksanaan pengendalian yang menjadi prioritas berdasarkan tingkat risiko : (besar, sedang, dan kecil)

Perundangan atau Persyaratan Lain

: Acuan dalam melakukan pengendalian risiko

Pengendalian Risiko

:

Peluang Perbaikan

: Nilai positif yang dapat dikembangkan berdasarkan dampak bahaya yang timbul

Kegiatan yang dapat mengendalikan baik mengurangi maupun menghilangkan dampak bahaya yang timbul

Tabel B-4 Penetapan Tingkat Kekerapan

Tingkat Kekerapan

Deskripsi

5

Hampir Pasti Terjadi

• •

Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam 1 tahun

4

Sangat Mungkin Terjadi

• •

Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada hampir semua kondisi kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun terakhir

3

Mungkin Terjadi

• •

Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun terkahir

2

Kecil Kemungkinan Terjadi

• •

Kecil kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun terkahir

1

Hampir Tidak Pernah Terjadi

• •

Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun terkahir

Definisi

Tabel B-5 Penetapan Tingkat Keparahan

Skala Konsekuensi Tingkat Keparahan Manusia (Pekerja & Masyarakat) Timbulnya fatality lebih dari 1 orang Meninggal dunia; atau

5

Lingkungan

Keselamtan Peralatan

Material

Terdapat peralatan utama Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ yang rusak total lebih dari mendatangkan material suara yang mengakibatkan keluhan dari pihak satu dan mengakibatkan baru yang membutuhkan masyarakat; atau pekerjaan berhenti waktu lebih dari 1 minggu selama lebih dari 1 dan mengakibatkan minggu pekerjaan berhenti

• Terjadi kerusakan Lingkungan di taman Nasional yang berhubungan dengan flora dan fauna; atau

Lebih dari 1 orang cacat tetap

• Rusaknya aset masyarakat sekitar secara keseluruhan • Terjadi kerusakan yang parah terhadap akses jalan masyarakat Timbulnya fatality 1 orang Meninggal dunia; atau

Terdapat satu peralatan utama yang rusak total dan mengakibatkan pekerjaan berhenti selama 1 minggu

Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ mendatangkan material suara namun tidak adanya keluhan dari pihak baru yang membutuhkan masyarakat; atau waktu 1 minggu dan mengakibatkan pekerjaan berhenti

4 1 orang cacat tetap

Terdapat insiden yang mengakibatkan lebih dari 1 pekerja dengan penaganan perawatan medis rawat inap, kehilangan waktu kerja

• Terjadi kerusakan Lingkungan yang berhubungan dengan flora dan fauna; atau • Rusaknya sebagian aset masyarakat sekitar • Terjadi kerusakansebagian akses jalan masyarakat Terdapat lebih dari satu peralatan yang rusak, memerlukan perbaikan dan mengakibatkan pekerjaan berhenti selama kurang dari tujuh hari

Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ mendatangkan material suara yang mempengaruhi lingkungan kerja; baru yang membutuhkan atau waktu lebih dari 1 minggu dan tidak mengakibatkan pekerjaan berhenti

3 • Terjadi kerusakan Lingkungan yang berhubungan dengan tumbuhan dilingkungan kerja; atau • Terjadi kerusakan sebagian akses jalan dilingkugan kerja Terdapat insiden yang mengakibatkan 1 pekerja dengan penaganan perawatan medis rawat inap, kehilangan waktu kerja 2

Terdapat satu peralatan Material rusak dan perlu • Menimbulkan pencemaran udara/ air/ tanah/ yang rusak, memerlukan mendatangkan material suara yang mempengaruhi sebagian lingkungan perbaikan dan baru yang membutuhkan kerja; atau mengakibatkan pekerjaan waktu kurang dari 1 berhenti selama lebih dari minggu namun tidak satu hari mengakibatkan pekerjaan berhenti

• Terjadi kerusakan sebagian akses jalan dilingkugan kerja

1

Terdapat insiden yang penaganannya hanya melalui P3K, tidak kehilangan waktu kerja

Terdapat satu peralatan Tidak mengakibatkan yang rusak, memerlukan kerusakan material perbaikan dan mengakibatkan pekerjaan berhenti selama kurang dari satu hari

• Tidak mengakibatkan gangguan lingkungan

Tabel B-6 Penetapan Tingkat Risiko

KEKERAPAN 1 2 3 4 5

1

2

KEPARAHAN 3

1 2 3 4 5

2 4 6 8 10

3 6 9 12 15

4

5

4 8 12 16 20

5 10 15 20 25

Keterangan 1-4 : Tingkat risiko kecil 5-12 : Tingkat risiko sedang 15-25 : Tingkat risiko besar * Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 dan/ atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi

B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) 1. Sasaran Umum dan Program Umum Tabel B-7 Sasaran Umum dan Program Umum No

Sasaran Umum

Program Umum

A Kinerja Keselamatan Kerja - Severity Rate (SR) / Tingkat

Komunikasi:

Keparahan = 0

- Induksi Keselamatan Konstruksi

SR = Jumlah hari hilang x 1.000.000 Jumlah jam orang kerja tercapai (Perhitungan SR mengikuti peraturan terkait)

(construction safety induction) - Pertemuan pagi hari (safety morning) - Pertemuan kelompok kerja

- Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85/100

- Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) - ................. Pelatihan / Sosialisasi .......

B

Kinerja Kesehatan Kerja - Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) Pemeriksaan Kesehatan: - Pemeriksaan kesehatan (awal & berkala) - ............. Peningkatan kesegaranjasmani - ............. .......

C

Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja - Tidak ada pencemaran lingkungan

AMDAL / UKL-UPL Tata Graha (Housekeeping) Pengolahan Sampah dan Limbah …………

D Kinerja Pengamanan - Tidak ada gangguan keamanan yang

Petugas Keamanan

mengakibatkan berhentinya

Koordinasi dengan pihak terkait

pelaksanaan pekerjaan

.......

Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi 0 2.

: : : :

0 0 0 0

Sasaran Khusus dan Program Khusus

Tabel B-8

Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)

SASARAN KHUSUS

PROGRAM

NO 1 1

Menyiapkan dan Menggunakan peralatan kerja layak fungsi dan baik Mengikuti SOP pengoperasian alat. Mengikuti Metode Kerja. Memakai APD ( helm, sepatu safety, sarung tangan,masker, dan kacamata kerja )

URAIAN

TOLAK UKUR

URAIAN KEGIATAN

SUMBER DAYA

JADWAL PELAKSANAAN

BENTUK MONITORING

INDIKATOR PENCAPAIAN

3

4

5

6

7

8

9

10

30 hari kerja

Gambar disetujui oleh Engineer

Berfungsinya peralatan kerja

Bagian Alat

Mencegah Manuver Kerusakan Alat

Kondisi Alat

Mencegah Manuver Kerja Alat

Buku Pedoman

agar pekerjaan terlaksana dengan baik agar pekerja terlindungi dari kecelakaan kerja

Metode pelaksanaan Kelengkapan safety health

Menyiapkan/ Menyediakan alat kerja

Peralatan, Material, dan SDM,

Menetapkan Standar Spesifikasi Alat SOP Gambar Detail Kerja, mempelajari cara Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan Peralatan APD Menyediakan kelengkapan Alat APD

Komunikasi Verbal dan Ceklis

PENANGGUNG JAWAB

Sesuai Penerapan dilapangan

Pelaksana/ Pengawas lapangan

Gambar terdelivery ke bagian PO

Engineer

Aman dari cidera

Ahli K3

0 Dibuat oleh : 0

0 Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi

B.3.

Nomor Dokumen 1 2

Standar dan Peraturan Perundangan Tabel B-9 Standar dan Peraturan Perundang-undangan Pasal Sesuai dengan PengendalianPeraturan Perundang dan Persyaratan Lainnya Penegndalian Resiko Resiko

Penggunaan Tenaga Kerja yang Berkompeten

Undang-Undang Dasar 1945 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

Pasal 1 ayat (6

3

Kewajiban Perusahaan Melindungi Pekerja

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86

4

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan K4)

UU Nomor 2 Tahun 2017

Pasal 59

5

pencegahan UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

6 7 8 9

K3

Permenaker 01/1980 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang

Pasal 23

C.

DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

C.1.

Sumber Daya C.1.1 Peralatan Daftar Peralatan Utama

No

Jenis

Merk da Tipe

Lokasi

Kapasitas

Jumlah

Kepemilikan/ Status

1

Dump Truck

Tata

Pontianak

4 m3

1 unit

Sewa

2

Concrete Mixer

Rajawali

Pontianak

0,5-0,8 m3

1 unit

Beli

Spesifikasi

Satuan

Jumlah

Harga

Negara Asal

HARGA

JUMLAH

SATUAN

HARGA

(Rp.)

(Rp.)

C.1.2 Material No

Nama Barang / Uraian

C.1.3 Biaya

NO

A

JENIS ALAT

SATUAN

VOLUME

Penyiapan RK3K 1 Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja

Set

3

100,000.00

300,000.00

2 Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)

Lb

15

10,000.00

150,000.00

Org m2 Bh

15 10 2

20,000.00 100,000.00 50,000.00

300,000.00 1,000,000.00 100,000.00

Ls

1

100,000.00

100,000.00

Org Org Org Org

15 15 15 15

100,000.00 50,000.00 125,000.00 50,000.00

1,500,000.00 750,000.00 1,875,000.00 750,000.00

Ls

1

500,000.00

500,000.00

Bh Bh Bh Bh Bh Bh

1 1 1 1 1 1

50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00

50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00 50,000.00

B

Sosialisasi dan Promosi K3 1 Induksi K3(Safety briefing); Pengarahan K3 (safety briefing) 2 Spanduk 3 Papan Informasi K3 C Alat Pelindung Kerja Garis Pengaman (String Line) D Alat Pelindung Diri 1 Topi Pelindung (safety Helmet) 2 Sarung Tangan (Safety Gloves) Sepatu Keselamatan (safety Shoes) Rompi Keselamatan (Safety Vest) E Fasilitas sarana Kesehatan F

Rambu-Rambu Rambu petunjuk Rambu Larangan Rambu Peringatan Rambu Kewajiban Rambu Informasi Rambu Pekerjaan Sementara Jumlah

7,625,000.00

C.2.

Kompetensi DAFTAR PERSONIL NAMA

Pendidikan

SERTIFIKAT

PENGALAMAN KERJA (TAHUN)

1

Pelaksana Bangunan Irigasi

RAZIKIN

Pelaksana Bangunan Irigasi

SKTK Pelaksana Bangunan Irigasi (TS 032)

4

2

Petugas K3 Kontruksi

NURUL ARIFIN

Petugas K3 Kontruksi

Sertifikat Ahli k3 Kontruksi

1

NO

JABATAN

C.3.

Kepedulian

N o

Nama

No

Jenis Pelatihan Dasar-dasar

1 Keselamatan Konstruksi Pedoman

Topik yang dibahas

Target Peserta

Engineer

2 Keselamatan

Engineer,pelaksana, pekerja konstsruksi

Basic Waste Management 4 Tanggap Darurat 5 Pengenalan P3K Traffic 6 Management

Personel Bagian Gudang Tim Tanggap Darurat Engineer, pelaksana pelaksana, pekerja konstsruksi, driver

Konstruksi

3

7 K3 Listrik 8 Housekeeping K3 Pekerjaan 9 Galian K3 Pekerjaan 10 Pembersihan K3 Operasional 11 Alat Berat 12 K3 Rigger K3 Pekerjaan 13 Pengecoran

ME Semua pekerja Pekerja galian Pekerja fabrikasi Operator alat berat Rigger Pekerja pengecoran

Tanda Tangan

PIC

Waktu Pelaksanaan

C.4. No 1 2 3 4 5 6

Komunikasi Jenis Komunikasi Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) Pertemuan pagi hari (safety morning) Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) HSE Statistic Board Papan Pengumuman Keselamatan Konstruksi

PIC Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana

Waktu Pelaksanaan Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum

C.5.

Informasi Terdokumentasi

a.

Seluruh pekerjaan harus memiliki informasi terkait dengan pengendalian pekerjaan baik berupa prosedur, petunjuk kerja, petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi.

b.

Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.

D.

OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI

D.1. Perencanaan Operasi D.1.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi

a.

Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Kosntruksi

Pimpinan UKK

Manager teknik

Manager Produksi

Manager Keuangan

Pelaksana

Pelaksana

Pelaksana

No Jabatan

1 Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi

2

Manager Teknik

Manager Produksi 3

4

Manager Keuangan

Pimpinan UKK 5

6 Supervisor dan Mandor

7 Seluruh staf, karyawan dan pekerja

Tugas Dan Tanggung Jawab 1) Menetapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2) Memimpin pelaksanaan penerapan manajemen keselamatan konstruksi 3) Mempromosikan keselamatan konstruksi 4) Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen keselamatan konstruksi 5) dst 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan konstruksi 3) Memastikan metode dan prosedur kerja memperhatikan keselematan konstruksi

4) dst 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi 2) Memantau pelaksanaan keselematan konstruksi di lapangan bersama Bagian Keselamatan Konstruksi 3) Memberikan pengarahan pada supervisor, mandor dan sub kontraktor terkait tanggung jawab pelaksanaan kesel

4) Memastikan supervisor dan sub kontraktor telah melakukan penilai risiko pekerjaan dan memasukkan dalam pen

5) dst 1) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan konstruksi 2) Memastikan bahwa seluruh pekerja telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS dan asuransi lainn

3) Melakukan kerjasama dengan rumah sakit terdekat dalam rangka memnuhi fasilitas pelayanan kesehatan pekerj 4) dst 1) Menyiapkan Sasaran dan Program keselamatan konstruksi untuk ditetapkan oleh Direktur yang menangani kesel

2) Menyiapkan rencana sosialisasi, pelatihan, dan simuliasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan program keselamata 3) Menyiapkan prosedur Tanggap Darurat 4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan inspeksi harian keselamatan konstruksi. 5) Mengkoordinasikan penerapan Keselamatan Konstruksi kepada seluruh lini organisasi. 1) Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan 2) Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh pekerja telah lulus pemeriksaan/inspeksi sesuai persyar 3) 4) 1) 2) 3) 4)

Memastikan bahwa semua pekerja di bawah pengawasannya memakai APD dan perlengkapan keselamatan ses dst Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk, tool box meeting dan training-training yang diselenggar Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang diberikan oleh atasan atau petugas keselamatan ko Memakai APD dan peralatan keselamatan kerja yang sesuai

5) Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada peralatan konstruksi yang digunakan 6) Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak aman di area kerjanya. 7) dst

D.

OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI

D.1. Perencanaan Operasi D.1.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi

b. Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi Pimpinan UKK

Koordinator Tanggap Darurat

Petugas P3K

Petugas P3K

Petugas Peran

Koordinator Keselamatan Konstruksi

Security ( Masuk bahan)

Komunikasi

Anggota UKK

Anggota UKK

Anggota UKK

Anggota UKK

D.1.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)

Nama Pekerja Nama Paket Pekerjaan Tanggal Pekerjaan

: : :

Helm/Safety Helmet Sepatu/Safety Shoes Sarung Tangan/Safety Gloves Masker Pernafasan/Respiratory

No. Pengawas Pekerjaan Departemen

Rompi Keselamatan/Safety Vest Pelindung di ketinggian/Full Body Harness Kacamata Pengaman/Safety Glasses Baju kerja Las/Appron

: : :

Pelindung Wajah/Face Shield Penutup Telinga/Ear Mufs Penyumbat Telinga/Ear Plug Baju kerja Las/Appron

NO

TIM Pimpinan 1 UKK

2 Tim P3K

Tim Keamanan 3

4 Dst

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1) Mengkoordinasikan terlaksananya program keselamatan konstruksi 2) Melaksanakan inspeksi metode, peralatan, dan lingkungan kerja

3) Dst 4) Memberikan pertolongan pertama bagi korban kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja 5) Memberikan bantuan medis dan non medis (bila dibutuhkan) terhadap korban kecelakaan kerja dengan membaw 6) Menyediakan obat-obatan ringan untuk P3K, di clinic on site, dan tempat-tempat yang telah ditentukan 7) Melakukan pendataan atas korban, kondisi korban, kronologis kejadian dan sebab-sebab kecelakaan. 8) Dst 1) Menjaga dan memelihara keamanana dan ketertiban proyek secara keseluruhan 2) Menjaga terjadinya tindakan-tindakan criminal di lokasi proyek 3) Mengatur keluar masuk kendaraan dan mengontrol keluar masuk barang dari dan keluar proyek 4) Menjaga dan memproteksi terhadap kemungkinan masuknya pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan 5) Dst

E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI E.1. Pemantauan dan Evaluasi

NO

Kegiatan

1

Inspeksi Keselamatan Konstruksi

2

Patroli Keselamatan Konstruksi

3

Audit internal

PIC

BULAN KE~ 1

2

3

4

Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. TAPANG SEMADAK TAHUN ANGGARAN 2020 Nilai Gabungan Barang / Jasa ( Rp. ) : TKDN 766,674,886.00 URAIAN PEKERJAAN TOTAL DN

Gabungan Ribu Rp.

Barang I Material Langsung ( Bahan Baku ) II Peralatan ( Barang Jadi ) A. Sub Total Barang Jasa III Manajemen Proyek dan Perekayasaan IV Alat Kerja / Fasilitas Kerja V Konstruksi dan Fabrikasi VI Jasa Umum B. Sub Total Jasa C. Total Biaya ( A + B )

Barang /

LN % KDN

Jasa

DN DN

-

575,006.165 575,006.165

75.00 75.00

575,006.165 575,006.165

-

DN DN DN DN

-

69,000.740 53,667.242 46,000.493 23,000.247

9.00 7.00 6.00 3.00

69,000.740 53,667.242 46,000.493 23,000.247

-

DN DN

-

191,668.722 766,674.886

25.00 100.00

191,668.722 766,674.886

766,674.886

Formulasi Perhitungan = % TKDN (Gabungan = Barang dan Jasa) % TKDN (Gabungan = Barang dan Jasa)

Nilai Barang Total (DN) - Nilai Barang Total (LN) Total Nilai Gabungan Barang dan Jasa (DN) 575,006.165 766,674.886