Dalil subyektif yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan uud nri tahun 1945 yaitu

tirto.id - Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan bagian penting dalam konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Kedudukan isi Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea mengandung makna, nilai, dan penjelasan masing-masing yang bisa menambah wawasan kebangsaan bagi setiap warga negara.

Rancangan UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. Tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI menunjuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang nantinya menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Dengan sedikit perubahan, yakni mengganti kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, naskah Piagam Jakarta ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.

Piagam Jakarta berisi 4 alinea, termasuk 5 poin yang menjadi 5 sila dalam Pancasila atau Dasar Negara Indonesia. Empat alinea dalam Piagam Jakarta inilah yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.

Dalil subyektif yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan uud nri tahun 1945 yaitu

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:

  1. Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
  2. Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional
  3. Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.

Isi Alinea 1 Pembukaan UUD 1945

Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Baca juga:

  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Isi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 Tentang Bendera & Lambang Negara
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5

Infografik SC Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1. tirto.id/Fuad Makna dan Penjelasan

Kemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia sebagian besar diisi oleh perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang merdeka atau bebas dari kekuasaan bangsa lain, termasuk yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia.

Sudah berabad-abad lamanya tanah Nusantara dijamah dan menjadi rebutan bangsa-bangsa asing, dari Portugis, Spanyol, Inggris, Perancis, Belanda, hingga Jepang, sebelum akhirnya merdeka tanggal 17 Agustus 1945.

Saat menyusun konstitusi pertama atau UUD 1945, demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan adalah tonggak utama dalam membentuk bangsa dan negara yang berdaulat.

Maka itulah yang kemudian ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang juga termaktub dalam Piagam Jakarta. Dengan demikian, makna atau nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan.
  2. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga harus dihapuskan.
  3. Adanya aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
  4. Pendirian bangsa Indonesia tersebut menjadi landasan pokok luar negeri yang mengakui hak-hak asasi manusia untuk merdeka.
  5. Bangsa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa di dunia.

Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/agu)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

KOMPAS.com – UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Amandemen dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002.

Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.

Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Sementara setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Amandemen dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.

Video Rekomendasi

Dalil subyektif yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan uud nri tahun 1945 yaitu

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Makna Alinea Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari.

Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sementara lestari artinya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.

Makna alinea pertama

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.

Alinea pertama juga mengandung dalil objektif, yakni pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua

Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Makna alinea ketiga

Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat tentang hak atas kemerdekaan.

Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung motivasi relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga berkat rahmat tuhan yang maha esa.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Makna alinea keempat

Alinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, yaitu Pancasila, tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan mengenai UUD.

Referensi:

  • Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.