tirto.id - Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan bagian penting dalam konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Kedudukan isi Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea mengandung makna, nilai, dan penjelasan masing-masing yang bisa menambah wawasan kebangsaan bagi setiap warga negara. Show Rancangan UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. Tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI menunjuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang nantinya menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Dengan sedikit perubahan, yakni mengganti kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, naskah Piagam Jakarta ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Piagam Jakarta berisi 4 alinea, termasuk 5 poin yang menjadi 5 sila dalam Pancasila atau Dasar Negara Indonesia. Empat alinea dalam Piagam Jakarta inilah yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Isi Alinea 1 Pembukaan UUD 1945Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Baca juga:
Infografik SC Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1. tirto.id/Fuad Makna dan PenjelasanKemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia sebagian besar diisi oleh perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang merdeka atau bebas dari kekuasaan bangsa lain, termasuk yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia. Sudah berabad-abad lamanya tanah Nusantara dijamah dan menjadi rebutan bangsa-bangsa asing, dari Portugis, Spanyol, Inggris, Perancis, Belanda, hingga Jepang, sebelum akhirnya merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Saat menyusun konstitusi pertama atau UUD 1945, demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan adalah tonggak utama dalam membentuk bangsa dan negara yang berdaulat. Maka itulah yang kemudian ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang juga termaktub dalam Piagam Jakarta. Dengan demikian, makna atau nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 adalah sebagai berikut:
Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Baca juga
artikel terkait
UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Iswara N Raditya
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
KOMPAS.com – UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Amandemen dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa. Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Amandemen dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.
Video Rekomendasi
Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Makna Alinea Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari. Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sementara lestari artinya mampu menampung dinamika perkembangan zaman. Makna alinea pertamaAlinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan. Alinea pertama juga mengandung dalil objektif, yakni pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Makna alinea ketigaAlinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat tentang hak atas kemerdekaan. Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung motivasi relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga berkat rahmat tuhan yang maha esa. Baca juga: UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Makna alinea keempatAlinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, yaitu Pancasila, tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan mengenai UUD. Referensi:
|