Di bawah ini yang bukan merupakan prinsip prinsip demokrasi yang bersifat universal adalah

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah lebih baik.

Dalam proses tersebut rakyat berperan penting menentukan atau memutuskan berbagai hal menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik tetapi keduanya tidak sama.

Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang.

Singkatnya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan.

Artinya kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat.

Sehingga kebebasan yang dimiliki rakyat dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis

Prinsip-prinsip demokrasi

Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain.

Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.

Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut:

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.

Menurut Alamudi dalam Ilmu Kewarganegaraan (2006) karya Sri Wuryan dan Syaifullah, suatu negara disebut berbudaya demokrasi bila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:

  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  3. Kekuasaan mayoritas
  4. Hak-hak minoritas
  5. Jaminan hak-hak asasi manusia
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur
  7. Persamaan di depan hukum
  8. Proses hukum yang wajar
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
  10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

Baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

Prinsip-prinsip demokrasi tersebut merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan.

Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokrastis akan sulit ditegakkan.

Trias Politica

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif).

Pembagian tersebut diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.

Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Momen Abu Bakar Ba'asyir Mengakui Pancasila Dasar Negara"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pay)

Berdasarkan keputusan PBB, sejak tahun 1988 15 September diperingati sebagai hari demokrasi internasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya sedikit masyarakat yang mengetahui hari perayaan ini. Tujuan dari diperingatinya demokrasi tidak lain adalah untuk meninjau keadaan demokrasi di dunia dan sebagai pacuan agar demokrasi dapat berjalan lebih baik.

Lantas Sebenarnya,

APA DEMOKRASI ITU?

“Government of the people, by the people and for the people.”

- Abraham Lincoln

Definisi tersebut adalah definisi yang paling sering didengar sejak kita berada di kursi SMP. Namun, selain dari itu sejatinya masih banyak definisi dari demokrasi yang dapat kita pelajari. Salah satunya mengutip pendapat dari sebuah organisasi International Institute for Democracy And Electoral Assistance (IDEA), mendefinisikan demokrasi sebagai pengendalian rakyat terhadap para pembuat kebijakan dan kesetaraan politik bagi mereka yang menjalankan pengendalian itu.

Secara lebih khusus, demokrasi ideal berupaya menjamin kesetaraan dan kebebasan asasi; memberdayakan rakyat kebanyakan menyelesaikan perselisihan melalui dialog damai, menghormati perbedaan; serta menghasilkan pembaharuan politik dan sosial tanpa konflik.

Berbicara tentang demokrasi tidak akan pernah lepas dari hak-hak dan kebebasan yang dimiliki oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, adanya kebebasan tertentu bagi rakyat merupakan persyaratan mutlak berjalannya sistem demokrasi tersebut. Dalam hal ini rakyat berperan penting untuk menentukan atau memutuskan berbagai hal menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Apa sih dasar hukumnya pelaksanaan demokrasi?

  • Di Indonesia sendiri demokrasi tercermin dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 yang menegaskan rakyat ialah pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.
  • Universal Declaration of Human Rights (UDHR), deklarasi ini terdiri atas 30 Pasal yang menjamin hak-hak asasi manusia kepada semua orang.
  • International Covenant on Civil and Political rights yang merupakan perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh PBB. Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik, termasuk hak untuk beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.

Bagaimana suatu negara dapat dinilai demokratis?

Keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi di ukur dari penerapan prinsip-prinsip demokratis dalam pelaksanaan sistem pemerintahan suatu negara. Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal diantaranya:

  1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. Pemilu merupakan salah satu bentuk cara negara untuk melibatkan negara dalam pembuatan keputusan. Selain itu juga masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan usul dan memperjuangkan kepentingan mereka sesuai dengan undang-undang.
  2. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu diantara warga negara. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain: persamaan politik, persamaan dimuka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
  3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara. Kedua hal ini diperlukan untuk memberi kesempatan kepada warga negara agar dapat memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya. Kebebasan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah tercakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan didepan hukum dan pemerintahan ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi). Dalam pemahaman yang sangat mendasar hak-hak tersebut harus diakui dan dilindungi oleh negara.
  4. Penghormatan terhadap supremasi hukum. Hal ini harus dijalankan baik oleh pihak penguasa maupun oleh rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

Namun, di balik dari topeng sistem demokrasi yang diagung-agungkan setiap negara tentu terdapat beberapa hal yang justru bertolak belakang dengan sistem demokrasi. Oleh sebab itu, dalam rangka memperingati hari demokrasi internasional kami (BEM UNTAR) juga meringkas dan menyajikan beberapa kasus yang menodai sistem demokrasi dunia. Semoga hal ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk Indonesia maupun Internasional.

  • Diskriminasi Kelompok Minoritas. Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas bukan hanya sering terjadi di Indonesia melainkan juga di dunia. Tidak hanya terus berulang tetapi kasus seperti ini juga jarang terselesaikan dengan baik. Inilah beberapa contoh kasus diskriminasi kelompok minoritas:
  1. Kematian George Floyd

    Pertengahan tahun ini dunia digemparkan oleh kasus kematian warga kulit hitam Amerika serikat (AS) bernama George Floyd yang harus meregang nyawa di tangan polisi Minneapolis. Dalam video yang beredar di media sosial tampak polisi menahan George Floyd di tanah dan menekan lututnya ke leher Floyd.

    Kematian Floyd menambah daftar panjang warga kulit hitam yang menjadi korban polisi Amerika serikat. Situs web mappingpoliceviolence.org melakukan riset mengenai kekerasan polisi di Amerika Serikat, dan mencatat 24% warga kulit hitam menjadi korban kekerasan polisi. Kejadian yang menimpa Floyd memancing solidaritas global dan tuntutan keadilan mengenai kejadian tersebut.

  2. Diskriminasi warga Papua

    Sepanjang periode 2015-2019, Human Rights Watch (HRW) menyoroti empat perkara hak asasi manusia (HAM) selalu gagal dipenuhi negara, salah satunya adalah penanganan permasalahan HAM di Papua. Menurut catatan Amnesty International Indonesia, kekerasan dan diskriminasi terhadap penghuni Bumi Cendrawasih makin menjadi-jadi sejak sepuluh tahun terakhir.

    Terakhir kali pada Agustus 2019, kasus yang berawal dari pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terkait dugaan perusakan bendera merah putih. Pada kejadian ini para penghuni asrama juga dikatai monyet. Di tengah situasi yang belum jelas akar masalahnya, polisi memaksa masuk dengan menembakkan gas air mata dan membobol pagar asrama. Sebanyak 43 orang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani investigasi.

    Imbas dari kasus ini Ribuan orang memadati Manokwari, Sorong, dan Wamena untuk menolak diskriminasi yang dilakukan aparat. Di Manokwari, gedung parlemen dibakar. Di Sorong, fasilitas umum dirusak. Tercatat empat orang meninggal di Jayapura dan 33 korban tewas lainnya di Wamena.

  • Mulut yang dibungkam. Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan landasan utama dalam menjalankan sistem pemerintahan demokrasi disuatu negara. Namun, tentu saja dalam berpendapat ada kalanya pendapat tersebut tidak dapat diterima oleh pihak lain. Tapi bukan berarti karena alasan tersebut sampai mencoreng makna atau nilai dari demokrasi. Inilah beberapa contoh kasus mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat:
  1. Mahasiswa Universitas Nasional

    Segelintir mahasiswa Universitas Nasional yang mengadakan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa (terkait pemotongan UKT).Tetapi,akibat unjuk rasa tersebut sebanyak dua mahasiswa Universitas Nasional terancam di drop out atau DO dan tiga mahasiswa lainnya di skorsing dan sembilan mahasiswa mendapatkan surat peringatan keras dari pihak kampus.Pihak kampus beralasan karena mereka telah mencemarkan nama baik kampus,dan beberapa oknum dari pihak mahasiswa pun mengintimidasi,tindakan kekerasan pada karyawan bahkan perusakan mobil dosen ketika melintas di depan gerbang kampus. Padahal nyatanya massa aksi dari mahasiswa dipukul mundur dengan petugas keamanan berseragam dan tidak berseragam dan teman-teman dari mahasiswa sempat mendapatkan tindakan yang cukup parah karena barisan massa aksi diterobos oleh mobil dari pihak rektorat.

  2. Jurnalisme

    Kebebasan pers berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat. Jika seorang jurnalis tidak boleh melaporkan kisah yang menguak kebusukan penguasa, maka kita hidup dalam masyarakat yang anti-demokrasi.

    Kenyataannya, pembungkaman pers semakin sering terjadi. Para wartawan seringkali dibunuh karena menuliskan kisah-kisah yang kurang berkenan di sejumlah negara semisal Rusia. Atau "diberhentikan" dari tugas seperti yang dialami 2.500 wartawan setelah upaya kudeta terkini di Turki.

    Hal demikian juga terjadi di Barat, Prancis telah meloloskan peraturan yang mengijinkan memenjarakan seorang jurnalis hingga 7 tahun kalau melindungi sumbernya. Presiden Donald Trump di Amerika Serikat juga telah mengancam membungkam pers dengan peraturan baru terkait fitnah.

  3. Pembunuhan Theo Van Gogh

    Theo Van Gogh adalah seorang pembuat film dari belanda, ia dibunuh oleh seorang radikal islam pada tahun 2004 dikarenakan dalam salah satu filmnya menceritakan soal penindasan kaum wanita Muslim. Theo Van Gogh dibunuh dengan cara ditembak, kemudian tubuhnya ditusuk beberapa kali pada dini hari saat ia akan berangkat menuju ke tempat kerjanya.

  4. Prita Mulyasari

    Kasus ini merupakan salah satu peristiwa penting dalam penegakan hak asasi manusia, yaitu kebebasan berpendapat. Kasus ini bermula saat ia salah didiagnosis oleh Rumah Sakit Omni Internasional. Sehingga ia mengirim keluhannya lewat sebuah surel pribadi yang kemudian justru menyebar, hingga akhirnya dia dituntut atas dalil pencemaran nama baik sampai akhirnya dipenjara dan didenda 204 juta rupiah. Kasus ini pada saat itu sangat menarik perhatian publik dan menjadi perhatian dari berbagai kalangan. Hingga pada Juni 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita.

Kesimpulan

Dibalik proses demokrasi di Indonesia maupun secara internasional memang tidak berjalan mulus, berbagai macam masalah dihadapi baik dari pemerintah maupun masyarakatnya. Oleh sebab itu, negara hadir untuk menjamin hak-hak setiap warga negaranya, begitupun kita sebagai warga negara yang harus saling menghormati dan menghargai hak asasi warga lainnya. Namun, dalam hari peringatan demokrasi ini mengingatkan kita bahwa masih banyak tugas dan masalah demokrasi yang belum terselesaikan. Sehingga mulai saat ini mari kita bersama-sama mengevaluasi sistem demokrasi di Indonesia, dunia dan tidak lupa juga mengevaluasi diri sendiri sebagai warga negara yang baik.

Semoga kajian ini dapat menjadi pacuan dan menyadarkan diri kita masing-masing akan pentingnya menjalankan prinsip demokrasi demi berjalannya kedaulatan dan kebebasan setiap warga negara.

REFERENSI

Global State of Democracy (Mengkaji Ketahanan Demokrasi), 2017. https://www.idea.int/sites/default/files/publications/global-state-of-democracy-mengkaji-ketahanan-demokrasi-overview_0.pdf

https://datastudi.files.wordpress.com/2011/04/proses-demokrasi-menuju-masyarakan-madani.pdf

https://www.idntimes.com/news/indonesia/vanny-rahman/tionghoa-dan-papua-akar-diskriminasi-struktural-di-indonesia