Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
Pendapatan Pajak Daerah
Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Perizinan Tertentu
Lain-Lain PAD yang Sah - Penerimaan Jasa Giro
Pendapatan dari Pengembalian
Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan - Bagi Hasil Pajak - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
b. Dana Desa
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :
1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Pajak Air Permukaan; dan
Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Dasar Hukum Pajak Daerah
Pajak Hotel : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Restoran : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Hiburan : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Reklame : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Penerangan Jalan : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Parkir : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Air Tanah : Perda No.19 Tahun 2016
Pajak Sarang Burung Walet : Perda No.19 Tahun 2016