Gambar diatas merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang termasuk komponen

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa

  1. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
  1. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :
  1. 1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok.
  1. 2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  11. Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  1. 3. Dasar Hukum Pajak Daerah
  1. Pajak Hotel                                                        :  Perda No.19 Tahun 2016
  2. Pajak Restoran                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  3. Pajak Hiburan                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016
  4. Pajak Reklame                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  5. Pajak Penerangan Jalan                                     :  Perda No.19 Tahun 2016
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan         :  Perda No.19 Tahun 2016
  7. Pajak Parkir                                                       :  Perda No.19 Tahun 2016
  8. Pajak Air Tanah                                                 :  Perda No.19 Tahun 2016
  9. Pajak Sarang Burung Walet                              :  Perda No.19 Tahun 2016
  10. Pajak Bumi dan Bangunan                                :  Perda No.19 Tahun 2016
  11. Pajak BPHTB                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016