Harga per 1 kwh apakah sudah termasuk pajak

KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 16:15 WIB

Harga per 1 kwh apakah sudah termasuk pajak

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah), didampingi Dirut PLN (persero) Darmawan Prasodjo (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa berkeadilan di antara pelanggan listrik. Menurutnya, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan R-2 dengan daya listrik 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya listrik di atas 6.600 VA ke atas, serta kantor pemerintah golongan P-1, P-2, dan P-3.

"R2 dan R3 itu rumah tangga mewah. Kan nggak pantas rumah mewah seperti itu masih juga mendapatkan fasilitas bantuan dari negara," katanya melalui konferensi video, Senin (13/6/2022).

Rida mengatakan penyesuaian tarif listrik menjadi kebijakan yang telah beberapa kali dilakukan sejak 2014. Menurutnya, perubahan tarif listrik dapat dilakukan dengan mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

Namun pada saat ini, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik pada kelompok pelanggan bersubsidi serta nonsubsidi dengan daya 900-2.200 VA.

Pada pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan 6.600 VA, akan mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh. Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA), tarifnya naik dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya naik dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Rida kemudian memaparkan penghitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengenai dampak kenaikan tarif listrik pada pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas yang relatif kecil. Dampak kebijakan itu terhadap inflasi pada kuartal III/2022 diproyeksi hanya 0,019%. Di sisi lain, penghematan kompensasi kepada PLN dihitung dapat mencapai Rp3,09 triliun atau 4,7% pada tahun ini.

"Artinya masih ada pertimbangan dari negara untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut hanya sekitar 2,5% dari total pelanggan yang akan terdampak kenaikan tarif listrik. Persentase tersebut menandakan kenaikan tarif listrik hanya menyasar kelompok kecil masyarakat yang kaya, sedangkan mayoritas lainnya tidak terdampak.

Menurut Darmawan, kenaikan tarif listrik juga tidak akan dilakukan terhadap kalangan industri dan bisnis dengan skala daya apapun. Hal itu dilakukan karena kegiatan industri dan bisnis memiliki peran penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," katanya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Press Release No. 073.PR/STH.00.01/II/2022

Harga per 1 kwh apakah sudah termasuk pajak

Jakarta, 13 Februari 2022 – Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan.

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Lalu bagaimana caranya?

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh
6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
8. I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh
9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

Berikut contoh simulasi perhitungannya:

Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

Harga token: Rp 50.000,-
PPJ 3 persen: Rp 1.500,-
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-

Besaran token yang didapat:
(Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp 50.000,- untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

“Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000,” terang Agung.

Narahubung
Gregorius Adi Trianto
Vice President Komunikasi Korporat PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059

Sekilas Tentang PLN
PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Berapa harga 1 kWh listrik?

Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut: 1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.

Apa pengertian 1 kWh?

Apa itu kWh? kWh merupakan kependekan dari kilowatt-hour, satuan dari besarnya penggunaan listrik dalam kilowatt dikali waktu dalam jam. Kilowatt (kW) mengacu pada satuan daya listrik.

Berapa biaya abodemen listrik 2022?

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM. L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Kenaikan tersebut membuat pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA harus membayar Rp 1.699,53 per kWh dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.

Bagaimana cara menghitung kWh?

Untuk menghitung biaya listrik Anda perlu merubah satuan watt menjadi kilowatt per hour atau kWh. Caranya adalah dengan membagi jumlah penggunaan daya dengan 1.000, atau 20.950 : 1.000 = 20,95 kWh.