Hubungan struktural eksekutif dengan pemerintah daerah

tirto.id - Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu dengan sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam sentralisasi, segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan desentralisasi diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.

Dalam pemerintahan pusat, penyelenggara negara menurut UUD 1945 meliputi berbagai macam pemerintahan. Dalam arti luas, meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan hanya eksekutif saja.

Pengertian pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.

NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Dan, daerah provinsi serta kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah.

Baca juga: Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah

Fungsi Pemerintahan Pusat

Menurut Evy Pajriani dalam buku Modul Pembelajaran PPKn Untuk SMA Kelas X (2020:15), terdapat 3 fungsi pemerintahan pusat, yaitu:

1. Fungsi pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada masyarakat.

2. Fungsi pembangunan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan.

3. Fungsi pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), termasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban. Fungsinya pengaturan (regulation function).

Baca juga: Apa Saja Unsur dan Ciri-ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik?

Fungsi Pemerintahan Daerah

Sementara fungsi pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

3. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan ini meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Baca juga: Faktor Penyebab Disintegrasi Nasional atau Bangsa dan Contohnya

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Menurut Tolib dan Nuryadi dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X (2016:126), terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang, serta hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Baca juga: Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Baca juga artikel terkait HUBUNGAN STRUKTURAL FUNGSIONAL atau tulisan menarik lainnya Abraham William
(tirto.id - wlm/ibn)


Penulis: Abraham William
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Abraham William

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Ilustrasi Monumen Nasional Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari hal itu terdapat hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah, juga hubungan secara fungsionalnya.

Hubungan yang terdapat pada keduanya tidak terlepas dari penerapan otonomi daerah. Misalnya, dalam hal pelimpahan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kewilayahannya.

Menyadur dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Terdapat dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pertama dengan sentralisasi dan kedua adalah desentralisasi.

Sentralisasi adalah segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang terdapat pada pemerintah pusat. Pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Sementara, desentralisasi adalah segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan yang diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan wewenang dengan sentralisasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat di bawah hirarkinya di daerah. Sedangkan, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Ilustrasi otonomi daerah. Dok: Pixabay

Ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengutip dari buku serupa yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah faktor-faktornya.

1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi dari keduanya ialah melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah. Utamanya dalam hal mengolah dan mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Mengutip kembali buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X, pemerintah pusat dan daerah memiliki fungsi sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.