Hukum wanita bekerja di luar negeri

Hamzah, M. Ali (2001) Tenaga kerja Wanita di Luar negeri tanpa Mahram: analisis hukum islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengkaji dan meneliti lebih dalam mengenai hukum bagi wanita bekerja di luar negeri tanpa mahram. Untuk itu penulis memilih judul pada penulisan ini adalah: ''Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Luar Negeri Tanpa Mahram (Analisis Hukum Islam)". Skripsi ini adalah basil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: gambaran tenaga kerja wanita indonesia di luar negeri dan analisis hukum Islam terhadap tenaga kerja wanita indonesia di luar negeri tanpa mahram. Dalam penelitian ini penulis memakai metode pengumpulan data dengan studi pustaka (bibilography research), dari studi pustaka penggalian data yang dilakukan melalui pembacaan dan kajian teks (text reading). Maksudnya adalah melakukan penelitian pustaka dengan mempelajari kitab-kitab atau buku-buku yang berkaitan dengan wanita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan untuk perempuan bepergian tanpa disertai mahram itu sifatnya kondisional. Apabila keadaanya aman, maka perempuan boleh bepergian tanpa disertai oleh mahram, tetapi apabila tidak aman maka tidak boleh. Kemudian hadis-hadis yang melarang perempuan untuk bepergian tanpa disertai mahram dengan beberapa perbedaan tentang jarak tempuh, lalu kemudian dihubungkan dengan hadis dari Adi bin Hatim, tentang prediksi dan sekaligus informasi dari Nabi tentang masa depan dan kejayaan Islam yang memungkinkan perempuan unt uk melakukan perjalanan jauh dengan aman, maka dapat diasumsikan bahwa larangan perempuan untuk bepergian bukanlah lizatihi, tetapi lebih kepada larangan karena saddan liz zariah,di mana larangan itu adalah untuk kemaslahatan perempuan untuk menghindarkan mereka dari berbagai kemungkinan bahaya. Karena itu, apabila zari'ahnya sudah tidak ada maka, keadaan itu memungkinkan perempuan untuk bepergian tanpa didampingi oleh mahramnya. Kita sebagai Negara yang mayoritas penduduknya islam seharusnya pemerintah bekerjasama dengan para ulama Indonesia lebih memperhatikan keselamatn para tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di luar negeri dengan mensosialisasikan dan mengutamakan bagi mereka untuk disertai mahramnya. Hendaknya para wanita yang bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri harus menjalankan hukum syari' yang mengutamakan mereka bersafar di sertai mahram. Dikarenakan untuk menjaga kehonnatan dan kemuliaannya dari (gangguan) orang-orang rendah dan jelek akhlaqnya. Serta mengurangi kejadian-kejadian pelecehan, penyiksaan, bahkan pembunuhan yang selama ini sering menimpa para tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di luar negeri.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Eksekusi mati Tuti Tursilawati menambah rentetan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Tentu saja ini bukan kasus pertama yang sampai di telinga kita, puluhan kasus lainnya telah tercatat dalam sejarah Indonesia, kebanyakan justru terjadi pada Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Meskipun demikian, minat masyarakat untuk menjadi TKW masih saja tinggi. Karena desakan ekonomi dan minimnya lapangan kerja, para perempuan terutama ibu rumah tangga rela meninggalkan negara dan kampung halamannya demi menafkahi keluarganya.

Lalu, bagaimanakah Islam memandang TKW?

Perjalanan seorang perempuan ke Arab Saudi maupun negara lainnya sesungguhnya kurang baik bila tidak disertai mahram. Mayoritas ulama melarang perempuan bepergian jauh dalam waktu lama tanpa mahram. Sedangkan bekerja di luar negeri sebagai TKW biasanya memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.

Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Saw

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak diperbolehkan bepergian dalam jarak waktu satu hari satu malam tanpa ditemani mahramnya (HR. Bukhari)

Hadis senada juga diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Tabrani, Imam Malik dan Imam Ahmad dengan lafadz yang sedikit berbeda namun bermakna sama.

Sedangkan Imam Muslim dan Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dengan lafadz berikut:

النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ، تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Nabi Saw bersabda “Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak diperbolehkan bepergian dalam jarak waktu tiga malam kecuali ia bersama mahramnya”

Hadis lain menyebutkan bahwa jarak yang boleh ditempuh sendirian oleh seorang perempuan adalah masafatul qashar, yaitu jarak perjalanan yang memperbolehkan seseorang boleh mengqashar shalat. Jika diangkakan yaitu sekitar 80 kilometer.

Kendatipun demikian, hadis di atas tidak luput dari berbagai tafsiran lainnya. Banyak juga ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut disebabkan kondisi yang tidak aman pada zaman dahulu, sehingga bahaya bagi perempuan jika bepergian sendirian.  Sedangkan menurut ulama madzhab Syafi’i, perempuan boleh bepergian tanpa mahram jika bersama perempuan lain yang baik.

Selain alasan tersebut, dalam Islam yang wajib mencari nafkah adalah suami. Sedangkan istri tidak dibebankan tanggung jawab mencari nafkah. Lalu mengapa harus istri yang pergi menjadi TKW jika ia masih mempunyai suami?

Adapun jika sang suami memiliki keterbatasan hingga tak mampu mencari nafkah, atau sang istri adalah single parent maka ini termasuk kondisi dibolehkannya sesuatu yang diharamkan. Dengan kata lain, jika tak ada jalan keluar selain menjadi TKW, maka seorang perempuan diperbolehkan pergi ke negara lain untuk menjadi TKW.

Namun serentetan kasus TKI yang terjadi, baik kasus pidana, pelecehan maupun kekerasan menunjukkan bahwa bekerja sebagai TKI sangat beresiko. Selain jauh dari keluarga, pemerintah juga beberapa kali “kecolongan” dalam melakukan perlindungan terhadap TKI.

Selain itu, jika TKI melakukan pelanggaran maka hukum yang akan diberlakukan adalah hukum dari negara yang bersangkutan, kadangkala hukuman itu bisa lebih berat dari yang diterapkan di Indonesia.

Kasus Tuti yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan dari Arab Saudi ke pemerintah Indonesia menjadi bukti nyata yang ada di hadapan kita. Sehingga menjadi TKW bisa masuk kepada kategori “kondisi tidak aman”, meskipun hal itu tidak bisa disama ratakan di semua negara.

Perlu diingat pula, apabila suami tidak mampu menafkahi istri, maka istri memiliki hak untuk meminta bercerai. Namun istri tetap diperkenankan memilih jalan lain, misalnya dengan memilih menafkahi keluarga.

Hemat penulis, jika seorang perempuan khususnya istri harus mencari nafkah, maka sebaiknya ia mencari nafkah di negaranya, selain karena lebih aman baginya, ia juga dapat berkumpul bersama keluarganya, mendidik dan melihat langsung pertumbuhan anak-anaknya.

Sebisa mungkin sebaiknya menghindari pekerjaan sebagai TKW. Semoga Allah senantiasa melapangkan rezeki untuk hamba-hambanya yang senantiasa berusaha dan berdoa.

Wallahu a’lam bisshowab

Hukum wanita bekerja di luar negeri
Hukum wanita bekerja di luar negeri

Fera Rahmatun Nazilah

Alumni Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences, penulis tema-tema kajian hadis dan perempuan

Topik:

perempuan Perempuan Bekerja TKI TKW

islami.co dihidupi oleh jaringan penulis, videomaker dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kerja-kerja kami dalam memproduksi artikel, video atau infografis yang mengedukasi publik dengan ajaran Islam yang ramah, toleran dan mencerahkan, kami akan sangat berterima kasih karenanya. Sebab itu sangat membantu dan meringankan.

Bolehkah perempuan bekerja di luar rumah?

“Muhammadiyah telah menegaskan kebolehan wanita bekerja sekalipun di luar rumah sebagaimana dalam Adabul Mar'ah fil Islam: 'Nabi sendiri tidak melarang seorang wanita itu keluar rumah untuk keperluan ibadah, belajar, dan untuk keperluan lainnya',” tutur Nur Fajri dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (29/04).

Apakah menjadi TKW itu haram?

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri.

Bolehkah dalam Islam perempuan bekerja hukumnya apa?

Intinya Islam tidak melarang perempuan bekerja. Namun, jika sudah menikah maka wajib hukumnya untuk memperoleh izin suami.

Apa hukum TKW?

Adapun menurut hukum Islam menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama, Pertama: Karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya.