Wanita haid masuk masjid Menurut mui

Sebagaimana yang telah diketahui, wanita haid dalam agama Islam diharamkan untuk menjalankan salat, puasa, membaca, dan memegang Al-Qur’an.  Dalam sebuah hadits, orang yang sedang haid bahkan tidak diperkenankan untuk memasuki masjid.

Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah].  Lalu, bagaimana jika wanita haid tersebut sedang mendatangi masjid untuk mendengarkan pengajian atau kegiatan baik lain? Berikut iNews.id ulas untuk Anda.

Hukum wanita haid masuk masjid

Wanita haid memang tidak diperbolehkan masuk masjid karena ia juga diharamkan untuk mengerjakan salat. Selain itu, wanita haid dikhawatirkan dapat mengotori masjid dengan darahnya sehingga tidak diperkenankan untuk memasuki tempat ibadah tersebut.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat.” [HR. al-Bukhari].

Dari hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan wanita haid untuk menjauhi tempat shalat sehingga masjid juga dianggap termasuk ke dalamnya.

Namun riwayat lain justru mengatakan hal yang berbeda tentang diperbolehkannya wanita haid masuk masjid.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu” [HR. Muslim].

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid yang memiliki hajat tertentu dan menjamin dirinya tidak akan mengotori masjid dengan darah haidnya diperbolehkan untuk memasuki masjid.

Pada seri sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa mayoritas ulama empat mazhab mengharamkan orang yang junub dan perempuan haid untuk masuk dan berdiam di dalam masjid. Sedangkan pada sesi kali ini, kita mengangkat pandangan mazhab Syafi’i perihal solusi untuk ustadzah TPQ yang harus mengajar di dalam masjid dalam keadaan junub atau haid.


Dalam Kitab Bahrul Mazhab pada bab li'an, Imam Ar-Ruyani (wafat 502 H)–seorang ulama paruh akhir abad ke-5 Hijriyah yang bermazhab Syafi'i–merekam sebuah pendapat tentang kebolehan orang junub dan perempuan haid untuk masuk dan berdiam di dalam masjid dari Imam Al-Muzani (Isma'il bin Yahya Al-Muzani, wafat 264 H), salah seorang murid Imam Syafi'i yang paling masyhur.


Al-Muzani berpendapat bahwa perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak terlarangnya bagi perempuan musyrik.


قال المزني: رَحِمَهُ اللَّهُ - : " إِذَا جُعِلَ لِلْمُشْرِكَةِ أَنْ تَحْضُرَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَعَسَى بِهَا مَعَ شِرْكِهَا أَنْ تَكُونَ حَائِضًا كَانَتِ الْمُسْلِمَةُ بِذَلِكَ أَوْلَى " .هَذَا مَذْهَبُهُ أَنَّ الحَائِضَ لَا تُمْنَعُ مِنَ الْمَسْجِدِ كَالْمُشْرِكَةِ

Solopos.com, SOLO — Apakah perempuan yang sedang haid boleh masuk ke masjid? Pertanyaan tersebut kerap muncul dari kalangan muslimah, lalu bagaimana hukum sebenarnya menurut ajaran Islam?

Ketika perempuan haid, terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh mereka. Beberapa di antaranya, salat, membaca Al-Qur’an, berpuasa, berhubungan seksual, hingga tawaf.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

Selain itu, ada yang beranggapan masuk masjid juga dilarang bagi perempuan yang sedang haid. Namun, hal ini masih menuai perdebatan di kalangan ulama. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya. Lalu, mana yang benar?

Menurut Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online yang berpijak pada pandangan Mazhab Syafi’i, hukum perempuan haid masuk masjid diperbolehkan alias tidak dilarang. Mazhab Syafi’i merupakan mazhab yang paling banyak digunakan oleh umat muslim di Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Doa Belum Dikabulkan Allah? Ini 10 Penyebabnya Menurut NU

Imam Al-Muzani, seorang murid Imam Syafi’i menyebutkan perempuan haid tidak dilarang masuk masjid, sebagaimana tidak terlarangnya bagi perempuan musyrik.

“Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik,” bunyi penjelasannya dalam kitab Bahrul Mazhab.

Baca Juga: Terjawab! Ini Dia Alasan Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Semarang H

Pendapat Imam Al-Muzani yang direkam oleh Imam Ar-Ruyani tersebut juga dapat ditelusuri dalam kutipan ulama periode sebelumnya, yakni Imam Al-Mawardi. Dia seorang pemuka mazhab Syafi’i yang juga hakim agung pada ujung kekuasaan dinasti Abbasiyah.

”Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Imam Al-Mawardi berkata, ‘Statemen Imam Al-Muzani ini menjelaskan pendapatnya tentang kebolehan masuk masjid bagi muslim yang junub dan muslimah yang haid, sebagaimana kebolehan masuk masjid bagi kafir dzimmi meskipun ada orang junub dan haid di antara mereka.’”

Baca Juga: Tata Cara Berdoa agar Cepat Dikabulkan Allah SWT

Berbagai pendapat dari mazhab Syafi’i terkait hukum perempuan haid boleh masuk masjid ini bisa menjadi solusi bagi ustazah TPQ yang harus mengajar di masjid.

Namun, perlu diketahui, pendapat ulama mazhab Syafi’i ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama empat mazhab lainnya. Di mana mereka mengharamkan orang junub dan perempuan haid untuk masuk dan berdiam diri di dalam masjid.

Bolehkah seorang perempuan yang sedang haid masuk masjid?

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, mengutip buku Islamologi oleh Maulana Muhammad Ali, maka dapat disimpulkan bahwa wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Karena menurut Islam, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak dianggap dalam keadaan najis.

Bolehkah wanita haid masuk ke Masjidil Haram?

Haramnya orang yang berhadats besar masuk ke masjid juga dikuatkan dengan dalill dari Sunnah Nabawiyah. Di antarnya adalah hadits berikut ini : Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda 'Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh'. (HR. Abu Daud).