Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsep hak asasi hak warga negara dan kewajiban warga negara

1. jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara ,kewajiban asasi dan kewajiban warga negara.Uraikan perbedaan dan persaman konsep konsep tersebut !!!

❖  Hak Asasi adalah hak pokok atau dasar yang melekat sebagai kodrat pada setiap manusia sejak lahir yang tak bisa diganggu gugat karena hak ini adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

❖  Kewajiban Asasi adalah kewajiban pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari adanya Hak Asasi. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar disertai tanggung jawab dalam menghormati hak asasi manusia lain.

❖  Hak Warga Negara adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sehubungan dengan kedudukannya sebagai warga atau anggota suatu Negara.

❖  Kewajiban Warga Negara adalah kewajiban yang melakat pada manusia berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota suatu Negara.

PERSAMAAN & PERBEDAAN

Persamaan: bahwa Hak & Kewajiban Asasi serta Hak & Kewajiban Negara sama-sama konsep yang membicarakan hak serta kewajiban yang melekat utuh pada manusia.

Perbedaan: Hak dan Kewajiban Asasi melekat pada manusia secara universal dan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh status kewarganegaraan. Sementara Hak dan Kewajiban Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. 

2. kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Pada UUD RI Tahun 1945, telah diberikan berbagai macam bentuk hal dan juga kewajiban yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dalam hal itu, kewajiban yang haruslah dipenuhi dan hak yang akan didapatkan adalah :

Pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

 Pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

 Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 Pada Pasal 28 UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

 Pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang  memiliki bunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

3. jelaskan faktor faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara , baik yang bersifat internal maupun eksternal

Internal: 

1. Rendahnya tingkat kesadaran dalam melakukan kewajiban demi memenuhi hak warga negara lainnya.

2. Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara lainnya.

3. Memiliki sifat intoleran.

4. Memiliki sifat individualis.

5. Memiliki kondisi psikologis yang buruk.

Eksternal:

1. Lemahnya regulasi yang berlaku.

2. Tidak ada ketegasan dalam pemenuhan kewajiban/pelanggaran hak.

3. Kurangnya pendidikan/sosialisasi tentang pentingnya melakukan kewajiban demi terpenuhinya hak warga negara lainnya.

4. Terdapat kesenjangan sosial yang terjadi.

5. Adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran/pengingkaran.

4. menurut anda,apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara

1. Pemerintah harus melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat akan pentingnya menjalankan kewajiban sebagai warga negara

2. Pembuatan dan pemberian sanksi yang tegas dan logis bagi warga negara yang mengingkari kewajiban dan melanggar HAM

3. Melindungi dan membantu orang atau pihak yang tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya

5. bagaimana cara menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban?

Kita harus sadar bahwasanya setiap orang/manusia itu punya hak, dan hak kita dibatasi oleh hak orang lain, sehingga kita tidak bisa seenaknya menggunakan hak-hak kita.

Dengan cara menghormati hak orang lain, tidak egois atau individualisme maka orang lain pun juga kemungkinan akan melakukan hal yang sama terhadap kita.

Kita harus bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sehingga dalam kehidupan sehari-hari terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban itu.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsep hak asasi hak warga negara dan kewajiban warga negara

#ppkn #12ppkn #ppknkelas12 

[Sumber: https://brainly.co.id/ ]

Sarah Kristina Lilik – 2440092914

Hak dan Kewajiban

Hak secara umum merupakan sesuatu yang diperoleh setiap manusia sesuai kodratnya sebagai individu dan makhluk ciptaan Tuhan. Adapun pengertian lain dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang diterima oleh individu dan tidak dapat dirampas oleh siapapun. Menurut Notonegoro, hak merupakan sesuatu yang didapatkan seseorang sebagai warga negara dan hak ini tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun. Hak yang dimiliki manusia dapat disebut dengan hak asasi. Atas martabatnya sebagai manusia, hak asasi dimiliki oleh setiap manusia. Hak-hak asasi ini selalu melekat dalam diri setiap manusia dimanapun ia berada terlepas dari negara mana ia berasal. Hak tidak dapat diintervensi oleh siapapun bahkan negara sekalipun tidak dapat menghilangkan hak yang dimiliki sebagai seorang manusia. 

Berbicara tentang hak asasi manusia, terdapat sifat-sifat yang dimiliki hak asasi manusia. Sifat yang pertama yaitu bersifat universal, berarti hak dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang siapa mereka dan dari mana mereka berasal. Sifat yang kedua yaitu bersifat hakiki, berarti hak sudah dimiliki setiap manusia sejak ia lahir ke dunia ini sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan. Kemudian, hak asasi manusia juga bersifat utuh, berarti hak tidak dapat dibagi-bagi sehingga setiap manusia memiliki hak-hak yang sama dan utuh. Contohnya, seseorang memiliki hak politik tetapi di sisi lain, ia juga memiliki hak ekonomi dan bahkan hak-hak lainnya. Sifat yang keempat yaitu tetap, berarti hak asasi akan selalu melekat pada setiap insan manusia selama hidupnya. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun, Hak asasi manusia bersifat kodrati, berarti hak merupakan anugerah yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai kodratnya sebagai makhluk Tuhan.

Terdapat dua jenis hak yang dimiliki manusia. Pertama adalah hak-hak sipil-politik, jenis hak ini merupakan hak yang diterima manusia dari lahir. Selanjutnya, manusia juga memiliki hak-hak ekonomi-sosial dan budaya, jenis hak ini diterima dan diperoleh manusia dari masyarakat tempat ia berada. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan gaji atau upah yang layak, hak berkumpul dan mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, dan hak memperoleh pelayanan kesehatan.

Di samping itu, hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa hak asasi manusia sudah melekat pada diri manusia sejak ia lahir, hak warga negara sedikit berbeda. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan person atau setiap individu. Hak warga negara diperoleh oleh warga negara dan diberikan oleh negara tempat ia secara legal sudah memiliki status kewarganegaraan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Dalam hal kewarganegaraan, hak yang diterima oleh warga negara yaitu mendapatkan penghidupan yang layak, hak atas rasa aman, mendapat perlindungan hukum, dan lain-lain. Hak asasi manusia dan hak warga negara sama-sama penting karena hak asasi manusia menjadi bagian dari hak yang diperoleh dari negara kepada warga negaranya. 

Adapun hak-hak warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Hak yang pertama berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Diatur dalam Pasal 27 ayat (2). Selanjutnya yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, yang diatur dalam Pasal 28A. Kemudian, ada juga hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan dalam Pasal 28B ayat (1). Adapun hak warga negara mengenai hak atas kelangsungan hidup, yang diatur pada Pasal 28B ayat (2). Selain itu, Adapun pasal-pasal lainnya, seperti: Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 29, dan Pasal 31 ayat (1).

Contoh hak yang pertama dari warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang adalah hak untuk hidup. Hal ini berarti setiap manusia memiliki hak untuk hidup, mempertahankan kehidupannya, serta menjalankan kehidupan. Sehingga, tindakan membunuh, hukuman mati, perang, aborsi, dan lain-lain merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Hak hidup juga menjadi hak universal yang berarti melekat pada semua manusia di dunia. Sebagai pemerintah, hak hidup warga negara dapat terpenuhi melalui upaya mewujudkan berbagai bantuan sosial, penyediaan fasilitas kesehatan, serta melalui perlindungan hukum.

Selanjutnya adalah hak atas pendidikan dan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28C ayat (1), yang mengungkapkan mengenai hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, seperti memperoleh pendidikan, ilmu, dan lainnya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan serta Pasal 31 ayat (1) tentang hak mendapat pendidikan Melalui pemenuhan hak ini, dapat meningkatkan taraf hidup warga negara karena dengan memperoleh pendidikan yang baik, masyarakat menjadi manusia terdidik dapat memperoleh pekerjaan yang lebih layak pula sehingga adanya pemenuhan hak ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Dengan begitu, hal ini juga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi setiap warga negara yang mana ketika setiap orang dapat memperoleh pekerjaan yang layak, kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar. Sebagai pemerintah, pemenuhan hak atas pendidikan dan pekerjaan warga negara dapat diupayakan melalui pemberian subsidi untuk pendidikan dan menggelontorkan dana untuk pembangunan yang menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Kemudian, hak berkeluarga dan meneruskan keturunan. Setiap warga negara Indonesia diberi kebebasan untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan tentunya melalui perkawinan yang sah, hal ini sejalan dengan diakuinya hak keluarga oleh hukum yang berlaku di negara Indonesia. Pemenuhan hak ini ditandai dengan dimilikinya Kartu Keluarga bagi setiap keluarga yang sah secara hukum dan diberikannya akta kelahiran bagi warga negara Indonesia yang baru lahir.

Hak diakui secara hukum. Warga negara Indonesia juga berhak diakui secara hukum, mendapat jaminan dan perlindungan hukum seperti halnya dalam Pasal 28 D ayat (1). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap warga negara Indonesia dipandang sama dalam hukum serta mempunyai kesempatan yang sama pula untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah yang berarti siapapun orangnya, diperlakukan sama di mata hukum. Dengan begitu, ini berarti setiap warga negara dan aparatur pemerintah harus mengedepankan keadilan bagi setiap orang tanpa terkecuali agar hak diakui secara hukum dapat benar-benar terpenuhi.

Kelima adalah hak kebebasan. Setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan yang bertanggung jawab dan tentunya harus mematuhi hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Hal sesuai dengan UUD 1945 dalam Pasal 29 tentang kebebasan beragama, memiliki kepercayaan, berserikat berkumpul dan mengemukakan pendapat. Contoh spesifik dari hak kebebasan yaitu kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Hak ini diakui oleh negara ditandai dengan Pancasila sila ke-1. 

Contoh terakhir yaitu hak perlindungan dan keamanan. Melalui TNI, Polri, hingga tim pemerintahan lainnya seperti tim SAR dan pemadam kebakaran merupakan bentuk perlindungan dan keamanan yang dilakukan pemerintah bagi warga negara Indonesia. TNI bertugas dalam hal pertahanan negara dan perlindungan negara dari berbagai ancaman eksternal. Sedangkan kepolisian bertugas dalam penegakan undang-undang, tata tertib, serta keamanan internal. Dengan demikian, diharapkan setiap warga negara dapat hidup dengan aman tanpa diliputi ketakutan.

Setelah mengetahui uraian mengenai hak, jenis, hak sebagai warga negara, dan contoh-contoh hak, dapat diketahui bahwa hak merupakan hal penting yang dimiliki oleh setiap orang. Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain menandakan bahwa tidak adanya pemenuhan terhadap kewajiban. Sehingga, hal penting yang perlu diingat akan keberadaan hak ini adalah kenyataan bahwa terciptanya hak yang dapat diperoleh setiap orang hanya terwujud apabila kewajiban sudah dilaksanakan atau dipenuhi sehingga berlaku kausalitas atas hubungan hak dan kewajiban. 

Kewajiban yaitu konsekuensi yang timbul atas adanya hak. Dengan kata lain, agar hak setiap orang dapat terpenuhi maka setiap orang juga harus melaksanakan kewajibannya. Itulah konsekuensi yang timbul. Kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan, dikerjakan, dan ditaati oleh setiap orang sebagai individu manusia. Begitu juga di Indonesia, setiap penduduk Indonesia memperoleh haknya dari negara serta memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap negara. Pendapat lain mengatakan bahwa kewajiban adalah hal yang wajib dilakukan demi memperoleh hak atau wewenang. Dengan begitu, kewajiban ini harus dilakukan sebagai wujud hubungan timbal balik atas hak yang sudah kita dapatkan, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Berhubungan dengan kewarganegaraan, kewajiban kita sebagai warga negara diartikan sebagai hal-hal yang harus dipatuhi dan dilakukan oleh seluruh warga negara secara bertanggung jawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut. Kewajiban sebagai warga negara berbeda dengan kewajiban asasi yang merupakan kewajiban dasar dari setiap manusia. Kewajiban warga negara ini searah dengan hak warga negara. Dalam kewajiban warga negara khususnya Indonesia, kewajiban menjadi sebuah mandat atau amanah yang suka tidak suka harus dilakukan, dalam keadaan seperti apapun.

Sebagai orang Indonesia, kita juga perlu menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam konstitusi yang berlaku sekarang, yaitu UUD NRI Tahun 1945. Secara ringkas, terdapat 6 jenis kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Jenis kewajiban yang pertama adalah wajib membela atau mempertahankan keamanan negara, diatur dalam Pasal 27 (3) dan Pasal 30 (1). Selanjutnya adalah kewajiban membayar pajak dan retribusi, diatur dalam Pasal 23A. Kewajiban yang ketiga yakni menaati peraturan dan hukum yang berlaku, diatur dalam Pasal 27 (1). Selain itu, warga negara Indonesia juga wajib untuk menghormati hak asasi manusia, diatur dalam Pasal 28J ayat (1). Berikutnya yaitu tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang, diatur dalam Pasal 28J ayat (2). Terakhir, kewajiban mengikuti pendidikan dasar, diatur dalam Pasal 31 ayat (2).

Menurut UUD 1945, contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia adalah menaati hukum. Hukum dibuat untuk perlindungan hak-hak setiap orang namun sebagai warga negara, hukum juga wajib ditaati dan dilaksanakan. Dengan terlaksananya kewajiban untuk taat hukum ini, maka hak-hak orang lain dapat terpenuhi. Sebagai contoh, peraturan lalu lintas diberlakukan untuk keberlangsungan hak hidup setiap pengendara jalan dan pengguna jalan sehingga ketika seseorang tidak melaksanakan kewajiban ini seperti tidak menggunakan helm atau melanggar lampu lalu lintas, dapat membahayakan nyawanya sendiri ataupun nyawa orang lain.

Selanjutnya adalah kewajiban bela negara. Bela negara merupakan sikap serta perilaku kita sebagai warga negara untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara dengan berdasarkan pada perasaan cinta tanah air dan bangsa. Sikap dan perilaku ini harus mencerminkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, semua warga negara juga harus berupaya dalam mempertahankan pertahanan dan keamanan negara. Partisipasi bela negara ini dapat dilakukan sesuai bidang profesi dan keahlian masing-masing maupun melalui wajib militer. Bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Kewajiban berikutnya adalah dengan menghormati hak asasi manusia. Hak yang diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945 harus dipenuhi melalui pelaksanaan kewajiban menjaga hak asasi manusia. Terdapat dua jenis pelanggaran HAM yaitu pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran terhadap HAM diatur dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. 

Terakhir, yakni kewajiban membayar pajak. Pajak merupakan kontribusi warga negara untuk pembangunan nasional. Pajak bersifat wajib dan memaksa bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat perpajakan baik subjektif maupun objektif. Kewajiban membayar pajak adalah hal yang penting karena menyumbang kontribusi yang besar bagi pendapatan negara. Adapun manfaat dari pajak diterima secara tidak langsung oleh masyarakat. 

Warga Negara

Menurut KBBI, pengertian warga negara adalah “penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu”. Sedangkan, menurut Encyclopedia of the Social Science, terdapat dua komponen konseptual yang mendasari arti warga negara. Komponen yang pertama yaitu warga negara adalah bagian keanggotaan suatu negara. Sedangkan, yang kedua adalah keanggotaan negara menimbulkan adanya kewajiban dan hak yang saling timbal balik, tergantung waktu beserta tempatnya. 

Berdasarkan rumusan naskah UUD 1945 asli sebelum dilakukan amandemen, memuat pengertian tentang warga negara. Berikut ini adalah kutipannya:

  • “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
  • “Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”

Adapun sering kali, sulit bagi masyarakat umum untuk membedakan maksud dari warga negara dengan penduduk. Perlu diingat bahwa penduduk yakni mereka yang bertempat tinggal di Indonesia, baik ia merupakan warga negara Indonesia maupun merupakan orang asing.

Melalui kedua penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa penduduk adalah mereka yang tinggal dan menetap di wilayah negara sedangkan warga negara adalah mereka yang secara hukum sudah sah sebagai bagian anggota dari suatu negara. Sehingga, warga negara secara otomatis juga termasuk sebagai penduduk negara.

Dalam proses menjadi warga negara Indonesia, dibedakan menjadi secara alamiah dan naturalisasi. Alamiah berarti orang yang memang sejak lahir sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan, proses naturalisasi terjadi pada penduduk negara asing yang menjadi warga negara Indonesia.

Di Indonesia, penduduk baik orang Indonesia maupun orang asing yang tinggal di Indonesia tidak lepas dari hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh perundang-undangan Indonesia. Namun, tentunya tidak semua hak dan kewajiban yang harus diikuti warga negara Indonesia juga harus diikuti oleh penduduk khususnya mereka yang adalah orang asing.

Melalui pemaparan sebelumnya tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, dapat kita ketahui bahwa warga negara Indonesia memiliki hak yang harus dipenuhi dan wajib melaksanakan kewajibannya. Dengan begitu, untuk memperjelas pemahaman tentang warga negara, berikut adalah contoh kasusnya.

Intan Candrawinata adalah anak yang dilahirkan dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia dan seorang ayah berkewarganegaraan Indonesia. Orang tua Intan telah diikat dalam perkawinan sah secara hukum. Adapun Intan memiliki akta kelahiran yang sudah terdaftar di catatan sipil. Sehingga, Intan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Keluarga kecil Intan memiliki Kartu Keluarga yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa Intan dan keluarganya memperoleh pemenuhan hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. 

Intan menempuh pendidikan hingga S1 menggunakan beasiswa dari pemerintah. Setelah lulus, Intan bekerja di sebuah kantor dengan gaji yang sesuai dengan apa yang dikerjakan Intan. Dengan begitu, Intan mendapat hak untuk memperoleh pendidikan serta mendapatkan pekerjaan yang layak.

Intan merasa bahwa kesejahteraan hidupnya sudah terpenuhi. Bahkan, Intan memiliki penghasilan di atas Rp4.500.000 per bulan atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dengan begitu, Intan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi Wajib Pajak. Intan menyadari bahwa ia sebagai warga negara yang baik juga harus memenuhi kewajibannya dengan memberikan kontribusi bagi negara dengan membayar pajak. Maka, Intan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP. Intan selalu rajin menghitung, memungut, membayar, dan melaporkan pajak terutang tiap tahunnya dan hal itu selalu ia lakukan tepat waktu. Sehingga, Intan telah melaksanakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia, yakni kewajiban untuk membayar pajak.

Daftar Pustaka

Hutomo, M. S. (22 Januari 2021). Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945. Indo Maritim. https://indomaritim.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dalam-uud-1945/

Kelas Pintar. (10 Februari 2021). Hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Kelas Pintar. https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/memahami-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-10680/

Khurin. (24 November 2020). Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Konsultanku. https://konsultanku.co.id/blog/apa-saja-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-

Ruman, Y.S., Irawan, I., Hermawati, & Chairiyani, R. P. (2018). Character building kewarganegaraan(1). PT Widia Inovasi Nusantara. ISBN: 9786021138472.Zakky. 5+ sifat-sifat ham (hak asasi manusia) beserta ciri-ciri & penjelasannya. Seluncur. https://www.seluncur.id/sifat-ham/