Lihat Foto KOMPAS.com – Tidak hanya manusia yang memiliki kebutuhan, negara pun juga memiliki kebutuhan. Kebutuhan tersebut ditujukan untuk mensejahterakan rakyatnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, negara melakukan berbagai kegiatan transaksi. Agar kegiatan transaksi berjalan lancar, maka negara harus memiliki sumber kuangan negara yang kuat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara merupakan aspek terpenting dalam proses penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan lancar apabila keuangan negara terganggu atau tidak stabil. Wujud pengelolaan keuangan negara tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN disusun oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD. Baca juga: Sumber Pendapatan Negara dan Pengeluaran Negara APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran seluruh rakyat. Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sumber pendapatan negara yang ada di dalam APBN berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Mekanisme pengelolaan keuangan negaraKekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Namun presiden tidak berkeja sendiri, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara yang lain. Menurut Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden memiliki arti:
Baca juga: Pendapatan Nasional: Pengertian dan Metode Perhitungannya Dari penjelasan undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara kepada menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah. Dengan adanya pendelegasian, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya 16-11-2020 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Foto : Oji/ManPada pengelolaan keuangan negara setidaknya ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi yaitu, akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja, keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah, pemberdayaan manajer profesional, serta adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, profesional, dan mandiri. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). "Mengutamakan efektifitas, efisiensi, dan akuntabel. Tiga hal itu mutlak. Teman-taman harus menyadari setiap rupiah harus punya manfaan, bukan hanya output, tapi outcome nya harus jelas," tegas Indra. Dia mengungkapkan, permasalahan yang berulang dalam pengelolaan anggaran adalah soal perencanaan. Oleh sebab itu Indra mengingatkan para ASN pengelola anggaran, setiap triwulan bisa melakukan perencanaan secara baik dan matang. Meskipun saat ini di rata-rata nasional, serapan anggaran DPR RI masih cukup baik, dimana hingga triwulan ke tiga sudah terserap sekitar 68 persen. "Tapi kalau case planning bisa dilakukan lebih baik lagi, kita di triwulan tiga (serapan anggaran) bisa sampai 70 persen. Ke depan menajemen anggaran harus lebih baik," ujar Indra. Sampai dengan saat ini Setjen DPR RI telah 12 kali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Indra menjelaskan, hampir setiap kegiatan di DPR dilakukan pendapingan oleh Inspektorat Utama (Ittama) DPR RI. Prinsipnya setiap pengelolaan anggaran harus mengacu pada aturan yang ada, jadi kalaupun ada temuan-temuan dari auditor atau BPK, sifatnya hanya catatan administratif, bukan yang bersifat material. "Dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan BMN (Barang Milik Negara), semua harus memahami soal mekanisme akun, memahami soal pencatatan, dan kalau itu bisa dilakukan, insyaAllah kita bisa mempertahankan WTP," pungkas Indra. (eko/es) Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
16.51 Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara - MaoliOka. Indonesia mempunyai potensi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya adalah kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara, seperti bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya. Selain itu, negara kita juga mempunyai sumber keuangan lain yang nilainya tidak kalah besar seperti pajak, retribusi, keuntungan perusahan negara, dan sebagainya. Dengan kondisi seperti itu, negara kita mempunyai keuangan yang cukup besar untuk dipergunakan membiayai program pembangunan yang sudah direncanakan. Sumber keuangan negara tidak selamanya memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang amat bijak dalam menggunakan keuangan negara. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara? Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara. Apakah Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara? Tentu saja tidak. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang. Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden. Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah. Demikian tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara, semoga bermanfaat. |